Menelanjangi Ilusi HAM dalam Sistem Demokrasi

MUSTANIR.net – Secara etimologis, demokrasi berasal dari bahasa Yunani, yaitu demos yang berarti ‘rakyat’ dan kratos yang berarti ‘kekuasaan’. Jadi, demokrasi dapat dimaknai sebagai ‘kekuasaan rakyat atau kekuasaan yang berada di tangan rakyat’.

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), demokrasi diartikan sebagai bentuk atau sistem pemerintahan yang seluruh rakyatnya turut serta memerintah dengan perantaraan wakilnya atau pemerintahan rakyat. Demokrasi juga mencakup gagasan yang mengutamakan persamaan hak dan kewajiban serta perlakuan yang sama bagi semua warga negara.

Menurut Abraham Lincoln, demokrasi adalah pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Artinya, rakyat dianggap penguasa mutlak dan pemilik kedaulatan yang berhak mengatur urusannya sendiri, serta melaksanakan dan menjalankan kehendaknya sendiri.

Agar rakyat dapat menjadi pemilik kedaulatan dan menjalankan kehendaknya sendiri secara sempurna dalam pembuatan undang-undang dan peraturan maupun dalam pemilihan penguasa, tanpa ada tekanan atau paksaan, maka kebebasan individu dan HAM menjadi prinsip yang harus diwujudkan oleh demokrasi bagi setiap individu rakyat.

Menurut KBBI, pengertian hak asasi manusia adalah hak yang dilindungi secara internasional (yaitu Deklarasi PBB, Declaration of Human Rights), seperti hak untuk hidup, hak kemerdekaan, hak untuk memiliki, dan juga hak untuk mengeluarkan pendapat.

Declaration of Human Rights atau Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) ini dipandang sebagai tonggak sejarah dalam perkembangan HAM di dunia. DUHAM ditetapkan oleh Majelis Umum PBB pada 1948. DUHAM menetapkan 30 pasal yang memerinci hak-hak dasar yang melekat pada setiap individu tanpa memandang ras, agama, jenis kelamin, maupun status sosial.

DUHAM menjadi landasan moral dan politik bagi berbagai instrumen HAM internasional dan nasional, termasuk di Indonesia. Meskipun bukan perjanjian yang mengikat secara hukum, deklarasi ini memiliki kekuatan normatif yang sangat tinggi dan menjadi rujukan utama dalam penegakkan HAM secara global, termasuk di Indonesia. (kemenham.go.id)

HAM dalam Sistem Demokrasi: Retorika Tanpa Realitas

Sistem demokrasi dipandang sebagai sistem kehidupan yang menjamin pemenuhan HAM. Slogan-slogan “dari rakyat, oleh rakyat, untuk rakyat” ataupun “konstitusi menjamin kebebasan, kesetaraan, dan keadilan” sering diulang-ulang dalam kampanye, pidato kenegaraan, bahkan masuk dalam kurikulum pendidikan. Pertanyaannya, apakah semua itu ada realitasnya atau retorika semata?

Setidaknya ada beberapa hal yang bisa menjadi gambaran bahwa HAM dalam sistem demokrasi sering berujung pada retorika semata.

• Pertama, kebebasan sipil versus kriminalisasi.

Secara retorika, sistem demokrasi menjamin kebebasan individu, seperti slogan “setiap warga bebas menyampaikan pendapat”. Namun realitasnya, jauh panggang dari api.

Data pelanggaran hak berpendapat via digital yang dihimpun SAFEnet mencatat bahwa sepanjang April-Juni 2026, ruang digital makin diwarnai praktik-praktik yang membatasi kebebasan sipil, seperti pembungkaman kritik terhadap pemerintah. Pada triwulan ke dua 2026, SAFEnet mencatat terdapat 47 kasus pelanggaran kebebasan berekspresi, terutama yang berlatar motif politik, personal, dan ekonomi.

Laporan Freedom House 2024 memberi skor 29/40 untuk Kebebasan Berpolitik. Status Indonesia turun dari “Bebas” ke “Sebagian Bebas” sejak 2014. Ini semua menunjukkan ruang kritik yang kian menyempit.

• Ke dua, kesetaraan politik dan akses versus oligarki.

Sistem demokrasi mengeklaim kesetaraan politik dan akses melalui slogan “Satu orang, satu suara. Semua setara di depan hukum”. Namun realitasnya, kesetaraan hanyalah ilusi.

