Daftar Tunggu Haji yang Kebablasan
Daftar Tunggu Haji yang Kebablasan
Mustanir.com – Kasus mereka yang coba naik haji dari Filipina, sekali lagi menyadarkan kepada kita betapa daftar tunggu haji itu yang begitu lama. Hingga 24 tahun lamanya di suatu daerah. Artinya seperempat abad diminta menunggu.
Hal yang unik, meskipun sudah panjang, daftar tunggu memang tetap diprioritaskan bagi mereka yang berusia 75 tahun ke atas dan telah terdaftar dua sd tiga tahun sebelum keberangkatan. Alias menikmati masa tunggu.
bayangkan daftar tunggu itu bila 10 tahun dengan setiap tahun ada sekitar 170.000 orang yang masuk daftar tunggu. artinya 1.700.000 orang berada di sana. Bila setiap orang ditarik iuran Rp 5 juta untuk pendaftaran haji, maka potensi keuangan yang terkumpul adalah Rp 85.000.000.000,00 atau sebesar 85 Milyar. Sesuatu angka yang luar biasa banyak bukan.
Pengelolaan dana segitu besar, dan ditaruh pemerintah dalam satu bank induk indonesia, dengan asumsi bunga hanya 1 persen pertahun artinya ada dana segar yang masuk 850 juta per bulan dalam bentuk bunga. Dan artinya, dana tanda haji itu pun akan dibungakan untuk kepentingan sebagian pihak atau bisa jadi kepentingan pemerintah dalam bentuk devisa negara.
Jangan ditanyakan bila Rp 85M itu oleh pihak Bank akan dikelola demi menyanggupi penghasilan segitu besarnya. Luar biasa Kapitalisasi di bidang haji ini. Pantas saja, kementrian agama adalah ladang empuk dalam bisnis kotor keuangan negara.
Bagi Sri Mulyani, ini bisa jadi pendapatan negara dari bukan pajak yang menggiurkan. Bila otaknya Sri Mulyani ala Kapitalisme nya jalan, maka pembukaan haji ini terus dibuka. Selain itu, ditambah biaya ini dan itu bila perlu ketentuan-ketentuan tertentu ditambahkan hingga akhirnya bisa membantu negara dalam “memalak’ rakyat selain dari penerimaan pajak dan biaya iuran bpjs itu sendiri.
Kita perlu transparansi dana itu diapakan dan bagaimana pengelolaannya? Sebab ini terkait ibadah suci ummat islam. Dan seharusnya pemerintah mengkontrol dan mengatur ulang tentang syarat kenaikan haji ini.
Akhukum,
Rizqi Awal.