Merindukan Kepemimpinan Syar’i

Ilustrasi. foto: Hitsss.com

[Buletin Kaffah No. 050-21 Dzulqa’dah 1439 H-3 Agustus 2018 M]

MUSTANIR.COM – Usai sudah Ijtima Ulama dan Tokoh Nasional yang digelar GNPF Ulama di Jakarta, 27-29 Juli 2018. Pertemuan ini, salah satunya, menghasilkan rekomendasi nama Capres dan Cawapres untuk Pilpres 2019. Yang diusung sebagai Capres adalah Prabowo Subianto. Adapun Cawapresnya antara Habib Salim Segaf Al-Jufri dan Ustadz Abdul Somad.

Tentu, pasangan tersebut bukan 100% sempurna. Tidak semua peserta ijtima juga setuju secara aklamasi. Bahkan rekomendasi GNPF Ulama itu juga belum tentu dilaksanakan oleh partai kontestan Pilpres 2019 (Kiblat.net, 30/07/2018).

Merindukan Kepemimpinan Syar’i

Umat saat ini tentu merindukan kepemimpinan syar’i. Sebabnya, kesadaran keislaman mereka makin meningkat. Selain itu mereka juga sesungguhnya telah muak dengan sistem sekular-kapitalis-liberal yang terbukti gagal. Sistem ini hanya memproduksi banyak persoalan seperti: kemiskinan, pengangguran, utang luar negeri, dll.

Namun demikian, berbicara tentang kepemimpinan syar’i sesungguhnya berbicara tentang dua hal: sosok pemimpin dan sistem kepemimpinan. Dua-duanya harus sesuai syariah.

1. Pemimpin Syar’i

Saat membincangkan sistem pemerintahan Islam (Khilafah), Syaikh Taqiyuddin an-Nabhani dalam kitab Nizham al-Hukm fiî al-Islam menyebutkan syarat-syarat syar’i yang wajib ada pada seorang pemimpin (Imam/Khalifah) yaitu: (1) Muslim; (2) laki-laki; (3) dewasa (balig); (4) berakal; (5) adil (tidak fasik); (6) merdeka; (7) mampu melaksanakan amanah Kekhilafahan berdasarkan Kitabullah dan Sunnah Rasulullah saw.

Syaikh an-Nabhani juga menyebutkan syarat tambahan—sebagai keutamaan, bukan keharusan—bagi seorang pemimpin di antaranya: (1) mujtahid; (2) pemberani; (3) politikus ulung.

Syaikh Abdul Qadim Zallum dalam kitab Al-Afkar as-Siyasiyyah juga menyebutkan beberapa karakter seorang pemimpin yaitu:

Pertama, berkepribadian kuat. Orang lemah tidak pantas menjadi pemimpin. Abu Dzar ra. pernah memohon kepada Rasululah saw., untuk menjadi pejabat, namun beliau bersabda:

يَا أَبَا ذَرٍّ، إِنَّكَ ضَعِيفٌ، وَإِنَّهَا أَمَانَةُ وَإِنَّهَا يَوْمَ الْقِيَامَةِ خِزْيٌ وَنَدَامَةٌ، إِلَّا مَنْ أَخَذَهَا بِحَقِّهَا وَأَدَّى الَّذِي عَلَيْهِ فِيهَا

“Abu Dzar, kamu ini lemah, sementara jabatan ini adalah amanah. Pada Hari Pembalasan amanah itu akan menjadi kehinaan dan penyesalan, kecuali bagi orang yang mengambil amanah tersebut sesuai dengan haknya dan menunaikan kewajiban dalam kepemimpinannya.” (HR Muslim).

Kedua, bertakwa. Sulaiman bin Buraidah, dari bapaknya, menuturkan, “Rasulullah saw., jika mengangkat seorang pemimpin pasukan atau suatu ekspedisi pasukan khusus, senantiasa mewasiatkan takwa kepada dirinya.” (HR Muslim).

Seorang pemimpin yang bertakwa akan selalu menyadari bahwa Allah SWT senantiasa memonitor dirinya dan dia akan selalu takut kepada-Nya. Dengan demikian dia akan menjauhkan diri dari sikap sewenang-wenang (zalim) kepada rakyat maupun abai terhadap urusan mereka. Khalifah Umar ra. adalah kepala negara Khilafah yang luas wilayahnya meliputi Jazirah Arab, Persia, Irak, Syam (meliputi Syria, Yordania, Libanon, Israel, dan Palestina), serta Mesir. Beliau pernah berkata, “Andaikan ada seekor hewan di Irak terperosok di jalan, aku takut Allah akan meminta pertanggungjawabanku mengapa tidak mempersiapkan jalan tersebut (menjadi rata dan bagus).”(Zallum, idem).