Biaya politik menggila demi mendapatkan kursi kekuasaan. Menurut LPM FE UI (2023), rata-rata biaya caleg DPR RI mencapai Rp1,15-4,6 Miliar. Hal ini membuat akses ke parlemen tidak setara untuk setiap rakyat. Akses ke parlemen terbuka untuk segelintir orang berduit saja.

Dalam sistem demokrasi, konsentrasi kekuasaan ekonomi juga kerap terjadi. Laporan Celios mengungkap 50 orang terkaya di Indonesia memiliki kekayaan setara 55 juta rakyat biasa. Mereka bisa menghasilkan Rp9,36 juta setiap detik. Sementara itu, rata-rata pekerja Indonesia mengalami kenaikan upah sekitar Rp1,47 per detik, setara dengan perbandingan 1 detik pendapatan orang terkaya lebih besar dari gaji bulanan pekerja biasa secara umum. (IDN Times, 28-4-2026)

Hal ini berimplikasi pada makin mendominasinya oligarki karena nilai suara tidak lagi setara dengan nilai orang, melainkan setara dan bergantung pada nilai uang. Akhirnya, kekuasaan setara dengan kepemilikan modal. Para pelaku ekonomi dan pemilik modal menjadi penguasa sesungguhnya.

Kesetaraan di depan hukum dalam sistem demokrasi pun sebatas retorika. Pada faktanya, ada orang-orang yang memiliki “imunitas hukum”. Menurut catatan Kontras, sejak UU 26/2000 tentang Pengadilan HAM disahkan, hanya ada empat peristiwa pelanggaran HAM berat yang kasusnya bergulir di persidangan.

Indeks Negara Hukum (Rule of Law Index) Indonesia yang dirilis oleh World Justice project (WJP) pun menunjukkan penurunan skor dari 0,53 pada 2024 menjadi menjadi 0,52 (skala 0-1) pada 2025. Penurunan ini menempatkan Indonesia di peringkat 69 dari 143 negara secara global. Data tersebut mengindikasikan adanya persepsi publik dan pakar mengenai melemahnya independensi sistem peradilan pidana serta tantangan besar dalam penegakan hukum yang setara.

• Ke tiga, hak ekonomi, pendidikan, dan kesehatan versus ketimpangan

Salah satu retorika dalam sistem demokrasi adalah negara menjamin hak atas pendidikan, kesehatan, dan pekerjaan layak. Namun, realitasnya, pendidikan dan kesehatan sering kali dipandang sebagai komoditas, salah satu keran meraup cuan, alih-alih merupakan hak mutlak yang sepenuhnya wajib ditanggung negara.

Indonesia memiliki tingkat kemiskinan relatif tinggi. Berdasarkan laporan Macro Poverty Outlook edisi April 2026 yang diterbitkan Bank Dunia, sebanyak 64,2% penduduk Indonesia atau sekitar 186,18 juta, pada 2026 diproyeksikan hidup di bawah garis kemiskinan, di bawah USD8,30 per kapita per hari berdasarkan purchasing power parity (PPP) 2021. (Kontan, 31-8-2026)

Salah satu penyebabnya adalah banyaknya pabrik yang melakukan PHK. Data Kementerian Ketenagakerjaan menunjukkan bahwa sepanjang Januari-November 2025, jumlah pekerja yang terkena PHK mencapai hampir 80 ribu orang. Memasuki Januari-Mei 2026 saja, jumlah pekerja yang terkena PHK mencapai lebih dari 23 ribu orang di 34 provinsi. (Rilis BPS, Mei 2026)

Kondisi ini di antaranya berimplikasi pada kesulitan mengakses pendidikan, terutama pendidikan tinggi. Penduduk Indonesia yang telah menamatkan pendidikan tinggi hanya 11%. Minimnya alokasi APBN untuk sektor pendidikan mengakibatkan pendidikan—terutama pendidikan tinggi—sulit diakses oleh rakyat. Indonesia dilaporkan masuk kategori negara dengan anggaran pendidikan terendah, yaitu 1,3% dari PDB. (Goodstats, 28-7-2026)

Pelayanan kesehatan pun menjadi barang mahal. Kewajiban membayar iuran atau pembagian kelas pelayanan menjadikan prinsip keadilan yang merata atau universal health coverage (UHC) yang ideal menjadi hal semu bagi masyarakat miskin.

