Kasus Penganiayaan, Habib Bahar Dituntut Enam Tahun Penjara
MUSTANIR.net – Terdakwa kasus penganiayaan anak di bawah umur, Bahar bin Smith dituntut enam tahun penjara atas perbuataannya oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Tuntutan itu dilayangkan dalam persidangan yang digelar di Gedung Arsip dan Perpustakaan, Jalan seram, Kota Bandung, Kamis (13/6/2019).
Jaksa menyebutkan, Bahar terbukti bersalah berdasarkan Pasal 333 ayat (2) KUHPidana dan atau Pasal 170 ayat (2) dan Pasal 80 ayat (2) Jo Pasal 76 C UU No 35 Tahn 2014 tentang Perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Oleh karena itu, Jaksa berkeyakinan Bahar bersalah saat menganiaya dua anak di bawah umur yaitu Cahya Abdul Jabar dan Muhammad Khoerul Aumam Al Mudzaqi.
“Menuntut Majelis Hakim menjatuhkan pidana enam tahun kepada terdakwa Habib Bahar bin Smith,” ujar Jaksa sebagaimana dilansir dari Kantor Berita RMOLJabar.
Tak hanya enam tahun penjara, JPU juga menuntut Bahar dengan denda Rp 50 juta dengan subsider kurungan 3 bulan penjara.[]
Sumber: rmol