Bagaimana Cara Islam Mengatasi HIV/AIDS?

foto: livesmartly


MUSTANIR.COM, Banyak program telah dibuat untuk mencegah dan menghentikan laju penyebaran virus HIV Cara pencegahan HIV/AIDS yang biasanya ditawarkan bisa dirangkum menjadi ABCDE. A : Absen yaitu tidak berhubungan seks saat jauh dari pasangan; B : Be Faithful (setia) yaitu tidak gonta-ganti pasangan; C : Condom yaitu memakai kondom saat melakukan hubungan seksual; D : Drugs yaitu tidak mengkonsumsi narkoba; E : Education yaitu mencari informasi yang benar.

Namun semua upaya di atas dilakukan di atas paradigma yang salah, yakni paradigma liberal dan sekular yang senantiasa meminggirkan aturan-aturan agama. Padahal, sebagaimana yang telah dijelaskan, justru liberalisme dan sekularismelah yang menjadi biang merebaknya kasus-kasus HIV/AIDS.

PENANGGULANGAN HIV/AIDS PERSPEKTIF ISLAM

Agar mendapatkan solusi total penanggulangan HIV/AIDS, maka penanggulangan yang lahir dari paham liberal harus ditinggalkan, dan pilihannya satu-satunya hanyalah kembali pada Islam. Empat hal penting yang menjadi prinsip penanggulangan HIV/AIDS menurut Islam, yaitu: a) menutup setiap celah seks bebas b) menutup setiap celah penyalahgunaan NARKOBA c) mencegah penularan melalui cairan tubuh ODHA, dan d) adanya uqubat atau sanksi bagi pelaku seks bebas (zina) dan pengguna narkoba.

Menutup Setiap Celah Seks Bebas

Islam memiliki seperangkat aturan agar seks bebas bisa dihilangkan, aturan-aturan tersebut di antaranya adalah memerintahkan kepada laki-laki dan perempuan yang beriman untuk menahan pandangan dan memelihara kemaluan. Kewajiban ini tercantum dalam QS 24 : 30-31.

Islam juga mewajibkan laki-laki dan wanita dewasa menutupi aurat seperti yang disebutkan dalam QS 24:31.

Islam mendorong para pemuda/I untuk menikah sebagai cara pemenuhan naluri seksual yang sesuai dengan fitrah dan tujuan penciptaan naluri seks, perintah ini ada di dalam QS 24 : 32.

Selain itu juga Islam mengharamkan perzinahan dan segala yang terkait dengannya. QS 17:32, yang artinya “Dan janganlah kamu mendekati zina; Sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. dan suatu jalan yang buruk”.

Menutup Setiap Celah Penyalahgunaan Narkoba

Allah swt telah mengharamkan NARKOBA, apapun jenisnya, karena segala benda tersebut dapat menghilangkan akal (kesadaran). Rasulullah saw bersabda, “Kullu muskirin haraamun” (artinya : “Setiap yang menghilangkan akal/kesadaran adalah haram” (HR Bukhari dan Muslim). Sabdanya lagi : “Laa dharaara wa la dhiraara” (artinya : ”Tidak boleh menimpakan bahaya pada diri sendiri dan kepada orang lain.” (HR. Ibnu Majah).

Mencegah Penularan Melalui Cairan Tubuh ODHA

ODHA yang tidak terkena sangsi yang mematikan, haruslah diisolasi sebagai upaya pencegahan penularan melalui darah dan cairan tubuhnya. Hal ini karena terbukti darah dan cairan tubuh ODHA berisiko tinggi hingga rendah menularkan HIV. Mengisolasi/karantina ODHA tidaklah dapat diartikan mendiskriminasikan dan menstigmatisasi ODHA yang berakibat pada penderitaan fisik dan psikis pada ODHA, akan tetapi adalah mencegah agar cairan tubuh ODHA tidak menimbulkan infeksi bagi orang sehat. Di sisi lain, ODHA harus dilihat sebagai manusia secara utuh, sehingga selama masa isolasi haruslah dijamin pemenuhan kebutuhan fisik dan nalurinya, dimotivasi untuk sembuh.

Uqubat Atau Sanksi Bagi Pelaku Seks Bebas (zina) Dan Pengguna Narkoba

Islam menetapkan hukuman rajam bagi pezina muhson (yang sudah menikah) dan jilid 100 kali bagi pezina yang bukan muhson.

Hukum ini juga berlaku bagi ODHA yang terbukti terinfeksi karena berzina. Sedangkan jika terinfeksi karena liwath (homoseksual) maka dibunuh. Bagi yang melakukan aktivitas yang mengantar pada perzinahan, negara berhak menjatuhkan hukuman takzir (sanksi administratif). Sedangkan bagi pelaku homoseks Islam bisa menjatuhkan hukuman bunuh.

Pemakai NARKOBA dapat dikenakan sangsi 40 kali cambuk dan boleh lebih dari itu. Negara juga memberikan hukum mati bagi pengedar NARKOBA.

Khotimah

Demikianlah solusi Islam dalam menanggulangi HIV/AIDS, suatu solusi yang bersifat mendasar, mampu mengatasi hingga ke akar masalah. Oleh Karena itu, tidak ada pilihan lain jika ingin selamat dari kehancuran masyarakat selain dengan kembali kepada sistem Islam, yakni dengan menerapkan seluruh aturan Islam secara kaafah dalam kehidupan individu dan bermasyarakat. Hanya saja agar seluruh hukum Islam ini bisa dilaksanakan secara utuh, maka setidaknya ada tiga pilar penerapan hukum Islam yang harus terwujud dalam kehidupan umat, yaitu ketaqwaan individu yang mendorongnya terikat kepada hukum syara, kontrol masyarakat, yang melahirkan tradisi amar ma’ruf nahi munkar dan saling muhassabah di tengah-tengah mereka dan kendali negara sebagai penerap dan pelaksana hukum.

Ummu Enzi – Brebes
Komunitas Revowriter

About Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Categories