Kondisi ini sangat berbeda dengan sekelompok kecil elite, masyarakat dari kalangan menengah ke atas. Dengan kekayaan yang mereka miliki, mereka dapat dengan mudah memperoleh akses ekonomi, serta pelayanan pendidikan dan kesehatan terbaik.

Hal ini melahirkan ketimpangan. Menurut data Badan Pusat Statistik (BPS), tingkat ketimpangan pengeluaran penduduk Indonesia per maret 2026 tercatat sebesar 0,368 yang menunjukkan cukup tingginya ketimpangan yang terjadi. (BPS, 5-8-2026).

Realitas yang terjadi makin menguatkan kesimpulan bahwa jaminan HAM dalam sistem demokrasi adalah sebuah ilusi. Ini karena pada faktanya berhenti pada retorika semata tanpa realitasnya.

HAM dalam Sistem Demokrasi, Quo Vadis?

Dunia saat ini dihegemoni oleh ideologi kapitalisme yang melahirkan sistem demokrasi sebagai tatanan kehidupan nasional, bahkan internasional (global). HAM yang merupakan poros kehidupan berdemokrasi, mengalami pergeseran fungsi, tidak lagi sekadar instrumen memenuhi hak individu, melainkan menjadi instrumen kepentingan global. Isu HAM dijadikan alat geopolitik negara-negara Barat, adidaya dan sekutunya, untuk memaksakan dominasi (hegemoni) dan mencampuri kedaulatan negara lain.

Isu HAM sering dimanfaatkan di antaranya untuk legitimasi, kontrol, dan narasi global. Terkait legitimasi (justifikasi kekuasaan), pemenuhan standar HAM sering dijadikan legitimasi suatu pemerintahan. Negara-negara Barat atau lembaga internasional menggunakan kepatuhan terhadap HAM untuk melegitimasi kebijakan politik dan ekonomi mereka, termasuk intervensi ke negara lain, misalnya intervensi humanitarian, dengan dalih menegakkan HAM—yang seringnya tidak ada faktanya.

Seperti yang terjadi pada penggulingan Saddam Husain di Irak, Imran Khan di Pakistan, dan Nicolas Maduro di Venezuela. Kemudian menggantinya dengan pemimpin boneka yang dapat dengan mudah mereka kendalikan. Ironisnya, ketika pelanggaran HAM benar-benar dilakukan oleh sekutunya, mereka menutup mata, sebagaimana yang dilakukan Israel terhadap rakyat Gaza.

Kemudian sebagai kontrol atau alat pengendali sosial dan politik. HAM tidak lagi sekadar instrumen perlindungan individu, melainkan diadopsi sebagai mekanisme kontrol institusional. Kekuatan hegemonik global kerap menjadikan isu HAM sebagai alat tekan politik atau pra syarat dalam pemberian bantuan luar negeri, investasi, dan hubungan dagang, guna mengontrol kebijakan domestik negara berkembang.

Terakhir sebagai narasi global. HAM memang kerap dikemas menjadi narasi tatanan global. Nilai-nilai Barat, seperti liberal individualistis, dipromosikan sebagai standar universal tunggal. Narasi ini digunakan untuk mempertahankan hegemoni ideologi kapitalisme di tingkat dunia. Misalnya, narasi Islam moderat yang tiada henti terus digaungkan untuk membungkam bangkitnya Islam ideologis.

Semua realitas ini makin menunjukkan bahwa konsep HAM yang senantiasa digaungkan oleh sistem demokrasi tidak berlatar pada kepedulian terhadap pemenuhan hak-hak asasi umat manusia. Hal ini makin menguatkan bahwa HAM hanyalah sebuah ilusi.

Demokrasi dan HAM adalah Retorika Kufur

Menurut Syekh Abdul Qadim Zallum dalam buku Demokrasi Sistem Kufur, demokrasi adalah sistem buatan akal manusia, bukan berasal dari Allah Taala. Demokrasi lahir dari akidah pemisahan agama dari kehidupan—yang menjadi asas kapitalisme, sekaligus landasan pemikiran yang melandasi seluruh ide demokrasi.

Demokrasi berlandaskan pada dua ide besar, yakni kedaulatan di tangan rakyat dan rakyat sebagai sumber kekuasaan. Semua berporos pada manusia dan tidak memberi peran pada Sang Pencipta (Allah Swt.). Alhasil, demokrasi merupakan sistem kufur, sangat bertentangan dengan hukum-hukum Islam dalam garis besar dan pemerinciannya, sumber kemunculannya, akidah yang melahirkannya atau asas yang mendasarinya, serta berbagai ide dan peraturan yang dibawanya.

