Gembong Narkoba Ini Impor 50 Ribu Ekstasi dari Balik Nusakambangan
Gembong Narkoba Ini Impor 50 Ribu Ekstasi dari Balik Nusakambangan
Mustanir.com – Vonis mati yang dijatuhkan kepada Freddy Budiman tidak membuat nyalinya ciut. Ia bebas mengendalikan narkoba meski dalam penjara super maximum security di Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.
“Pak, tolong buka web www.dhl.com dengan nomor XXX dan CL XXX,” kata Freddy dalam pesan BlackBerry Masanger kepada Steven alias Asun pada 4 April 2015.
Hal itu terungkap dalam putusan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar) yang dikutip detikcom, Senin (25/7/2016), Duduk sebagai terdakwa dalam perkara itu adalah Latief, alias adik Freddy.
BBM itu belum mendapat jawaban dari Steven. Keesokannya, Freddy kembali mengirim BBM ke Steven sekitar pukul 11.00 WIB yang menegaskan meminta bantuan Steven untuk mengecek pengiriman paket dari Belanda ke Indonesia lewat Jerman.
Mendapati pesan BBM itu, Steven kemudian ke warnet di Jalan TTS Jembatan Lima, Jakarta Barat, keesokan harinya. Setelah dibuka website www.dhl.com, terlihat resi di layar. Steven kemudian memotret layar tersebut dan mengirimkan foto itu ke Freddy via BBM.
Dari Freddy, foto itu kemudian diteruskan ke Sujanto lewat BBM dan meminta Sujanto mengambil paket itu. Pada 7 April 2015 siang, Sujanto ditemani Aries Perdana mendatangi Kantor Pos Cikarang dan menghubungi petugas. Setelah dicek administrasi, paket kardus warna cokelat diserahkan ke Aries dan biaya pos Rp 550 ribu.
Sekeluarnya dari kantor pos, Steven dan Aries mencegat taksi. Ternyata diam-diam polisi dari Dir IV Bareskrim Polri memantau pergerekan paket itu sehingga Steven dan Aries dibekuk. Dari penangkapan ini terungkaplah puluhan transaksi Freddy dalam mengendalikan narkoba meski ada di dalam LP Nusakambangan.
Di kasus terakhir itu, mereka lalu diadili dan dihukum:
1. Suyatno dihukum 20 tahun penjara.
2. Suyatno alias Gimo dihukum 20 tahun penjara.
3. Aries Perdana dihukum 20 tahun penjara.
4. Latief (adik Freddy Budiman) dihukum penjara seumur hidup
Freddy sendiri dihukum mati dalam kasus penyelundupan 1,4 Juta butir ekstasi dari Hong Kong. Berikut daftar hukuman komplotan itu:
1. Freddy Budiman divonis mati.
2. Ahmadi divonis mati.
3. Chandra Halim divonis mati.
4. Teja Haryono divonis mati.
5. Hani Sapto Pribowo dipenjara seumur hidup.
6. Abdul Syukur dipenjara seumur hidup.
7. Muhtar dipenjara seumur hidup.
8. Anggota TNI Serma Supriadi divonis 7 tahun penjara dan telah dipecat.
Freddy juga menyulap selnya di LP Cipinang menjadi pabrik narkoba. Berikut hukuman bagi orang yang terkait:
1. Wakil Kepala Pengamanan Gunawan Wibisono dijatuhi hukuman 8 tahun penjara
2. Aris Susilo dijatuhi hukuman 5 tahun dan 10 bulan penjara
3. Cecep Setiawan Wijaya dihukum mati di kasus impor 6 kg sabu.
4. Haryanto Chandra belum dipublikasikan
Adapun PK Freddy Budiman telah ditolak Mahkamah Agung (MA). Dalam hitungan hari, tim eksekutor akan menembak mati Freddy Budiman. (detik/adj)
Komentar Mustanir.com
Perilaku korupsi dan materialistik para oknum sipir penjara dimanfaatkan oleh gembong narkoba yang didakwa hukuman mati ini. Perilaku materialistik tidak bisa dilepaskan dari gaya hidup hedonis yang ditimbulkan oleh sistem Kapitalisme-Sekuler. Kembali ke Islam, jadikan Islam sebagai panduan dalam hidup, untuk kehidupan yang barokah di dunia dan di akhirat.