Bila Tak Berdaya, Bolehkah Bersekutu?

MUSTANIR.netIslam, Genosida, dan Kepalsuan “Board of Peace”

Di antara hadits Nabi Muhammad ﷺ yang paling sering dikutip, namun juga paling sering dipereteli maknanya, adalah hadits tentang sikap terhadap kemungkaran: mengubah dengan tangan, dengan lisan, dan dengan hati. Hadits ini kerap direduksi menjadi sekadar etika personal, seolah ia hanya relevan untuk individu di ruang privat.

Padahal, jika dibaca secara utuh, hadits ini adalah kerangka etika peradaban, termasuk etika kekuasaan, negara, dan hubungan internasional. Hadits tersebut berbunyi:

مَنْ رَأَى مِنْكُمْ مُنْكَرًا فَلْيُغَيِّرْهُ بِيَدِهِ،
فَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَبِلِسَانِهِ، فَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَبِقَلْبِهِ، وَذَلِكَ أَضْعَفُ الْإِيمَانِ.

“Barang siapa di antara kalian melihat kemungkaran, maka hendaklah ia mengubahnya dengan tangannya. Jika ia tidak mampu, maka dengan lisannya. Jika ia tidak mampu juga, maka dengan hatinya. Dan itulah selemah-lemahnya iman.” (HR Muslim)

Hadits ini tidak berhenti pada ajakan moral, tetapi membangun hirarki tanggung jawab. Yang sering luput adalah satu hal penting: tidak ada tahap ke empat dalam hadits ini, yaitu bergabung dengan pelaku kemungkaran. Ketika tahapan tangan, lisan, dan hati gagal dijalankan, Islam tidak pernah membuka opsi untuk bersekutu dengan kebatilan.

Genosida, Adidaya, dan Ujian Etika Negara

Dalam dunia hari ini, genosida tidak lagi terjadi dalam gelap. Ia disiarkan langsung, didokumentasikan, dan diverifikasi oleh banyak lembaga independen. Namun pelakunya tetap aman karena dilindungi oleh kekuatan adidaya, melalui veto politik, dukungan militer, dan perlindungan diplomatik.

Di titik inilah ujian etika muncul, khususnya bagi negara-negara yang tidak memiliki kekuatan militer atau ekonomi untuk menghentikan kejahatan tersebut. Ketidakmampuan ini nyata dan diakui. Islam bukan agama yang menuntut hal mustahil. Namun pertanyaan krusialnya bukan lagi soal tidak mampu, melainkan soal pilihan moral setelah menyadari ketidakmampuan itu.

Alih-alih mengambil posisi minimal sebagaimana dituntut hadits, yakni penolakan lisan atau setidaknya penolakan hati, justru kita menyaksikan sebagian elite dan penguasa bersekutu dengan pelaku, duduk di forum-forum internasional, membangun kerja sama strategis, dan menamai diri mereka sebagai Board of Peace.

Di sinilah hadits Nabi ﷺ berubah dari sekadar teks menjadi cermin yang menyakitkan.

Tangan, Lisan, dan Hati dalam Konteks Negara

Jika hadits ini diterjemahkan ke bahasa kenegaraan:

• Mengubah dengan tangan berarti menggunakan kekuasaan real: sanksi, embargo, pemutusan kerja sama, tekanan diplomatik, atau gugatan hukum.
• Mengubah dengan lisan berarti sikap resmi negara: pernyataan tegas, voting di forum internasional, penolakan normalisasi, dan pembelaan terbuka terhadap korban.
• Mengubah dengan hati berarti garis merah moral: tidak bersekutu, tidak memutihkan kejahatan, tidak memberi legitimasi politik.

Yang dilarang secara implisit namun tegas oleh hadits ini adalah melompat dari “tidak mampu dengan tangan” langsung ke “bersekutu dengan pelaku”. Ketika negara atau penguasa melakukan itu, ia tidak sedang berada di wilayah uzur, melainkan telah masuk wilayah kolusi moral.

Al-Qur’an: Larangan Condong kepada Kezaliman

Al-Qur’an bahkan lebih eksplisit dalam memberi batas. Allah berfirman:

وَلَا تَرْكَنُوا إِلَى الَّذِينَ ظَلَمُوا فَتَمَسَّكُمُ النَّارُ وَمَا لَكُمْ مِنْ دُونِ اللَّهِ مِنْ أَوْلِيَاءَ ثُمَّ لَا تُنْصَرُونَ

“Dan janganlah kalian condong kepada orang-orang yang zalim, yang menyebabkan kalian disentuh api neraka. Kalian tidak mempunyai pelindung selain Allah, dan kalian tidak akan mendapat pertolongan.” (QS Hud: 113)

Kata tarkanū (condong) di sini sangat penting. Ia tidak berarti “menjadi pelaku langsung”, tetapi cenderung, berpihak, atau memberi dukungan implisit. Dalam konteks modern, condong bisa berupa: normalisasi diplomatik, kerja sama strategis, pembungkaman kritik, atau menyebut kejahatan sebagai “konflik yang kompleks”.

