Jaringan Prostitusi Anak untuk Gay Tertangkap
Jaringan Prostitusi Anak untuk Gay Tertangkap
Mustanir.com – Mabes Polri melakukan penangkapan terhadap seorang pria jaringan prostitusi anak-anak. Mirisnya, anak-anak di bawah umur yang dipekerjakan tersebut diperdagangkan untuk kaum gay.
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Boy Rafli Amar membenarkan penangkapan tersebut. Penangkapan dilakukan sore hari ini di daerah Bogor, Jawa Barat.
“Iya, benar,” kata Boy dalam pesan singkat kepada detikcom, Selasa (30/8/2016).
Boy mengatakan pengungkapan jaringan tersebut merupakan hasil kerja tim Subdit Cyber Crime Polri. Penangkapan dilakukan di daerah Cipayung, Bogor.
Hingga saat ini, pelaku masih diperiksa secara intensif. Selain itu, polisi juga mengamankan korban yang masih anak-anak di bawah umur. (detik/adj)
Prostitusi Anak untuk Gay, Polisi: AR Pasang Tarif Rp 1,2 Juta
Seorang pria berinisial AR (41) ditangkap tim Subdit Cyber Crime Mabes Polri terkait prostitusi anak di bawah umur untuk kaum gay. Tarif yang dikenakan AR untuk menggunakan jasanya cukup tinggi yaitu Rp 1,2 juta.
“Tarif Rp 1,2 juta dibayar dengan cara mentransfer via bank,” kata Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Boy Rafli Amar kepada detikcom, Selasa (30/8/2016) malam.
Tarif itu dibayarkan untuk 1 kali menggunakan jasa AR yang memperdagangkan anak-anak untuk prostitusi.
Penangkapan dilakukan Selasa sore di sebuah hotel di Jalan Raya Puncak KM 75, Cipayung, Bogor. Selain AR, polisi juga mengamankan 7 orang anak-anak sebagai korban.
Enam anak di antaranya masih di bawah umur, sementara seorang lagi berusia 18 tahun. Hingga saat ini, pelaku dan korban masih diperiksa secara intensif. (detik/adj)
Mabes Polri: Jaringan Prostitusi Anak untuk Gay Tawarkan Jasa via Facebook
Seorang pria berinisial AR diamankan polisi terkait dengan prostitusi anak di bawah umur untuk kaum gay. Polisi menyebut pria itu menawarkan anak-anak di bawah umur untuk kaum gay melalui media sosial Facebook.
“(Terduga pelaku) menawarkan prostitusi anak di bawah umur melalui akun Facebook,” kata Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Boy Rafli Amar kepada detikcom, Selasa (30/8/2016).
Selain AR, Boy juga menyebut tim Subdit Cyber Crime Mabes Polri juga mengamankan 7 orang anak-anak sebagai korban. Enam anak di antaranya masih di bawah umur, sementara seorang lagi berusia 18 tahun.
Penangkapan dilakukan di sebuah hotel di Jalan Raya Puncak KM 75, Cipayung, Bogor, pada sore hari tadi. Boy menyebut AR yang berusia 41 tahun itu menawarkan anak-anak untuk ditawarkan ke kaum gay.
Hingga saat ini, pelaku masih diperiksa secara intensif. (detik/adj)
Polisi: Pelaku Prostitusi Anak untuk Gay Residivis, Dijerat Pasal Berlapis
AR (41) yang ditangkap polisi terkait jaringan prostitusi anak untuk kaum gay ternyata merupakan residivis. Tak kapok dengan perbuatannya, dia pun mengulanginya dan akhirnya ditangkap polisi lagi.
“AR residivis (kasus serupa),” kata Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Boy Rafli Amar kepada detikcom, Selasa (30/8/2016) malam.
Dia ditangkap pada Selasa sore di sebuah hotel di Jalan Raya Puncak KM 75, Cipayung, Bogor. Selain AR, polisi juga mengamankan 7 orang anak-anak sebagai korban.
Enam anak di antaranya masih di bawah umur, sementara seorang lagi berusia 18 tahun. Pelaku memanfaatkan media sosial Facebook untuk menawarkan jasanya.
“Dikenakan pasal berlapis terkait UU ITE, UU Pornograsi dan UU Tindak Pidana Perdagangan Orang,” sebut Boy.
Boy menyebut AR menetapkan tarif Rp 1,2 juta untuk sekali transaksi. Pembayaran dilakukan dengan cara transfer via bank. (detik/adj)
Komentar Mustanir.com
Dalam hukum Islam, para pelaku homoseksual/ liwath memiliki satu hukuman, yakni dibunuh. Ulama berbeda pendapat bagaimana membunuhnya. Akan tetapi semua sepakat, bahwa hukumannya adalah hukuman mati. Artinya hukum mengenai pelaku hom0seksual ini dibunuh adalah pendapat yang qoth’i atau pasti. Di dapatkan dari Quran dan Hadits yang memiliki kebeneran absolut.
Wahai kaum muslimin lindungilah keluarga kita dari para predator anak dengan melaksanakan hukum Islam. Homoseksual adalah penyakit menular dan sudah seharusnya di hukum mati. Hukum Islam-lah yang akan menyelamatkan ras manusia dari kerusakan di muka bumi.