Pemerintah Sedang Siapkan Aturan untuk Filter Penceramah Agama

Pemerintah Sedang Siapkan Aturan untuk Filter Penceramah Agama

Organisasi yang mewadahi pengurus masjid dan pendakwah diminta melakukan penyaringan terhadap para penceramah agama di tengah kekhawatiran meningkatnya isi ceramah agama yang penuh kebencian.

Dengan difasilitasi oleh Kementerian agama, mereka diminta berperan dalam membina para penceramah agama agar mau dan mampu memahami situasi kemajemukan di Indonesia.

Kepolisian juga dituntut untuk bersikap tegas terhadap tokoh agama yang isi ceramahnya penuh kebencian terhadap agama lain.

Direktur riset lembaga Setara, Ismail Hasani mengusulkan hal itu ketika dimintai komentar tentang kemunculan kembali isu lama tentang batasan ceramah agama yang bisa diterima dalam masyarakat majemuk seperti di Indonesia.

Hari Senin (26/12), pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh pimpinan Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI), karena isi ceramahnya dianggap menistakan agama Kristen.

Melalui situs resminya, FPI menyatakan bahwa pernyataan Rizieq Shihab tidak ada yang salah, karena itulah yang diyakini oleh umat Islam.

Ismail Hasani mengatakan seorang penceramah agama dijamin kebebasannya dalam berbicara, asal saja isi ceramahnya tidak bertentangan dengan produk hukum yang ada.

“Misalnya tidak boleh menyebarkan kebencian, tidak boleh mengandung unsur kontraproduktif bagi perdamaian dan persatuan,” kata Ismail Hasani kepada BBC Indonesia, Selasa (27/12).

Karena itulah, lanjutnya, ketika isi ceramah melampaui batasan tersebut, yang bersangkutan bisa ditindak secara hukum oleh aparat yang bersangkutan.

Polisi membiarkan?

Ismail mengiyakan ketika ditanya apakah ceramah agama yang penuh kebencian terus meningkat belakangan ini.

Banyak hal yang melatarinya, tetapi menurut Ismail salah-satunya adalah sikap aparat penegak hukum yang disebutnya menganggap persoalan ini “tidak membawa dampak serius”.

“Tetapi ketika hari ini intoleransi menguat di banyak sektor, polisi baru tersadarkan bahwa ternyata dampaknya serius,” kata Ismail.

Dia kemudian menduga, polisi selama ini melakukan semacam kalkulasi apa dampak politiknya jika mereka menindak berbagai kasus ceramah agama yang dianggap penuh kebencian.

Polisi juga dinilai selama ini menganggap ceramah-ceramah agama yang menghasut itu tidak berdampak buruk terhadap kemajemukan. “Polisi semula menganggap bisa dikontrol, ternyata tidak terkontrol,” katanya.

Karena itulah, apabila mendapat laporan masyarakat tentang ceramah agama yang penuh kebencian, Ismail meminta agar polisi segera melakukan tindakan tegas.

“Tentu saja dengan fakta-fakta objektif sehingga tidak bias bahwa itu bukan suatu pembatasan hak,” katanya.

Siapkan aturan baru

Sementara itu, Kementerian Agama menyatakan pihaknya saat ini tengah menyiapkan draf peraturan baru yang isinya membahas tentang batasan ceramah agama di masyarakat atau di media sosial.

Pihaknya mengklaim bahwa rancangan aturan itu sudah diserahkan kepada Kementerian Informasi dan Komunikasi untuk ditindaklanjuti.

Aturan baru ini, menurut Kepala Badan Litbang dan Diklat Kementerian Agama, Abdurrahman Masud, melengkapi aturan sebelumnya yang dibuat pada 1979. Di aturan yang lama belum dibahas sama-sekali tentang kehadiran media sosial.

“Misalnya tidak boleh (menyinggung) SARA, kemudian yang melakukan penyuluhan agama itu betul-betul otoritatif, dia harus betul-betul menguasai pengetahuan (agama) dan bukan dari Google,” kata Abdurrahman saat dihubungi BBC, Selasa (27/12).

Ditanya mengapa aturan lama produk 1979 itu cenderung diacuhkan oleh sebagian pendakwah agama, Abdurrahman mengatakan pihaknya akan membicarakan masalah itu dengan ormas keagamaan untuk membahas soal kerukunan antar umat beragama.

“Barangkali wadah kerukunan umat beragama, yang ada pada tahun 1980-an, bisa dihidupkan lagi,” katanya.

Penceramah agama disaring

Adapun Direktur Riset Lembaga Setara Ismail Hasani mengatakan aturan Kementerian Agama yang tidak mengikat – hanya berupa seruan – sulit diharapkan dapat efektif menghentikan praktek ceramah agama penuh kebencian.

Karenanya, dia mengusulkan Dewan Masjid Indonesia dan organisasi yang mewadahi mubaligh untuk terlibat aktif dalam menyaring para penceramah agama agar mau dan mampu memahami situasi kemajemukan di Indonesia.

“Kelompok-kelompok ini mesti didekati oleh Kementerian Agama untuk dibina agar mereka mengambil tanggung jawab yang sama dengan cara berfilter khatib yang berkualitas, yang menghargai kemajemukan,” kata Ismail.

Ditanya apakah langkah penyaringan penceramah agama itu tidak akan menimbulkan kecurigaan sebagian umat Islam, Ismail menepisnya: “Sepanjang yang melakukan organisasi internal mereka, maka itu bukan bagian dari pembatasan kebebasan berbicara”.

Etika berdakwah

Dihubungi secara terpisah, guru besar sosiologi Islam di Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah, Jakarta, Bambang Pranowo menganggap, ceramah agama penuh kebencian yang dikhawatirkan meningkat belakangan ini tidak terlepas dari kehadiran media sosial.

“Dengan media sosial yang makin gencar, (dakwah agama) menjadi tidak tersaring. Kadang-kadang kita lihat di (grup) WhatsApp, kata-kata yang kasar, yang tidak pantas,” kata Bambang kepada BBC Indonesia, Selasa sore.

Menurutnya, ini bisa terjadi karena sebagian masyarakat Indonesia belum terlalu matang menggunakan medsos secara baik. “Seharusnya (berdakwah dalam media sosial) itu ada etikanya juga,” tandas Bambang.

“Dalam WhatsApp seharusnya ada tata krama,” katanya. “Tapi karena kita belum terbiasa hubungan seperti itu, maka sering menabrak-nabrak.”

Bagaimanapun, menurutnya, setiap penceramah agama baik di depan masyarakat atau media sosial harus memiliki etika.

“Karena di dalam Islam pun mengajak ke jalan Allah harus dengan cara yang baik. Dalam Alquran pun, ada larangan untuk mencaci Tuhannya orang lain, ataupun agama orang lain.

“Seharusnya itu menjadi yang inheren dengan khotbah itu sendiri,” paparnya.

About Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Categories