Ahok, Miras dan Azab Pecandu Miras

miras (450 x 300)

Ahok, Miras dan Azab Pecandu Miras

Ahok Tetap Melegalkan Miras

Mustanircom – Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok ngotot mempertahankan saham Pemprov DKI kepada produsen minuman keras (miras) PT Delta Djakarta. Menurutnya, tidak ada yang salah dari produksi dan penjualan miras, apalagi PT Delta Djakarta memberikan banyak Pendapatan Asli Daerah (PAD) kepada DKI.

“Kami punya saham, lanjut saja. Bir salahnya di mana sih? Ada enggak orang mati karena minum bir? Orang mati kan karena minum oplosan cap topi miring-lah, atau minum spiritus campur air kelapa. Saya kasih tahu, kalau kamu susah kencing, disuruh minum bir, lho,” kata Ahok di Balaikota, Senin (6/4/2015).

Terkait pelanggaran Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) tentang pengendalian miras, Ahok membantah, tidak ada kesalahan dengan menanamkan saham di PT Delta Djakarta.

“Enggak ada masalah soal PAD di Delta. Enggak ada masalah buat kami. Anda melarang itu logikanya apa?” tukasnya.

Menurut Ahok, jika penjualan miras dilarang, akan lebih banyak kasus penyelundupan maupun penjualan secara ilegal.

“Mau kembali ke zaman Al Capone? Dulu film Godfather, bir enggak boleh diperjualbelikan di Amerika, akhirnya di bagasi mobil Al Capone itu jualan bir semua. Banyak orang yang mati gara-gara gituan, pas dibuka (bagasinya) banyak yang mati. Jadi logikanya di mana, kamu melarang (peredaran bir) itu. Kalau enggak boleh jual alkohol, ya sudah, kalau begitu kamu enggak boleh minum obat batuk, kan alkohol juga itu,” kata Ahok.

Sebelumnya Kemendagri mempertanyakan keputusan Pemprov DKI Jakarta yang masih menargetkan pendapatan dari pajak penjualan miras oleh PT Delta Djakarta. Direktur Jenderal (Dirjen) Kemendagri Reydonnyzar Moenek mengatakan, seharusnya DKI sudah tidak mencantumkan proyeksi pendapatan dari miras karena Menteri Perdagangan Rachmat Gobel sudah melarang penjualan miras.

Pemprov DKI diketahui memiliki saham sebesar 26,25 persen di BUMD PT Delta Djakarta. Perusahaan daerah ini merupakan pemegang lisensi produksi dan distribusi beberapa merek bir internasional, seperti Anker Bir, Carlsberg, San Miguel, dan Stout. (kompas/adj)

Azab Besar Bagi Pecandu Khamer

Wajar memang, jika ada kepala daerah yang melegalkan miras karena motif ekonomi. Maka kepala daerah yang demikian bisa jadi memang memiliki keyakinan Sekuleristik-Kapitalistik. Padahal dalam Islam, Miras termasuk khamer yang telah secara tegas Allah SWT haramkan atas umat-Nya. Allah SWT telah berfirman (yang artinya): Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya khamr, judi, berkurban untuk berhala, mengundi nasib dengan anak panah adalah najis yang merupakan bagian dari perbuatan setan. Karena itu jauhilah oleh kalian semua itu agar kalian beruntung. Sesungguhnya dengan khamer dan judi itu setan berkehendak menciptakan permusuhan dan kebencian di antara kalian serta berkeinginan melalaikan kalian dari mengingat Allah dan dari menunaikan shalat. Tidakkah kalian berhenti? (TQS al-Maidah [5]: 90-91).

Ibn Umar ra juga menyatakan bahwa Rasul SAW telah bersabda, “Setiap yang memabukkan adalah khamer. Setiap khamer adalah haram.” (HR Muslim).

Karena itu dinyatakan oleh Nabi SAW, “Jauhilah oleh kalian khamer karena khamer itu merupakan induk kejahatan. Siapa saja yang tidak menjauhi khamer maka dia telah bermaksiat kepada Allah dan Rasul-Nya.”(Adz-Dzahabi, Al-Kaba’ir, I/27).

Padalah Allah SWT telah berfirman (yang artinya): Siapa saja yang bermaksiat kepada Allah dan Rasul-Nya serta melanggar berbagai ketentuan-Nya, maka Dia akan memasukkan dirinya ke dalam neraka dan bagi dia azab yang menghinakan (TQS an-Nisa’ [4]: 14).

