Menteri Agama

Menteri Agama

Kemenag Kok Gitu Sich Kepada Ajaran Khilafah?

MUSTANIR.net – Duh, seluruh materi ujian di madrasah yang mengandung konten khilafah dan perang atau jihad telah diperintahkan untuk ditarik dan diganti oleh Kemenag. Dikutip dari republika.co.id (7/12/2019), Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah pada Kementerian Agama (Kemenag), Umar, menjelaskan setiap materi ajaran yang berbau tidak mengedepankan kedamaian, keutuhan dan toleransi juga dihilangkan.

Maka kami tegaskan kepada para pemangku kebijakan, bahwa para imam mazhab telah bersepakat, bahwa kaum Muslim wajib mengangkat seorang khalifah. Para ulama mu’tabar dari berbagai madzhab telah bersepakat atas kewajiban menegakkan Imamah atau Khilafah. Tentu pernyataan mereka adalah merupakan hasil istinbâth mereka dari dalil-dalil syariah, baik hal itu mereka jelaskan ataupun tidak.

Imam al-Qurtubi dari Mazhab Maliki, Imam al Mawardi dari Mahzab Syafii, Imam ‘Alauddin al-Kasani dari mazhab Hanafi, dan Imam Umar bin Ali bin Adil al-Hanbali. Para ulama empat mazhab tidak pernah berselisih pendapat mengenai kewajiban mengangkat seorang imam/khalifah yang bertugas melakukan tugas ri’ayah suûn al-ummah (pengaturan urusan umat).

Urgensitas Khilafah atau Imamah ini telah banyak ditegaskan oleh para ulama Ahlus Sunnah wal Jamaah (Aswaja). Hujjatul Islam al-Imam Abu Hamid al-Ghazali, misalnya, dalam kitabnya, Al-Iqtishad fi al-I’tiqad, menyatakan, “Agama dan kekuasaan itu ibarat (dua saudara) kembar… Agama itu pondasi, sedangkan kekuasaan itu adalah penjaga. Sesuatu yang tanpa pondasi akan roboh dan sesuatu yang tanpa penjaga akan hilang… Jelaslah bahwa sesungguhnya kekuasaan itu urgen… Dengan demikian kewajiban mengangkat imam (khalifah) itu adalah termasuk salah satu dari hal-hal yang urgen secara syar’i.”

Imam Ibn Hajar al-Haitami al-Makki asy-Syafii, dalam kitabnya, Shawa’iq al-Muhriqah (I/25) juga menyatakan, “…Para Sahabat ra. telah berijmak bahwa mengangkat imam (khalifah) setelah masa kenabian berakhir adalah wajib. Bahkan mereka menjadikan kewajiban tersebut sebagai yang paling penting saat mereka lebih menyibukkan diri dalam urusan mengangkat imam (khalifah) daripada memakamkan (jenazah suci) Rasulullah saw.”

Meski begitu jelas dan terang pendapat ulama tentang kewajiban menegakkan Khilafah, kita mendapati kebijakan aneh Kemenag saat ini, yang justru berseberangan dengan pendapat para ulama mu’tabar tersebut. Intinya, mereka menolak kewajiban menegakkan Khilafah yang telah menjadi ijmak ulama mu’tabar ini. Sungguh ini sangat memprihatinkan.[]

Oleh: M. Arifin (Tabayyun Center)

Sumber: MediaUmat

Baca Juga:

About Author

Categories