Berbuka Puasa Dengan Kurma
Berbuka Puasa Dengan Kurma
Dari Salman bin Amir adh-Dhabbi radhiyallahu ‘anhu dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, beliau bersabda,
إِذَا أَفْطَرَ أَحَدُكُمْ فَلْيُفْطِرْ عَلَى تَمْرٍ فَإِنْ لَمْ تَجِدْ فَلْيُفْطِرْ عَلَى مَاءٍ فَإِنَّهُ طَهُورٌ
“Jika salah seorang dari kalian berbuka puasa, hendaklah berbuka dengan kurma, jika ia tidak ada, hendaklah berbuka dengan air, sesungguhnya ia adalah pensucian kotoran” Diriwayatkan Imam yang Lima dan dishahihkan oleh Ibnu Khuzaimah, Ibnu Hibban dan al-Hakim.
KOSA KATA
سلمان بن عامر : Salman bin Amir, ia adalah Salman bin Amir bin Aus bin Hujr bin Amr bin al-Harits adh-Dhabbi, ia seorang sahabat. Muslim berkata, “Tidak ada sahabat yang berasal dari suku Dhabbi selain dia”. Ash-Shan’ani juga menukil hal yang sama dalam kitab Subulus Salam dari Ibnu Abdil Bar dari kitab al-Isti’ab. Namun al-Hafizh berkata dalam Tahdzibut Tahdzib: Aku katakan, “Di kalangan sahabat terdapat Yazid bin Na’amah adh-Dhabbi. Al-Bukhari mengatakan, ia termasuk sahabat, Kudair Adh-Dhabbi, masih diperselisihkan status sahabatnya, dan Hanzhalah bin Dhirar adh-Dhabbi, ia menurut ad-Dulabi, terbenuh di perang Jamal dalam usia setarus tahun. Ibnu Qani’ menyebutkannya dalam kitab ash-Shahabah dalam Akhirin Madzkurin fil Kutub al-Mushannafah fish Shahabah. Maka perkataan Muslim perlu dikaji ulang. Abu Ishaq ash-Sharifini menyebutkan, “Salman wafat pada masa kekhalifahan Utsman”.
Namun pendapat ini perlu ditilik ulang. Yang benar ia masih hidup sampai pemerintahan Mu’awiyah.”
Pada beberapa cetakan Bulughul Maram, baik yang berisi matan atau yang disyarah tertulis: Sulaiman bin Amir dan yang demikian ini adalah salah. Penulis dalam kitab Talkhisul Habir, at-Taqrib dan Tahdzibut Tahdzib berkata tentang dia, “Salman bin Amir, dan inilah yang sesuai dengan buku-buku induk. Imam al-Bukhari telah mengeluarkan hadist yang diriwayatkan oleh Salman adh-Dhabbi radhiyallahu ‘anhu
أفطر : berbuka, artinya, berkeinginan untuk berbuka setelah berpuasa.
طهور : Pensucian, artinya, menjadi penghalang kotoran.
PEMBAHASAN
Hadits ini juga dishahihkan oleh Abu Hatim ar-Razi seperti yang dikatakan oleh al-Hafizh dalam kitab at-Talkhish. Abu Daud telah berkata, “Bab makanan yang dijadikan santapan buka puasa. Musaddad telah memberitakan kepada kami (ia berkata) Abdul Wahid bin Ziyad telah menceritakan kepada kami dari Ashim al-Ahwal dari Hafshah binti Sirin dari ar-Rabab dari Salman bin Amir pamannya Hafshah ia berkata, Rasulullahshallallohu ‘alaihi wa sallam telah bersabda,
إِذَا كَانَ أَحَدُكُمْ صَائِمًا فَلْيُفْطِرْ عَلَى التَمْرِ فَإِنْ لَمْ يَجِد التَمْرِ فَعَلَى المَاءِ فَإِنَّ المَاءَ طَهُورٌ
“Jika salah seorang dari kalian berpuasa hendaklah ia berbuka dengan kurma, seandainya ia tidak mendapatkannya hendaklah berbuka dengan air sesungguhnya air adalah penyuci”.
Al-Hafizh juga berkata dalam kitab at-Taqrib, “ar-Rabab dibaca dengan memfathahkan huruf ra’ dan meringankan ba’ pertama tanpa tasydid dan huruf terakhir adalah ba’, yaitu bintu Shulai’ adh-Dhabbiyah, derajatnyamaqbullah (bisa diterima) dari tingkatan ketiga. Dan ia mengisyaratkan bahwa al-Bukhari mengeluarkan riwayatnya dalam riwayat-riwayat yangmu’allaq. Begitu pula para Imam Empat, penulis kitab as-Sunan. At-Tirmidzi menyebutkan bahwa ia disebut juga Ummur Ra’ih binti Shulai. Setelah meriwayatkan hadits ini, Abu Isa (at-Tirmidzi) berkata, “Ini adalah hadits“ash shahih”
KESIMPULAN
1. Disunnahkan berbuka dengan kurma, seandainya tidak didapati maka dengan air.
2. Sesungguhnya air berguna bagi badan jika orang yang berpuasa berbuka dengannya.
3. Dan sesungguhnya berbuka dengan kurma libih utama daripada berbuka dengan air.
Sumber: terjemah فقه الإسلام شرح بلوغ المرام من جمع أدلة الأحكام, Abdul Qadir Syaibah al-Hamd, hal:250, Penerbit Darul Haq Jakarta.