Ketiga, memiliki sifat welas kasih. Ini diwujudkan secara konkret dengan sikap lembut dan bijak yang tidak menyulitkan rakyatnya. Terkait ini Rasulullah saw. pernah berdoa:

اللَّهُمَّ مَنْ وَلِيَ مِنْ أَمْرِ أُمَّتِي شَيْئًا فَشَقَّ عَلَيْهِمْ فَاشْقُقْ عَلَيْهِ وَمَنْ وَلِيَ مِنْ أَمْرِ أُمَّتِي شَيْئًا فَرَفَقَ بِهِمْ فَارْفُقْ بِهِ

“Ya Allah, siapa saja yang diberi tanggung jawab memimpin urusan umatku dan menimbulkan kesulitan bagi mereka, maka persulitlah dia. Siapa saja yang memerintah umatku dengan sikap lembut (bersahabat) kepada mereka, maka lembutlah kepada dia.” (HR Muslim).

Abu Musa al-Asyari r.a., saat diutus menjadi wali/gubernur di Yaman, menyatakan bahwa Rasulullah saw. pun pernah bersabda:

بَشِّرُوا وَلَا تُنَفِّرُوا وَيَسِّرُوا وَلَا تُعَسِّرُوا

“Gembirakanlah (rakyat) dan jangan engkau hardik. Permudahlah (urusan) mereka dan jangan engkau persulit.” (HR al-Bukhari).

Keempat, penuh perhatian kepada rakyatnya. Maqil bin Yasar menuturkan bahwa Rasulullah saw. pernah bersabda, “Siapa saja yang memimpin pemerintahan kaum Muslim, lalu dia tidak serius mengurus mereka, dan tidak memberikan nasihat yang tulus kepada mereka, maka dia tidak akan mencium harumnya aroma surga.” (HR Muslim).

Kelima, istiqamah memerintah dengan syariah. Diriwayatkan bahwa Muadz bin Jabal, saat diutus menjadi wali/gubernur Yaman, ditanya oleh Rasulullah saw., “Dengan apa engkau memutuskan perkara?” Muadz menjawab, “Dengan Kitabullah.” Rasul saw. bertanya lagi, “Dengan apalagi jika engkau tidak mendapatinya (di dalam al-Quran)?” Muadz menjawab, “Dengan Sunnah Rasululllah.” Rasul saw. bertanya sekali lagi, “Dengan apalagi jika engkau tidak mendapatinya (di dalam al-Quran maupun as-Sunnah)?” Muadz menjawab, “Aku akan berijtihad.” Kemudian Rasulullah saw. berucap, “Segala pujian milik Allah yang telah memberikan petunjuk kepada utusan Rasulullah ke jalan yang disukai Allah dan Rasul-Nya.” (HR Ahmad, Abu Dawud dan al-Baihaqi).

2. Sistem Kepemimpinan Syar’i.

Sistem kepemimpinan syar’i adalah sistem kepemimpinan yang dibangun oleh Rasulullah saw. Dalam shirah nabawiyyah, berdasarkan riwayat-riwayat yang terpercaya, telah disebutkan informasi akurat mengenai bentuk dan stuktur kepemimpinan yang dibangun Rasulullah saw.

Apa yang dilakukan oleh Rasulullah saw. di Madinah menunjukkan bahwa beliau membangun negara, melakukan aktivitas kenegaraan serta meletakkan landasan teoretis bagi bentuk dan sistem pemerintahan yang maju. Bahkan di kemudian hari, sistem pemerintahan Islam, baik yang menyangkut aspek kelembagaan maupun hukum, banyak diadopsi dan menjadi dasar bagi sistem pemerintahan modern.

Memang pada masa Rasulullah saw. sistem dan struktur kenegaraan belum dilembagakan dalam sebuah buku khusus. Namun demikian, praktik kenegaraan yang dilakukan oleh Rasulullah saw. dan para sahabat adalah perwujudan nyata dari sistem pemerintahan Islam, yang berbeda dengan sistem pemerintahan manapun.

Pemerintahan Islam yang dibangun oleh Rasulullah saw. meliputi asas negara, struktur, perangkat, mekanisme pemerintahan, serta kelengkapan-kelengkapan administratif.

