PSK DIbawah Umur Berhasil Diamankan
PSK DIbawah Umur Berhasil Diamankan
Polisi telah mengamankan 3 pekerja seks umur 17 tahun keatas atau cabe-cabean dan 3 pekerja seks dibawa umur. Selain itu, polisi juga meringkus pria berinisial FMH (25) yang sekaligus menjadi tersangka, karena pria tersebut adalah tangan kanan bos sindikat itu.
Berdsarakan pengakuan 3 pekerja seks anak, Ajun Komisaris Besar Didi Hayamansyah, Kasubdit Reknata Ditreskrimum Polda Metro Jaya, menjelaskan bahwa anak-anak itu digaji Rp 10 juta hingga Rp 15 juta dalam satu bulan. Gaji tidak tetap itu karena hitungannya berdasarkan berapa banyak cabe-cabean itu melayani pria hidung belang.
“Sistem penggajian tergantung dari berapa banyak para pekerja seks anak (cabe-cabean) ini melayani pria tiap bulannya. Anak-anak ini dapat melayani minimal dua pria hidung belang,” jelas Didi di Mapolda Metro Jaya, Selasa (28/04/15).
Mereka diberi libur 1 hari dalam 1 bulan. Para pekerja seks anak hanya mendapatkan fee 20-30 persen dari tarif yang sudah ditentukan oleh si bos.
“Jika anak-anak ini melayani dua pria dalam 1 hari dengan tarif Rp 600 ribu, berarti mereka dapat Rp 200 ribu. Dalam 1 hari berarti dapat Rp 400 ribu, jika dikali 29 hari totalnya Rp 11 juta lebih,” ucap Didi.