Pembubaran Kontes Menggambar Nabi Muhammad
Pembubaran Kontes Menggambar Nabi Muhammad
Sebuah kontes provokatif menggambarkan Nabi Muhammad SAW di Dallas, Texas dibubarkan polisi pada Ahad (3/5) malam lalu. Peserta dan semua yang hadir dievakuasi setelah pihak berwenang mendapat laporan sebuah tembakan di luar bangunan.
Acara tersebut di gelar di Curtis Culwell Center di Garland. Seorang pihak berwenang berpakaian SWAT maju ke panggung dan mengatakan acara berakhir. “Satu orang polisi dan dua terduga tersangka penembakan, tertembak,” katanya dilansir AP, Senin (4/5).
Masih belum jelas apakah penembakan terkait acara atau tidak. Juru bicara departemen kepolisian Garland, Joe Harn menolak berkomentar dan mengaku tidak mengetahui jelas.
Sebanyak 75 orang yang hadir dalam acara kemudian dibawa ke tempat lain. Beberapa waktu kemudian, 48 orang diantaranya diangkut dengan bus sekolah. Pihak berwenang mengatakan mereka akan dibawa ke sekolah terdekat.
Salah seorang partisipan, Johnny Roby dari Oklahoma mengatakan ia berada di luar gedung dan mendengar sekitar 20 tembakan. Menurutnya, seseorang menembak dari dalam mobil yang melintas. Ia kemudian mendengar polisi berteriak pada mobil tersebut dan mendengar dua tembakan.
Kontes menggambarkan Nabi Muhammad SAW digelar oleh American Freedom Defense Initiative. Mereka memberi hadiah 10 ribu dolar AS untuk kartun pemgambaran terbaik Nabi Muhammad SAW.
Presiden American Freedom Defense Initiative, Pamela Geller mengatakan acara pada Ahad bertujuan kebebasan berpendapat sebagai respons dari kekerasan ketika menggambar Nabi Muhammad di Charlie Hebdo. (rol/adj)
Hukum Bagi Penghina Nabi
Ka’ab bin Al-Asyraf menghina Nabi Muhammad SAW, Nabi SAW bersabda: “Siapa yang mau membunuh Ka’ab bin Al-Asyraf? Sesungguhnya dia telah menyakiti Allah dan Rasul-Nya.” Muhammad bin Maslamah berdiri dan berkata: “Wahai Rasulullah, apakah engkau suka jika aku membunuhnya?” Nabi SAW menjawab: “Ya.” Singkat cerita, Ka’ab bin Al Asyraf pun dibunuh oleh Muhammad bin Maslamah. (Muttafaq ‘Alaih dari Jabir).
Ibnu Umar -Radhiyallahu ‘anhuma- berkata: “Barangsiapa yang mencela Nabi -Shalallahu ‘Alaihi wa Sallam-, maka dia harus dibunuh!”
Berdasatkan hadits di atas dan hadits-hadits senada para ulama menyimpulkan, Imam Ahmad berkata: “Setiap orang yang mencela Nabi -Shalallahu ‘Alaihi wa Sallam- atau menjelek-jelekkannya, entah dia muslim atau kafir, dia harus dihukum mati. Dia dibunuh dan tidak perlu diminta taubat!” (Ash Sharim Al Maslul).
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah -Rahimahumullah- telah berkata: “Kesimpulannya, bahwasanya jika orang yang menghina itu muslim, maka dia dikafirkan dan dibunuh tanpa ada perbedaan pendapat, dan ini adalah madzhab keempat imam serta selain mereka. Adapun jika yang menghina adalah orang kafir, maka dia pun juga dibunuh!” (Ash Sharim Al Maslul).
Ibnu Hajar Al-Asqalani -Rahimahumullah- telah berkata: “Ibnul Mundzir menukil adanya kesepakatan umat bahwa barangsiapa yang mencela Nabi Muhammad -Shalallahu ‘Alaihi wa Sallam- terang-terangan, maka dia wajib dibunuh!” (Fathul Bari).