Qiyādah Fikriyah: Kepemimpinan Berpikir dalam Islam

MUSTANIR.net – Sebelum membahas lebih jauh tentang kepemimpinan berpikir (qiyādah fikriyah), Syaikh Taqiyuddin an-Nabhani dalam kitab Nizhām al-Islām terlebih dahulu membahas satu persoalan mendasar: Apa yang sebenarnya dapat mengikat manusia satu dengan manusia lainnya?

Manusia tidak hidup sendirian. Mereka hidup bersama, saling membutuhkan, bekerja sama, membela kepentingan, dan berusaha mencapai kemajuan. Karena itu, manusia membutuhkan suatu ikatan yang dapat menyatukan mereka.

Syaikh Taqiyuddin an-Nabhani dalam Nizhām al-Islām menjelaskan bahwa dalam kehidupan manusia terdapat beberapa macam ikatan yang biasa digunakan untuk menyatukan manusia, di antaranya: Ikatan kebangsaan, ikatan kesukuan, ikatan kemaslahatan, ikatan kerohanian.

Syaikh Taqiyuddin an-Nabhani kemudian membahas kekuatan dan kelemahan masing-masing ikatan tersebut.

1. Ikatan Kebangsaan

Ikatan kebangsaan atau nasionalisme muncul ketika pola pikir manusia mengalami kemunduran. Bagaimana prosesnya?

Ketika manusia hidup bersama di suatu wilayah tertentu, mereka mulai merasa bahwa wilayah tersebut adalah tempat mereka tinggal dan memenuhi kebutuhan hidup. Kemudian muncul naluri mempertahankan diri.

Mereka merasa perlu mempertahankan tanah tempat mereka tinggal dari pihak luar yang hendak menyerang atau menguasainya. Dari sinilah kemudian tumbuh ikatan nasionalisme.

Menurut Syaikh Taqiyuddin an-Nabhani dalam Nizhām al-Islām, ikatan seperti ini termasuk ikatan yang lemah dan rendah nilainya. Mengapa?

Karena nasionalisme banyak dibangun di atas perasaan dan naluri. Ketika suatu negeri mendapatkan ancaman dari pihak luar, rasa kebangsaan menjadi sangat kuat.

Orang-orang bersatu untuk mempertahankan negerinya. Namun ketika ancaman tersebut hilang, kekuatan ikatan itu pun ikut melemah.

Artinya, kekuatan nasionalisme sangat bergantung pada keadaan. Selama ada musuh yang dianggap mengancam, ikatan kebangsaan terasa kuat. Tetapi ketika keadaan kembali aman, kekuatan ikatan tersebut tidak lagi seperti sebelumnya.

Karena itu, Syaikh Taqiyuddin an-Nabhani menilai bahwa nasionalisme tidak cukup kuat untuk menjadi ikatan yang mampu menyatukan manusia secara terus-menerus dalam sebuah tujuan yang tinggi.

Mengapa Ikatan Nasionalisme Dianggap Lemah?

Dalam pembahasan Nizhām al-Islām, Syaikh Taqiyuddin an-Nabhani menjelaskan kelemahan ikatan nasionalisme dari beberapa sisi.

• Pertama: mutunya rendah. Menurut Syaikh Taqiyuddin an-Nabhani, ikatan nasionalisme tidak cukup kuat untuk mengikat manusia dalam sebuah tujuan besar menuju kebangkitan dan kemajuan. Ikatan yang hanya bertumpu pada tempat tinggal dan perasaan kebangsaan tidak mampu memberikan dasar yang kokoh bagi kehidupan manusia.

• Ke dua: bersifat emosional. Nasionalisme muncul terutama dari perasaan dan naluri mempertahankan diri. Padahal perasaan manusia dapat berubah. Karena itu, ikatan yang bertumpu pada emosi juga mudah berubah.

• Ke tiga: bersifat sementara. Nasionalisme menjadi sangat kuat ketika terdapat ancaman. Tetapi ketika ancaman tersebut hilang, kekuatan ikatan itu ikut melemah.

Karena itu, menurut Syaikh Taqiyuddin an-Nabhani dalam Nizhām al-Islām, nasionalisme tidak layak menjadi ikatan yang permanen untuk menyatukan manusia.

