Kedapatan Merokok di Masjid Aceh Barat Dikenai Denda Rp 1 Juta

Masjid Agung, Baitul Makmur Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat. foto: kompas


MUSTANIR.COM, MEULABOH — Badan Kemakmuran Masjid (BKM) Masjid Agung, Baitul Makmur Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat, kembali menerapkan peraturan daerah atau Qanun Nomor 14 Tahun 2015 tentang Kawasan Bebas dari Asap Rokok.

Jika ada pengunjung yang kedapatan merokok di areal pekarangan masjid akan dikenai denda Rp 1 juta.

“Peraturan daerah atau qanun tetentang kawasan bebas asap rokok itu tahun 2015 disahkan tapi pelaksanaannya tidak berjalan, sehingga mulai sekarang kami terapkan kembali,” kata Anwar, ketua Badan Kemakmuran Masjid (BKM) Masjid Agung Baitul Makmur Meulaboh, kepada Kompas.com, Kamis (4/1/2018).

Menurut Anwar, penerapan aturan larangan merokok di areal perkarangan Masjid Agung Meulaboh sudah memasuki tahap sosialisasi sejak pekan lalu. Setelah masa sosialisasi selesai, pelanggar akan dikenai denda Rp 1 juta sesuai dengan Qanun Nomor 14 tahun 2015.

“Sekarang masih kita sosialisasikan, melalui bener dan pihak kemanan masjid, nanti setelah sosialisasi selama satu minggu ini, jika masih ditemukan ada yang merokok akan didenda, tapi yang lebih kita utamakan kesadaran dari pengungjung, sehingga tidak ada yang didenda,” katanya.

Masih kata Anwar, larangan merokok di areal pekarangan masjid kebanggaan warga Meulaboh ini dilakukan hanya semata untuk menciptakan kenyamanan yang bernuasa islami dan bebas dari asap rokok, sehingga pengunjung yang melaksanakan ibadah atau sedang berwisata religi di masjid memperoleh hak untuk mendapatkan udara yang bersih.

“Dalam Islam memang sudah dilarang merokok, apalagi merokok di pekarangan masjid, jadi sekarang mulai kita terapkan dulu mulai dari masjid, dan nanti juga akan diperketat di tempat-tempat ruang publik lainnya,” ujarnya.
(kompas.com/4/1/18)

About Author

Categories