Tak Ditanggung BPJS, Korban Pembacokan Ini Harus Bayar Biaya Berobat 17 Juta
Korban pembacokan bernama Yusri, saat dirawat di RSUZA, seusai menjalani operasi atas luka bacok di kakinya, Senin (10/12/2018). Foto: serambinews.com
MUSTANIR.COM, BANDA ACEH – Seorang pasien korban pembacokan yang kemudian dirawat di Rumah Sakit Umum Zainoel Abidin (RSUZA) Banda Aceh, harus membayar seluruh biaya berobat dan perawatannya, tanpa ada tanggungan BPJS Kesehatan.
Pihak keluarga pasien mengatakan, kejadian itu dialami oleh Yusri (37), warga Gampong Panterik Kecamatan Lueng Bata, Banda Aceh.
Pada Kamis (7/12/2018) malam sekitar pukul 23.50, Yusri menjadi korban pembacokan di kampungnya.
Kemudikan ia dilarikan ke RSUZA Banda Aceh untuk mendapatkan perawatan medis. Di saat bersamaan, pihak keluarga juga melaporkan kasus pembacokan itu ke Polsek Luengbata.
Munjir, adik korban, kepada Serambinews.com mengatakan, karena mengalami luka bacok yang sangat dalam, sehari kemudian, tepatnya Jumat (8/12/2018), korban menjalani operasi.
Setelah dilakukan operasi dan perawatan selama lima hari, korban pun diperbolehkan pulang.
Namun masalah muncul ketika semua biaya obat, perawatan, hingga tindakan operasi tidak ditanggung BPJS, dengan alasan BPJS Kesehatan tidak menanggung pengobatan untuk korban tindak kriminal.
“Saat ini, biaya berobat untuk korban kriminal dan penganiayaan sudah tidak ditanggung oleh BPJS,” kata Munjir mengutip penjelasan pihak RSUZA, Selasa (11/12/2018) .
Korban pun kemudian harus membayar seluruh biaya medis itu secara mandiri dengan uang pribadi.
“Total biaya yang harus kami bayar sekitar Rp 17 juta. Besarnya biaya tersebut tentu sangat memberatkan,” kata Munjir.
Ia berharap ada keadilan buat keluarganya, karena selain sudah menjadi korban pembacokan, juga tidak mendapat keringanan biaya pengobatan. []
(aceh.tribunnews.com/11/12/18)