Sidang MK Telah Selesai, Hakim Dinilai Berani Keluar Fatsun Formil Hukum Acara
MUSTANIR.net – Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) mendapat apresiasi terkait digelarnya Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019. Tim Hukum TKN Jokowi-Maruf, Arteria Dahlan menilai, Hakim MK mampu menggelar sidang secara cermat dan akuntabel.
Tak hanya itu, ia juga menganggap Hakim MK telah sukses memberikan ruang kepada tim hukum Paslon 02 sebagai pihak pemohon menjelaskan poin-poin keberatannya.
“Persidangan sengketa Pilpres kemarin itu betul-betul memperlihatkan kenegarawan para hakim. Mereka berani keluar fatsun formil hukum acara, berani untuk tidak populer, dan cenderung membuat polemik baru hanya sekadar untuk memberikan ruang seluas-luasnya bagi pemohon untuk membuktikan dalil-dalilnya,” kata Arteria dalam keteranga tertulisnya, Senin (24/6/2019).
Pada awalnya, ia menyadari bahwa banyak pihak menduga Hakim MK akan banyak mengakomodir pemohon. Hal itu terlihat pada sikap hakim yang memperbolehkan tim hukum 02 membuat permohonan baru dan menambah bukti-bukti baru meski telah melewati tenggat waktu.
Akan tetapi, seiring berjalannya persidangan, anggota Komisi III DPR RI ini melihat kekhawatiran tersebut tak terjadi. Hakim dianggap telah memberikan ruang yang sama dalam persidangan.
“Apalagi berkat bantuan teman jurnalis dan seluruh media cetak dan elektronik, khususnya media televisi yang telah secara paripurna mempertontonkan jalannya persidangan,” tegasnya.
Seperti diketahui, MK telah selesai melakukan pemeriksaan perkara hasil Pilpres dalam sidang yang digelar sebanyak 5 kali sejak (14/6/2019) hingga (21/6/2019). Menurut jadwal, MK akan memutuskan sengketa perkara pada Jumat (28/6/2019) mendatang.[]
Sumber: rmol