Jokowi Resmi Naikkan Iuran BPJS Kesehatan
MUSTANIR.net – Presiden Joko Widodo resmi menaikkan iuran Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja BPJS Kesehatan menjadi 100 persen.
Keputusan itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan yang diteken Jokowi pada 24 Oktober 2019.
Dalam Pasal 29 Perpres 75/2019 mengatur kenaikan peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan untuk kelas III yang semula sebesar Rp 25.000 naik menjadi Rp 42.000.
Di Pasal 29 ayat (2) menyebut besaran iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mulai berlaku pada tanggal 1 Agustus 2019.
Kenaikan iuran BPJS Kesehatan terjadi pada seluruh segmen peserta. Dalam Pasal 34 Perpres 75/2019 juga diatur bahwa iuran peserta kelas II juga mengalami kenaikan yang signifikan dari semula Rp 51.000 menjadi Rp 110.000. Sementara untuk peserta kelas I iurannya naik sebesar dua kali lipat dari semula Rp80.000 menjadi Rp160.000.
Besaran iuran sebagaimana dimaksud pada ayat 1 (Pasal 34) mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2020.
Pasal 103A mengatur bahwa pemerintah pusat memberikan bantuan pendanaan iuran kepada pemerintah daerah sebesar Rp19.000 per peserta BPJS Kesehatan.
Ketentuan lebih lanjut mengenai bantuan pendanaan iuran sebagaimana yang dimaksud ayat (1) diatur Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang keuangan.
“Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan agar setiap orang mengetahuinya,” begitu bunyi kutipan Perpres yang ditanda tangani Presiden Joko Widodo.[]
Sumber: Rmol
Baca Juga:
- PEMERINTAH HARUS BERHATI-HATI MENGAMBIL KEBIJAKAN UTANG, UTANG INDONESIA TERTINGGI DI ASIA INI MEMBAHAYAKAN
- BARU DILANTIK LANGSUNG NAMBAH UTANG, BUKTI SRI MULYANI MENKEU GAGAL
- PEMERINTAH MEMANG TIDAK ADA OPSI UNTUK TIDAK MENAMBAH UTANG
- BERGABUNGNYA PARPOL OPOSISI KE REZIM JOKOWI, TUMPULKAN KEKRITISAN DAN BUNUH DIRI POLITIK
- PENGURUS WILAYAH NAHDLATUL ULAMA (PWNU) JAWA TIMUR TAKKAN UNDANG MENAG DI PUNCAK HARI SANTRI