Gerindra Akan Ajukan Revisi Undang-Undang jika Perppu Ormas Disetujui

Ketua DPP Partai Gerindra Ahmad Riza Patria di Gedung KPU Pusat, Jakarta, Selasa malam (17/10/2017). | foto: kompas


MUSTANIR.COM, JAKARTA — Ketua DPP Partai Gerindra Ahmad Riza Patria menyatakan, partainya akan segera mengajukan revisi bila nantinya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Masyarakat disetujui menjadi undang-undang.

“Kemungkinan besar akan menjadi inisiatif DPR. Karena pemerintah kan menyampaikan ini sudah ideal menurut kaca mata pemerintah,” kata Riza di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (19/10/2017).

Ia menambahkan, ada beberapa pasal “karet” yang harus direvisi. Antara lain, terkait tafsir paham anti-Pancasila dan hak gugatan ke pengadilan bagi ormas yang dibubarkan.

Riza mengatakan, Partai Gerindra akan mengajukan revisi tersebut ke dalam program legislasi nasional (prolegnas) prioritas 2018 agar segera bisa dibahas oleh DPR.

Ia mengakui, revisi undang-undang menjadi jalan tengah bagi partai yang menolak dan menerima Perppu Ormas.

“Oh iya, ini kan menjadi solusi. Ke depan revisi undang-undang ini sangat urgent. Kami Gerindra setelah ini diputuskan akan mengupayakan revisi di prolegnas prioritas,” ucap Wakil Ketua Komisi II DPR itu. (kompas.com/20/10/2017)

About Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Categories