2. Ikatan Kesukuan

Selain ikatan kebangsaan, Syaikh Taqiyuddin an-Nabhani dalam Nizhām al-Islām juga membahas ikatan kesukuan atau sukuisme. Ikatan ini muncul ketika pemikiran manusia masih sempit.

Pada awalnya, ikatan tersebut menyerupai hubungan keluarga, tetapi kemudian berkembang semakin luas. Manusia mempunyai naluri mempertahankan diri.

Pada sebagian manusia juga terdapat keinginan untuk berkuasa. Awalnya seseorang ingin dirinya berkuasa. Kemudian keinginan tersebut dapat berkembang menjadi keinginan agar keluarganya berkuasa.

Selanjutnya berkembang menjadi keinginan agar kelompoknya berkuasa. Kemudian meluas menjadi keinginan agar sukunya berkuasa. Dengan demikian, lingkarannya dapat berkembang: individu → keluarga → kelompok → suku → bangsa.

Ketika keinginan berkuasa semakin kuat, muncullah persaingan. Di dalam keluarga bisa terjadi persaingan untuk mendapatkan pengaruh.

Setelah seseorang berhasil memperoleh posisi kepemimpinan, persaingan dapat berlanjut dengan keluarga lain. Kemudian keluarga-keluarga tersebut dapat bersaing dengan kelompok lain. Begitu seterusnya.

Akibatnya, muncul fanatisme golongan atau ta’ashub. Seseorang dapat membela anggota kelompoknya bukan karena orang tersebut benar, tetapi semata-mata karena dia berasal dari kelompok yang sama.

Menurut pembahasan Syaikh Taqiyuddin an-Nabhani dalam Nizhām al-Islām, ikatan seperti ini tidak layak dijadikan dasar untuk menyatukan manusia. Sebab, ikatan tersebut dapat melahirkan pertentangan antarkelompok.

Bahkan, apabila tidak terjadi pertentangan dengan kelompok lain, pertentangan dapat muncul di dalam kelompok sendiri karena perebutan pengaruh dan kekuasaan.

Mengapa Ikatan Kesukuan Juga Lemah?

Syaikh Taqiyuddin an-Nabhani dalam Nizhām al-Islām juga menjelaskan kelemahan ikatan kesukuan.

• Pertama: berdasarkan keturunan. Ikatan kesukuan dibangun berdasarkan qabilah atau keturunan. Seseorang terikat dengan orang lain terutama karena mereka berasal dari keturunan atau kelompok yang sama. Ikatan seperti ini tidak cukup untuk menyatukan seluruh manusia dalam sebuah tujuan kebangkitan dan kemajuan.

• Ke dua: bersifat emosional. Ikatan kesukuan juga sangat dipengaruhi oleh perasaan. Di dalamnya terdapat naluri mempertahankan diri sekaligus keinginan memperoleh kekuasaan. Akibatnya, seseorang dapat membela kelompoknya hanya karena kelompok tersebut adalah kelompoknya.

• Ke tiga: dapat menimbulkan pertentangan. Ketika masing-masing kelompok ingin menjadi pihak yang lebih kuat, perselisihan mudah terjadi. Kelompok yang satu berhadapan dengan kelompok yang lain. Masing-masing ingin mendapatkan pengaruh dan kekuasaan.

Karena itu, menurut Syaikh Taqiyuddin an-Nabhani dalam Nizhām al-Islām, ikatan kesukuan tidak layak dijadikan ikatan yang menyatukan manusia secara menyeluruh.

3. Ikatan Kemaslahatan

Syaikh Taqiyuddin an-Nabhani dalam Nizhām al-Islām kemudian membahas bentuk ikatan lain, yaitu ikatan berdasarkan kemaslahatan atau kepentingan. Beberapa orang dapat bersatu karena mempunyai kepentingan yang sama. Selama kepentingan tersebut masih ada, mereka dapat bekerja sama.

Namun masalahnya: Apa yang terjadi ketika kepentingan itu berubah? Ikatan tersebut dapat melemah atau bahkan berakhir. Seseorang juga dapat membandingkan: “Mana yang lebih menguntungkan bagi saya?”

