Filsafat Dicampakkan, Sistem Pengarsipan Diambil
Filsafat Dicampakkan, Sistem Pengarsipan Diambil
Mustanir.com – Nabi pernah bersabda: “Jika aku perintahkan kepada kalian dalam urusan agama kalian, maka ambillah. Jika aku perintahkan kepada kalian dalam urusan dunia kalian, maka aku adalah manusia seperti kalian.” (HR Muslim). Hadits benar-benar dijadikan pedoman para sahabat dan generasi terdahulu. Ketika Sa’ad bin Abi Waqqas menaklukkan Persia, beliau menemukan sejumlah buku-buku filsafat Persia. Ia ingin menyalin dan memanfaatkannya. Beliau lalu meminta izin kepada Khalifah ‘Umar bin al-Khatthab.
Tak lama kemudian, ‘Umar pun mengirimkan surat kepada Sa’ad yang isinya: “Jika kalian menginginkan kebaikan, maka cukuplah dengan Alquran dan as-Sunnah. Karena itu, buang dan campakkanlah buku-buku (filsafat Persia) itu ke laut.” Sa’ad pun membuang dan mencampakkannya ke laut. Demikian, sebagaimana dituturkan oleh Ibn Khaldun dalam magnum opus-nya, Muqaddimah. Sikap ini menunjukkan ketegasan Khalifah terhadap urusan agama, ideologi, pandangan hidup, tsaqafah dan hadharah yang bukan berasal dari Islam. Sama sekali tidak ada kompromi.
Namun, sikap yang berbeda ditunjukkan oleh Khalifah ‘Umar, ketika mengambil dan menggunakan diwan –yaitu sistem pengarsipan dengan kantor, para pencatat dan tempat penyimpanan arsip—dari Romawi. Tepatnya, pada tahun 20 H, ketika Abu Hurairah datang membawa banyak harta rampasan dari Bahrain, sebanyak 500,000 Dirham (41,666 Dinar), atau setara dengan Rp. 53,124,150,000. Setelah memastikan kebenaran adanya harta tersebut, Khalifah ‘Umar pun mengumumkannya kepada publik, dan bermaksud membaginya. Namun, ada usulan dari salah seorang sahabat, agar terlebih dahulu dibuat sistem pengarsipan, agar bisa diketahui siapa yang sudah menerima dan belum, sehingga tidak menjadi fitnah di kalangan masyarakat. Usulan ini dikuatkan oleh al-Walid bin Hisyam bin al-Mughirah, berdasarkan pengalamannya menyaksikan bagaimana raja-raja Romawi melakukan tata pengarsipan tersebut. Demikian dituturkan oleh al-Waqidi dalam al-Maghazi-nya.
Sejak saat itu, negara Khilafah telah menerapkan sistem pengarsipan yang rapi. Ada Diwan al-‘atha’ wa al-jundi (arsip untuk pos pemberian dan tentara) yang ditulis dalam bahasa Arab. Ada Diwan al-Istifa’ wa jibayat al-amwal (arsip pembayaran dan pengumpulan harta), yang ditulis sesuai dengan wilayahnya. Di wilayah bekas kerajaan Persia, ditulis dalam bahasa Persia, sementara di wilayah bekas kerajaan Romawi, ditulis dengan bahawa Romawi. Baru kemudian diseragamkan dalam bahasa Arab pada zaman ‘Abdul Malik bin Marwan.
Begitulah, negara Khilafah di masa ‘Umar, telah mangambil dan mengadopsi sistem pengarsipan, yang nota bene bukan urusan agama, ideologi, pandangan hidup, tsaqafah dan hadharah, melainkan urusan teknis pencatatan dan pengarsipan. Sistem ini diadopsi meski bukan berasal dari kaum Muslim, karena tidak terkait dengan agama, ideologi, pandangan hidup, tsaqafah dan hadharah mereka, melainkan ilmu pengetahuan yang bersifat universal. Inilah yang oleh Nabi, disebut dalam haditsnya sebagai urusan dunia.[] HAR – dari berbagai sumber