Ayat ini menutup semua celah justifikasi moral: tidak ikut membunuh pun belum tentu selamat, jika condong kepada pembunuh.

“Board of Peace”: Damai atau Pemutihan Kejahatan?

Dalam sejarah kolonialisme dan kekerasan modern, tidak ada kata yang lebih sering disalahgunakan daripada “perdamaian”. Perdamaian kerap dipakai untuk membekukan ketidakadilan, bukan menghentikannya. Ia menjadi selimut retoris agar kejahatan bisa berlangsung tanpa gangguan.

Dalam etika Islam, ṣulḥ (perdamaian) hanya sah jika:

1. Kezaliman dihentikan,
2. Korban diakui dan dilindungi,
3. Hak dasar dipulihkan.

Jika pembantaian masih berlangsung, wilayah masih dijajah, dan korban masih disalahkan, maka forum apa pun yang mengklaim diri sebagai Board of Peace sejatinya bukan pembawa damai, melainkan pencuci dosa kolektif.

Jadi, apa sesungguhnya Board of Peace itu?

Aspek dan Realitas BoP

Dasar hukum: Lemah/ad-hoc
Pengawasan: Hampir nihil
Akuntabilitas: Personal
Veto: De facto oleh Trump
Kepemimpinan: Personal, bukan institusional
Suksesi: Ditentukan pendiri
Posisi PBB: Paralel, bukan subordinat

Ini bukan lembaga damai klasik, melainkan platform kekuasaan geopolitik personal.

Islam vs Pragmatisme Sun Tzu

Sering kali pembenaran kolusi dibungkus dengan logika realisme politik, bahkan mengutip prinsip Sun Tzu: jika tidak mampu mengalahkan musuhmu, bergabunglah dengannya. Prinsip ini mungkin sah dalam strategi militer kuno, tetapi bertentangan secara frontal dengan etika Islam.

Islam tidak menilai keselamatan dari sekadar bertahan hidup atau menang secara taktis, tetapi dari keutuhan amanah moral. Dalam Islam, kalah tanpa berkhianat lebih mulia daripada menang dengan menggadaikan kebenaran. Kekalahan di dunia masih bisa ditebus, tetapi keberpihakan pada kezaliman akan dimintai pertanggungjawaban di akhirat.

Bahkan Hukum Internasional Menolak Netralitas

Menariknya, apa yang ditegaskan oleh hadits dan al-Qur’an ini sejalan dengan prinsip paling keras dalam hukum internasional modern. Genosida dikategorikan sebagai jus cogens, yaitu kejahatan tertinggi yang tidak boleh dinegosiasikan atau dinormalisasi. Lembaga seperti International Court of Justice dibangun atas asas bahwa tidak ada perdamaian tanpa keadilan.

Ironisnya, ketika hukum sekuler saja mengakui bahwa tidak ada posisi netral dalam genosida, justru sebagian penguasa Muslim memilih posisi abu-abu, atau bahkan terang-terangan berpihak.

Diam karena Lemah vs Bersekutu karena Untung

Islam masih memberi ruang uzur bagi kelemahan, tetapi tidak memberi legitimasi bagi oportunisme. Diam karena takut, tertekan, atau tidak berdaya masih berada dalam wilayah ujian iman. Namun bersekutu demi investasi, legitimasi global, atau kenyamanan kekuasaan adalah keputusan sadar, dan karenanya dosa sadar.

Hadits Nabi ﷺ memaksa kita bertanya bukan hanya apa yang kita lakukan, tetapi di pihak siapa kita berdiri. Dalam genosida, tidak ada posisi netral. Tidak menentang pelaku berarti memberi ruang bagi kejahatan itu untuk terus berjalan.

Penutup: Batas Minimal Iman Kolektif

Islam tidak menjanjikan bahwa umat akan selalu menang melawan kekuatan adidaya. Tetapi Islam menetapkan satu garis yang tidak boleh dilanggar: jangan bersekutu dengan kebatilan!

Bila tangan tidak mampu, jangan jual lisan. Bila lisan dibungkam, jangan jual hati. Dan bila hati pun sudah tidak menolak, maka runtuhlah iman kolektif itu.

Perdamaian yang dibangun di atas darah korban bukanlah perdamaian, melainkan kejahatan yang diberi nama indah. Sejarah akan mencatat siapa yang melawan, siapa yang diam, dan siapa yang memilih duduk nyaman di meja “damai” sementara genosida berlangsung.

Dan lebih dari sejarah, ada pengadilan yang tidak bisa diveto oleh negara adidaya mana pun. []

Sumber: Prof. Dr.-Ing. Fahmi Amhar

About Author

Categories