Hamas Tegaskan Pasukan Stabilitas Indonesia Tak Boleh Campuri Urusan Internal Gaza

MUSTANIR.net – Pemimpin kelompok perlawanan Palestina Hamas menyampaikan respons resmi terkait rencana Indonesia mengirim sekitar 8.000 tentara sebagai bagian dari pasukan perdamaian internasional ke Gaza. Osama Hamdan, salah satu tokoh senior dalam Hamas, menekankan bahwa setiap kehadiran militer asing harus netral dan terbatas pada tugas di perbatasan, serta tidak boleh mencampuri urusan internal Palestina.

Dilansir Al-Jazeera (12/2/2026), Hamdan mengatakan bahwa Hamas telah menghubungi pemerintah Indonesia secara langsung untuk menyampaikan pandangan mereka: kehadiran pasukan internasional hanya boleh dilakukan dengan mandat jelas dan terbatas, serta harus menghormati keinginan rakyat Palestina untuk menentukan nasib sendiri.

Sikap ini muncul di tengah rencana Jakarta yang disebut akan mengirim sekitar 8.000 personel militer untuk bergabung dengan pasukan internasional yang dirancang dalam skema yang dipimpin oleh Dewan Perdamaian (Board of Peace), yang diinisiasi oleh mantan Presiden AS Donald Trump. Indonesia telah memfinalisasi persiapan untuk kemungkinan pengiriman pasukan, meskipun lokasi penempatan dan mandat operasi belum ditetapkan secara definitif.

Tokoh senior Hamas, Osama Hamdan, menegaskan kembali penolakan rakyat Palestina terhadap segala bentuk perwalian dari pihak mana pun di Jalur Gaza. Ia menekankan bahwa misi pasukan internasional yang datang ke Gaza harus dibatasi hanya pada wilayah perbatasan untuk mencegah agresi ‘Israel’ dan menjaga gencatan senjata.

Dalam wawancara dengan program “Al-Masaiya” di Al-Jazeera Mubasher, Hamdan menanggapi rencana pengiriman ribuan personel pasukan stabilitas dari Indonesia ke Gaza. Ia menyatakan bahwa Hamas telah menjalin komunikasi langsung dengan pemerintah Indonesia terkait hal ini.

“Kami telah menegaskan kepada pihak Indonesia bahwa pasukan internasional harus berkomitmen pada peran netral di perbatasan. Mereka tidak boleh mengambil posisi yang bertentangan dengan kehendak rakyat Palestina atau menjadi pengganti pendudukan ‘Israel’,” ujar Hamdan.

Menanggapi laporan New York Times mengenai draf pelucutan senjata perlawanan, Hamdan menegaskan bahwa kepemilikan senjata adalah hak sah selama pendudukan masih ada.

“Senjata ini legal menurut hukum internasional dan kehendak rakyat. Kami tidak akan meletakkannya sampai tujuan mendirikan negara Palestina yang merdeka dengan Yerusalem sebagai ibu kotanya tercapai,” tegasnya.

Ia juga membantah adanya kebijakan resmi organisasi terkait wacana pembekuan senjata atau gencatan senjata jangka panjang selama bertahun-tahun, dengan menyebut hal tersebut sebagai perdebatan politik semata. []

Sumber: ArRahmah

About Author

Categories