Pemerintahan Islam didasarkan pada prinsip: kedaulatan di tangan syariah dan kekuasaan di tangan rakyat.

Kedaulatan (sovereignty) adalah kekuasaan tertinggi untuk membuat hukum. Islam telah menggariskan bahwa kedaulatan tertinggi untuk membuat hukum hanya di tangan Allah SWT semata. Manusia, termasuk Khalifah, tidak memiliki kewenangan dan hak sama sekali untuk membuat hukum. Khalifah hanya berkewajiban mengadopsi hukum yang digali oleh para mujtahid dari nash syariah melalui ijtihad yang benar, untuk diterapkan di tengah-tengah masyarakat.

Adapun kekuasaan adalah kewenangan untuk mengangkat kepala negara (khalifah). Kewenangan ini ada di tangan rakyat yang disalurkan melalui sebuah mekanisme yang bernama baiat. Dalam Islam, rakyat memiliki kewenangan mengangkat salah seorang di antara mereka untuk menjadi kepala negara yang akan mengatur urusan mereka dengan syariah Islam.

Daulah Islam dipimpin oleh seorang khalifah yang bertugas untuk menerapkan dan menegakkan syariah Islam di dalam negeri serta mengemban risalah Islam ke seluruh penjuru dunia dengan dakwah dan jihad. Oleh karena itu, aturan yang diberlakukan di dalam Daulah Islam adalah aturan Islam, bukan aturan lain. Allah SWT berfirman:

فَلَا وَرَبِّكَ لَا يُؤْمِنُونَ حَتَّى يُحَكِّمُوكَ فِيمَا شَجَرَ بَيْنَهُمْ

Demi Tuhanmu, mereka (pada hakikatnya) tidak beriman hingga mereka menjadikan kamu (Muhammad) sebagai hakim dalam perkara yang mereka perselisihkan (TQS an-Nisa’ [4]: 65).

Allah SWT pun berfirman:

وَأَنِ احْكُمْ بَيْنَهُمْ بِمَا أَنْزَلَ اللَّهُ

Hendaklah kamu (Muhammad) memutuskan perkara di tengah-tengah mereka menurut wahyu yang telah Allah turunkan (TQS al-Maidah [5]: 49).

Atas dasar ini, seluruh perundang-undangan di dalam sistem pemerintahan Islam, baik undang-undang dasar maupun undang-undang lain yang ada di bawahnya, wajib berupa syariah Islam yang digali dari akidah Islam, yakni bersumber dari al-Quran dan as-Sunnah.

Dalam sejarah, nyata sekali bahwa Rasulullah saw. membangun Daulah Islam di Madinah al-Munawwarah berdasarkan akidah Islam dengan seluruh pilar dan strukturnya, termasuk membentuk pasukan/militer, menjalin hubungan ke dalam dan ke luar negeri, dll sesuai dengan tuntutan syariah Islam.

Khatimah

Dengan demikian agenda umat dan ulamanya saat ini sejatinya adalah bagaimana mewujudkan kepemimpinan syar’i yang meliputi: sosok pemimpin syar’i dan sistem kepemimpinan syar’i. Kita berharap, hal ini bisa menjadi kesadaran dan opini umum kaum Muslim. Dengan itu aspirasi dan kecenderungan kaum Muslim tidak hanya sekadar memilih sosok pemimpin yang berkarakter sebagaimana disebutkan syarat-syarat dan kriterianya di atas. Lebih dari itu, mereka juga mau memperjuangkan sistem kepemimpinan Islam sebagaimana yang dicontohkan oleh Rasulullah saw. saat membangun Daulah Islam di Madinah. Sistem ini kemudian dilanjutkan oleh Khulafaur Rasyidin yang oleh Rasul saw. disebut sebagai Khilafah ala minhaj an-Nubuwwah. []

Hikmah:

Rasulullah saw. bersabda:

أَوَّلُ الإِمَارَةِ مَلامَةٌ، وَثَانِيهَا نَدَامَةٌ، وَثَالِثُهَا عَذَابٌ مِنَ اللَّهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ، إِلا مَنْ رَحِمَ وَعَدَلَ.

Kepemimpinan itu awalnya cacian, kedua penyesalan dan ketiga azab dari Allah pada Hari Kiamat nanti; kecuali yang (memimpin dengan) kasih sayang dan adil (HR ath-Thabarani).

About Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Categories