Memahami Agama Hukumnya Wajib Atas Semua Muslim
Memahami Agama Hukumnya Wajib Atas Semua Muslim
?Aktivitas tafaqquh fid diin (memperdalam pemahaman agama) hukumnya fardhu kifayah.
?Hal ini misalnya disebutkan oleh Az-Zuhaili dalam At-Tafsir Al-Munir (11/77) saat menafsirkan surah At-Taubah ayat 122 yang berbunyi:
وما كان المؤمنون لينفروا كافة فلولا نفر من كل فرقة منهم طائفة ليتفقهوا في الدين ولينذروا قومهم إذا رجعوا إليهم لعلهم يحذرون
Artinya: “Tidak sepatutnya bagi mukminin itu pergi semuanya (ke medan perang). Mengapa tidak pergi dari tiap-tiap golongan di antara mereka beberapa orang untuk memperdalam pengetahuan mereka tentang agama dan untuk memberi peringatan kepada kaumnya apabila mereka telah kembali kepadanya, supaya mereka itu dapat menjaga dirinya.”
?Az-Zuhaili menyatakan: “Maka hendaknya sekelompok orang dari mereka memperdalam agama, dan sekelompok lainnya pergi berjihad, karena jihad hukumnya fardhu kifayah bagi manusia, sebagaimana menuntut ilmu juga fardhu kifayah.” (adj)