Ketika kepentingan yang lebih menguntungkan muncul, seseorang dapat meninggalkan kepentingan sebelumnya. Karena itu, menurut Syaikh Taqiyuddin an-Nabhani, ikatan yang dibangun hanya berdasarkan kemaslahatan bersifat sementara dan mudah berubah. Ia tidak cukup kuat untuk menjadi ikatan dasar kehidupan manusia.

4. Ikatan Kerohanian Tanpa Aturan Kehidupan

Syaikh Taqiyuddin an-Nabhani dalam Nizhām al-Islām juga membahas ikatan yang dibangun berdasarkan hubungan spiritual atau kerohanian. Namun apabila hubungan kerohanian hanya berkaitan dengan aktivitas spiritual dan tidak memiliki aturan yang mengatur seluruh kehidupan, maka ikatan tersebut tidak cukup untuk menjadi dasar kehidupan manusia. Mengapa?

Karena kehidupan manusia tidak hanya berkaitan dengan persoalan spiritual. Kehidupan manusia mencakup: Ekonomi, sosial, politik, keluarga, pendidikan, hubungan antarbangsa, hukum, dan berbagai persoalan kehidupan lainnya.

Karena itu, menurut Syaikh Taqiyuddin an-Nabhani, ikatan kerohanian yang tidak disertai aturan kehidupan yang menyeluruh tidak cukup untuk mengatur kehidupan manusia secara keseluruhan.

Dalam Nizhām al-Islām, Syaikh Taqiyuddin an-Nabhani memberikan contoh agama Nasrani. Menurut pembahasannya, kesamaan agama tersebut tidak menjadi pengikat yang menyatukan bangsa-bangsa Eropa secara menyeluruh, karena agama tersebut tidak memberikan sistem kehidupan yang lengkap untuk mengatur seluruh urusan mereka.

Lalu, Ikatan Apa yang Benar?

Setelah membahas berbagai ikatan tersebut, Syaikh Taqiyuddin an-Nabhani dalam Nizhām al-Islām mengarahkan pembahasan kepada satu bentuk ikatan yang berbeda. Yaitu: Aqidah aqliyah yang melahirkan peraturan kehidupan secara menyeluruh. Apa maksudnya?

Aqidah aqliyah adalah keyakinan yang diperoleh melalui proses berpikir. Jadi, bukan sekadar keyakinan karena ikut-ikutan. Keyakinan tersebut mempunyai dasar pemikiran.

Dari aqidah tersebut kemudian lahir aturan kehidupan. Ikatan seperti inilah yang dalam pembahasan Syaikh Taqiyuddin an-Nabhani disebut sebagai ikatan ideologis, yaitu ikatan yang dibangun berdasarkan sebuah mabda. Apa Itu Mabda?

Dalam Nizhām al-Islām, Syaikh Taqiyuddin an-Nabhani memberikan pengertian: Mabda adalah aqidah aqliyah yang melahirkan peraturan. Agar mudah dipahami: Mabda adalah keyakinan dasar dan aturan yang lahir dari keyakinan tersebut.

Aqidah yang menjadi dasar mabda bukan sekadar keyakinan terhadap satu persoalan. Aqidah tersebut merupakan pemikiran menyeluruh tentang: Alam semesta, manusia,
kehidupan, apa yang ada sebelum kehidupan, apa yang ada setelah kehidupan, serta hubungan kehidupan dengan semua itu.

Dari aqidah tersebut kemudian lahir berbagai aturan untuk menyelesaikan persoalan kehidupan manusia. Mabda terdiri dari dua bagian. Syaikh Taqiyuddin an-Nabhani dalam Nizhām al-Islām menjelaskan bahwa mabda terdiri dari dua bagian:

I. Fikrah

Fikrah adalah pemikiran dasar serta berbagai solusi terhadap persoalan kehidupan yang lahir dari aqidah. Dengan kata sederhana: Fikrah menjawab: Apa yang diyakini dan apa yang harus dilakukan?

II. Thariqah

Thariqah adalah cara untuk melaksanakan fikrah tersebut. Termasuk di dalamnya: Bagaimana menerapkan aturan, bagaimana menjaga dan melindungi aqidah, bagaimana membawa dan menyebarkan dakwah.