Ibn Abbas berkomentar “Saat ayat tentang pengharaman turun, sebagian sahabat saling mengunjungi sebagian yang lain. Mereka menyatakan bahwa khamer telah diharamkan dan dijadikan setara dengan syirik.”

Abdullah bin Umar ra juga berpendapat bahwa khamer adalah termasuk dosa yang paling besar dan tidak diragukan lagi merupakan induk kejahatan. (Adz-Dzahabi, Al-Kaba’ir, I/27).

Jelas, berdasarkan nash-nash di atas, khamer mutlak haram, bahkan dinyatakan sebagai induk kejahatan. Karena itu, Rasul SAW, sebagaimana dituturkan oleh Abu Hurairah ra, pernah bersabda, “(Dosa) pecandu khamer itu seperti (dosa) penyembah berhala.” (HR Ahmad).

Karena itu pula pantas jika peminum khamer, apalagi pecandu khamer, akan mendapatkan azab yang amat keras di akhirat nanti. Jabir ra berkata bahwa Rasul SAW telah bersabda, “Sesungguhnya Allah telah menjanjikan bagi peminum khamer akan meminumkan kepada dia tin al-khabal.” Ditanyakan kepada beliau, “Apa itu tin al-khabal?” Beliau menjawab, “Keringat penduduk neraka…” (HR Muslim).

Peminum dan pecandu khamer jelas tidak akan masuk surga. Ibn Umar ra berkata Rasul SAW pernah bersabda, “Tidak akan masuk surga orang yang durhaka kepada kedua orang tuanya dan pecandu khamer.”(HR Ahmad dan an-Nasa’i).

Ini karena amal shalat dan amal kebaikan pecandu khamer pasti tertolak. Jabir ra berkata bahwa Rasul SAW pernah bersabda, “Ada tiga kelompok orang yang tidak akan diterima amal shalatnya dan tidak akan diangkat ke langit kebaikannya: budak yang lari dari tuannya hingga ia kembali kepada tuannya dan meletakkan tangannya di telapak tangan tuannya; istri yang dimurkai suaminya hingga suaminya kembali ridha kepada dirinya; orang mabuk hingga dia sehat.” (Adz-Dzahabi, Al-Kaba’ir, I/29).

Abu Said al-Khudri ra. juga berkata bahwa Rasul pernah bersabda, “Allah tidak akan menerima shalatnya peminum khamer selama di dalam tubuhnya masih tersisa sedikit saja dari khamer itu.”

Rasul SAW pun bersabda, “Siapa saja yang meninum khamer meski tidak mabuk, Allah akan berpaling dari dirinya selama 40 malam…Siapa saja yang mati dalam keadaan menjadi pecandu khamer, matinya seperti kematian penyembah berhala.” (Adz-Dzahabi, Al-Kaba’ir, I/29).

Bukan hanya peminum atau pecandu khamer, bahkan sejumlah pihak yang terlibat di dalamnya dilaknat oleh Allah SWT dan Rasul-Nya. Rasul SAW bersabda, “Telah dilaknat khamer itu zatnya, peminumnya, orang yang menuangkannya, yang meminta dituangkan, penjualnya, pembelinya, pemerasnya, orang yang meminta diperaskan, pembawanya, orang yang meminta dibawakan dan pemakan harganya.” (HR Abu Dawud).

Di dunia, peminum khamer tak layak dikunjungi saat sakit bahkan tidak perlu mengucapkan salam kepada dirinya. Rasul SAW bersabda, “Janganlah kalian duduk-duduk bersama peminum khamer, janganlah kalian mengunjungi mereka saat mereka sakit dan jangan menyaksikan jenazahnya. Sesungguhnya peminum khamer akan datang pada Hari Kiamat kelak dalam keadaan wajahnya menghitam dan lidahnya menjulur hingga ke dada.”

Sebagian ulama berpendapat, “Sesungguhnya larangan mengunjungi dan mengucapkan salam kepada peminum khamer karena dia orang fasik yang telah dilaknat oleh Allah dan Rasul-Nya. (Adz-Dzahabi, Al-Kaba’ir, I/30). Wallahu a’lam.

About Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Categories