Menurut Syekh Abdul Qadim Zallum, selain merupakan sistem kufur, demokrasi juga merupakan ide khayalan yang tidak mungkin dipraktikkan. Demokrasi belum dan tidak akan pernah terwujud sampai kapan pun. Konsep “dari rakyat, oleh rakyat, untuk rakyat” adalah konsep utopia belaka.

Pada faktanya, yang memerintah di negara yang mengeklaim diri sebagai negara demokrasi, sebenarnya adalah golongan yang berpengaruh kuat dalam masyarakat mereka. Di Amerika Serikat, misalnya, negara kapitalistik-demokrasi terdepan, penguasa sebenarnya adalah para kapitalis raksasa. Rakyat hanya jadi penonton, bahkan objek penderita dari arogansi kelompok elite penguasa.

Kapitalisme juga memandang bahwa masyarakat hanyalah merupakan kumpulan individu yang hidup bersama di suatu tempat. Jadi, menurut pandangan kaum kapitalis, apabila kepentingan individu terjamin, secara alami terjamin pula kepentingan masyarakat.

Peran negara adalah menjamin kepentingan individu dan memelihara kebebasannya yang tercakup dalam empat kebebasan utama, yaitu beragama, berpendapat, hak memiliki, dan bertingkah laku. Keempat kebebasan ini merupakan asas HAM.

Dalam buku Serangan Amerika untuk Menghancurkan Islam, Syekh Abdul Qadim Zallum menjelaskan bahwa pemikiran mengenai HAM berpangkal dari pandangan ideologi kapitalisme terhadap tabiat manusia. Mereka memandang bahwa tabiat manusia itu pada hakikatnya baik, tidak jahat. Bahwasanya kejahatan yang muncul dari manusia disebabkan oleh pengekangan terhadap kehendaknya. Oleh karena itu, kaum kapitalis menyerukan untuk membebaskan manusia agar ia mampu menunjukkan tabiat baiknya yang asli. Dari sinilah muncul ide kebebasan individu dan HAM.

Sesungguhnya, pandangan seperti demikian terkait tabiat manusia adalah salah. Pandangan yang benar adalah bahwa manusia memiliki sejumlah naluri (gharaiz) dan kebutuhan jasmani (hajat al udhwiyyah) yang menuntut pemuasan. Manusia juga dikaruniai Allah memiliki akal yang mampu memilih cara pemuasannya dengan cara yang baik dan benar ataupun cara yang buruk dan salah. Jadi, potensi kebaikan dan kejahatan ada pada tabiat manusia.

Allah Swt. berfirman dalam QS Asy-Syams ayat 7–8,

فَأَلْهَمَهَا فُجُورَهَا وَتَقْوَىٰهَا وَنَفْسٍ وَمَا سَوَّىٰهَا

“Dan demi jiwa serta penyempurnaan (ciptaan)nya, maka Dia mengilhamkan kepadanya (jalan) kejahatan dan ketakwaannya.”

Dengan akal yang Allah Swt. karuniakan, manusia akan sampai pada keyakinan bahwa jika mengikuti petunjuk Allah dan Rasul-Nya, ia akan senantiasa ada dalam jalan kebenaran dan kebaikan. Sebagaimana keyakinannya terhadap firman-Nya QS Thaha ayat 123,

فَإِمَّا يَأْتِيَنَّكُم مِّنِّي هُدًى فَمَنِ اتَّبَعَ هُدَايَ فَلَا يَضِلُّ وَلَا يَشْقَىٰ

“Jika datang kepadamu petunjuk dari-Ku, (ketahuilah bahwa) siapa yang mengikuti petunjuk-Ku, dia tidak akan sesat dan tidak akan celaka.”

Sebaliknya, jika ia berpaling dari petunjuk Allah Swt. dan Rasul-Nya, maka ia akan berada dalam keburukan. Sebagaimana firman-Nya dalam QS Thaha ayat 124,

وَمَنْ اَعْرَضَ عَنْ ذِكْرِيْ فَاِنَّ لَهٗ مَعِيْشَةً ضَنْكًا وَّنَحْشُرُهٗ يَوْمَ الْقِيٰمَةِ اَعْمٰى

“Siapa yang berpaling dari peringatan-Ku, maka sesungguhnya baginya kehidupan yang sempit. Kami akan mengumpulkannya pada Hari Kiamat dalam keadaan buta.”