Dengan demikian, agar mudah diingat: Fikrah adalah apa yang diyakini dan apa yang harus dilakukan. Thariqah adalah bagaimana cara melaksanakannya. Maka: Mabda adalah fikrah dan thariqah. Apakah setiap mabda pasti benar?

Tidak. Ini merupakan bagian yang sangat penting dalam memahami pembahasan Syaikh Taqiyuddin an-Nabhani dalam Nizhām al-Islām. Adanya aqidah, fikrah, dan thariqah belum otomatis membuktikan bahwa sebuah mabda itu benar.

Sebuah mabda bisa saja memiliki pemikiran dan memiliki metode untuk melaksanakannya. Tetapi pertanyaan pertama yang harus diajukan adalah: Apakah aqidah yang menjadi dasar mabda tersebut benar atau salah?

Mengapa? Karena aqidah merupakan qa’idah fikriyah, yaitu dasar dari seluruh pemikiran. Dari aqidah lahir pandangan hidup. Dari pandangan hidup lahir berbagai pemikiran dan solusi terhadap persoalan kehidupan. Kemudian pemikiran tersebut dijalankan melalui thariqah.

Sehingga alurnya dapat kita pahami: Aqidah → qa’idah fikriyah → pandangan hidup → pemikiran dan solusi → thariqah. Kalau dasar pemikirannya benar, maka mabda yang dibangun di atasnya benar. Sebaliknya, kalau dasar pemikirannya salah, kesalahan itu sudah terdapat pada akarnya.

Apa yang membuat qa’idah fikriyah benar? Menurut Syaikh Taqiyuddin an-Nabhani dalam Nizhām al-Islām, sebuah qa’idah fikriyah yang benar harus memenuhi dasar yang benar.

• Pertama: Sesuai dengan fitrah manusia. Manusia memiliki kelemahan. Manusia juga memiliki gharīzah tadayyun, yaitu naluri beragama. Karena itu manusia membutuhkan Pencipta dan Pengatur.

• Ke dua: dibangun berdasarkan akal. Keyakinan tersebut tidak boleh hanya dibangun berdasarkan perasaan atau ikut-ikutan. Ia harus dapat dibuktikan melalui proses berpikir yang benar.

Dengan demikian, dalam pembahasan Syaikh Taqiyuddin an-Nabhani, qa’idah fikriyah yang benar harus sesuai dengan fitrah manusia dan dibangun berdasarkan akal.

Kunci Memahami Seluruh Pembahasan

Kalau ingin mengingat pembahasan ini tanpa merasa pusing, cukup pegang alurnya. Manusia membutuhkan ikatan. Kemudian Syaikh Taqiyuddin an-Nabhani dalam Nizhām al-Islām membahas beberapa bentuk ikatan:

— Nasionalisme → tidak cukup.
— Kesukuan → tidak cukup.
— Kepentingan sementara → tidak cukup.
— Kerohanian tanpa aturan kehidupan yang menyeluruh → tidak cukup.

Lalu apa yang ditawarkan? Aqidah aqliyah yang melahirkan aturan kehidupan secara menyeluruh. Itulah yang disebut: Mabda. Mabda terdiri dari: Fikrah dan thariqah

Kemudian untuk menentukan apakah sebuah mabda benar atau salah, kita harus melihat terlebih dahulu aqidah yang menjadi dasar atau qa’idah fikriyah-nya. Menurut Syaikh Taqiyuddin an-Nabhani dalam Nizhām al-Islām, qa’idah fikriyah yang benar harus: Sesuai dengan fitrah manusia dan dibangun berdasarkan akal.

Dengan memahami rangkaian ini, kita mulai mendapatkan gambaran mengapa pembahasan qiyādah fikriyah tidak dimulai langsung dari persoalan politik atau hukum, tetapi dimulai dari pertanyaan yang paling mendasar: Apa yang menjadi dasar pemikiran manusia?

Sebab, dari dasar pemikiran itulah lahir pandangan hidup. Dari pandangan hidup lahir pemikiran. Dari pemikiran lahir aturan. Dan dari aturan itulah terbentuk kehidupan manusia.

Wallahu a’lam bishowab. []

Sumber: Ahmad Zen T

About Author

Categories