Almuzzammil Yusuf: Pendekatan Perppu Ormas Represif
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Almuzzammil Yusuf | (Foto: hidayatullah.com)
MUSTANIR.com, JAKARTA — Wakil Ketua Komisi II DPR RI dari Fraksi PKS Almuzzammil Yusuf mengaku tidak kaget dengan pembubaran Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) yang dilakukan secara serta merta tanpa melakukan pendekatan persuasif dan tahapan sanksi melalui surat peringatan, penghentian kegiatan, pencabutan legalitas sebagaimana diatur dalam UU No.17 Tahun 2013.
“Karena pendekatan yang digunakan dalam Perppu Ormas ini adalah represif. Tidak ada tahapan. Terhadap ormas yang melanggar, pemerintah secara subyektif kewenangannya dapat memberikan peringatan dulu atau langsung membubarkan,” ujar Muzammil, Kamis (20/7).
Jika pemerintah merasa HTI melanggar Undang-Undang Ormas, Muzzammil menilai harusnya pemerintah memproses dan mengadili secara terbuka di pengadilan. Ini supaya publik tahu apa kesalahan HTI sehingga harus dibubarkan.
Menurut Muzammil, benar tidaknya dugaan pemerintah bahwa HTI bertentangan dengan Pancasila harus dibuktikan di pengadilan. HTI juga bisa melakukan pembelaan di pengadilan. Jika ini dilakukan, maka akan ada pendidikan bagi ormas dan masyarakat secara luas.
Muzzammil menilai Perppu Ormas yang dikeluarkan pemerintah dibuat secara tidak cermat, tanpa kajian matang, dan tanpa memperhatikan kesesuaian dengan konstitusi. Ia mencontohkan, pada pasal 59 ayat 4 huruf c, ormas dilarang menganut, mengembangkan, serta menyebarkan ajaran atau paham yang bertentangan dengan Pancasila.
Dalam penjelasannya, lanjut Muzammil disebutkan bahwa ajaran atau paham yang bertentangan dengan Pancasila adalah yang ingin mengubah konstitusi.
Padahal, Pancasila berbeda Undang-Undang Dasar. UUD bisa diubah sesuai dengan Pasal 37 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dengan meminta masukan dan aspirasi dari masyarakat.
Jika penjelasan Pasal 59 ayat 4 huruf c tersebut diberlakukan, Muzzammil menerangkan, ormas manapun yang memberikan masukan perubahan atau amandemen konstitusi ke Gedung MPR dapat dibubarkan dan dipidanakan.
Menurutnya, bunyi pasal dan penjelasan Perppu ini membuktikan tidak disusun secara hati-hati dan mempertimbangkan masukan dari berbagai pihak. Alumni jurusan Ilmu Politik Universitas Indonesia ini menilai Perppu Ormas No 2 Tahun 2017 sebagai langkah mundur demokrasi di Indonesia.
Menurutnya, pemerintah tidak menghormati proses peradilan dalam menangani pelanggaran ormas. Pemerintah lebih memilih cara singkat dan subyektif yang bakal merugikan banyak pihak.
“Ada peran pengadilan untuk mengadili ormas yang bermasalah. Termasuk yang bertentangan dengan Pancasila. Karena pemerintah tidak memiliki instrumen untuk mengadili ormas secara obyektif kecuali melalui pengadilan. Seharusnya pemerintah gunakan haknya untuk melaporkan ormas tersebut ke pengadilan,” kata Muzzammil.
Lebih lanjut, Muzammil menegaskan bahwa PKS secara tegas akan menolak perppu ormas ini pada masa sidang selanjutnya, serta akan membangun komunikasi politik dengan partai-partai dan ormas lain. (republika.co.id, 20/07/17)
Komentar Mustanir.com
- Terbitnya perppu Ormas bukti ketakutan rezim terhadap dakwah Islam yang selama ini membuat persatuan umat Islam semakin kokoh. Lihat aksi 212, 411, dll
- Perppu ormas jelas-jelas tunjukan penguasa diktator, anti Islam dan refresif. Maka dengan ini umat Islam harus bersatu.
- Bukti ketakutan rezim terhadap dakwah dan kebangkitan Islam dengan terbitnya perppu ormas ini dan secara resmi bubarkan ormas Islam.
- Perppu ormas ini ingin membungkam suara kritis ormas Islam yang selama ini memberikan edukasi politik Islam kepada masyarakat serta mengajak umat untuk kembali kepada syariah secara kaffah dalam bingkai Khilafah.