Tersebab berpangkal dari pemahaman yang salah tentang tabiat manusia yang melahirkan ide kebebasan individu, akhirnya konsep HAM dalam sistem demokrasi menjadi biang keladi segala kebobrokan yang terjadi di tubuh masyarakat kapitalistik. Kebebasan ini telah menjerumuskan manusia menjadi gerombolan binatang buas yang mana yang kuat akan memakan yang lemah.

Kebebasan ini telah mengakibatkan pula timbulnya kebejatan moral yang memerosotkan harkat dan martabat manusia. Terlebih lagi ketika konsep HAM ini dijadikan alat politik oleh negara adidaya dan sekutunya, menjadikan kedaulatan negara-negara di luar mereka seakan hilang.

Dengan demikian, konsep demokrasi dan HAM adalah konsep buatan akal manusia, berlandaskan akidah sekuler, tidak ada nilai-nilai agama. Semua hanya retorika kufur. Realitas yang dilahirkan dari konsep ini hanyalah kerusakan. Seorang muslim haram untuk mengambilnya.

Kedudukan HAM dalam Pandangan Islam

Selain merupakan ilusi dan retorika semata, konsep HAM dalam sistem demokrasi juga bertentangan dengan akidah Islam karena bersumber dari pemahaman sekuler liberal yang menempatkan manusia—bukan Allah Swt.—sebagai penentu hak dan kebebasan.

Sementara itu, dalam pandangan Islam, hak manusia lahir dari kewajiban asasi untuk menghamba kepada Allah Taala. Manusia memiliki hak sejauh yang diberikan dan diatur oleh hukum syarak. Syekh Taqiyuddin an-Nabhani dalam kitab Asy-Syakhshiyyah al-Islamiyyah Juz 3 halaman 25 menjelaskan kaidah berikut,

الأصل في الأفعال التقييد بالحكم الشرعي

“Asal dari perbuatan (hamba) adalah terikat dengan hukum syarak.”

Kaum muslim tidak boleh mengambil konsep HAM dari Barat karena bertentangan dengan akidah Islam. Islam sendiri memberikan jaminan pemenuhan hak-hak umat manusia. Jaminan tersebut terwujud dalam penerapan syariat Islam yang melahirkan maqashid asy-syar’iyyah.

Menurut Husain Abdullah, dalam kitab Dirasal fil Fikr al-Islam halaman 61, setidaknya ada delapan prinsip dasar dalam kehidupan luhur umat manusia yang dijaga dalam penerapan syariat Islam, yaitu keturunan, akal, kehormatan, jiwa, harta, agama, keamanan, serta negara.

Secara fitrahnya, hak asasi bagi manusia akan terpenuhi secara hakiki bukan dengan memberikan kebebasan pada manusia untuk memenuhi hawa nafsunya, melainkan dengan menundukkan diri kita sebagai hamba untuk taat pada semua yang ditetapkan Allah Swt. dan Rasul-Nya.

اَنَّ اَهْلَ الْقُرٰى اٰمَنُوا وَاتَّقَوْا لَفَتَحْنَا عَلَيْهِمْ بَرَكٰتٍ مِّنَ السَّمَاءِ وَالْاَرْضِ وَلٰكِنْ كَذَّبُوا فَاَخَذۡنٰهُمْ بِمَا كَانُوا يَكۡسِبُونَ

“Jikalau sekiranya penduduk negeri-negeri beriman dan bertakwa, pastilah Kami akan melimpahkan kepada mereka berkah dari langit dan bumi, tetapi mereka mendustakan (ayat-ayat Kami) itu, maka Kami siksa mereka disebabkan perbuatannya.” (QS Al-A’raf: 96).

Dengan demikian, kita meyakini bahwa hanya dengan menerapkan Islam dalam kehidupan, hak dan kebutuhan asasi akan terpenuhi secara hakiki. Tidak ada jaminan penerapan syariat Islam secara sempurna (kafah), kecuali dengan hadirnya institusi yang mampu menegakkannya, yakni Khilafah Islamiah. Alhasil, tegaknya Khilafah Islamiah menjadi agenda penting bagi umat yang harus terus diperjuangkan.

Wallahu a’lam. []

Sumber: Ati Solihati, STP

About Author

Categories