Suap Bupati Bekasi Diduga untuk Dapatkan IMB Meikarta
Bupati Bekasi Neneng Hassanah Yasin. foto: detik
MUSTANIR.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga suap kepada Bupati Bekasi Neneng Hassanah Yasin dan sejumlah kepala dinas diduga untuk penerbitan izin mendirikan bangunan (IMB) Meikarta di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
“KPK menduga suap diberikan untuk rangkaian proses perizinan yang akan berakhir pada IMB untuk Meikarta,” ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Rabu (17/10/2018).
Menurut Febri, hal itu sedang didalami lebih lanjut. Penyidik sedang mencari tahu apakah proses pembangunan telah dilakukan saat proses perizinan IMB belum selesai.
Dalam kasus ini, Neneng selaku bupati dan para kepala dinas di Pemkab Bekasi diduga dijanjikan uang Rp 13 miliar oleh pengembang Lippo Group. Saat dilakukan operasi tangkap tangan, menurut KPK, baru terjadi penyerahan uang sebesar Rp 7 miliar.
Rapat Pemberian uang itu terkait pengurusan perizinan proyek Meikarta di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Selain Neneng, KPK juga menetapkan tiga kepala dinas dan satu pejabat sebagai tersangka. Masing-masing yakni, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Bekasi Jamaluddin dan Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Sahat MBJ Nahor.
Kemudian, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Bekasi, Dewi Tisnawati. Kemudian, KPK juga menetapkan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Bekasi, Neneng Rahmi sebagai tersangka.
Sementara, dari pihak yang diduga pemberi suap, KPK menetapkan Billy Sindoro sebagai tersangka. Kemudian, Taryudi dan Fitra Djaja Purnama yang merupakan konsultan Lippo Group, serta Henry Jasmen yang merupakan pegawai Lippo Group.
(kompas.com/7/10/18)