Hukum-hukum Syariat Islam Tidak Berubah dan Tidak Berganti

MUSTANIR.net – Hukum-hukum syariat Islam tidak berubah dan tidak berganti. Sebab syariat merupakan ketetapan ilahi. Nabi ﷺ telah menyampaikannya dari Allah dalam keadaan lengkap dan sempurna. Wahyu terputus dengan wafatnya beliau ﷺ setelah agama ini disempurnakan.

Allah Ta‘ala berfirman:

﴿الْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ وَأَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِي وَرَضِيتُ لَكُمُ الْإِسْلَامَ دِينًا﴾

[المائدة: 3]

“Pada hari ini telah Aku sempurnakan untuk kamu agamamu, telah Aku cukupkan nikmat-Ku bagimu, dan telah Aku ridai Islam sebagai agamamu.”

Allah juga berfirman:

﴿وَأَنِ احْكُمْ بَيْنَهُمْ بِمَا أَنْزَلَ اللَّهُ وَلَا تَتَّبِعْ أَهْوَاءَهُمْ وَاحْذَرْهُمْ أَنْ يَفْتِنُوكَ عَنْ بَعْضِ مَا أَنْزَلَ اللَّهُ إِلَيْكَ فَإِنْ تَوَلَّوْا فَاعْلَمْ أَنَّمَا يُرِيدُ اللَّهُ أَنْ يُصِيبَهُمْ بِبَعْضِ ذُنُوبِهِمْ وَإِنَّ كَثِيرًا مِنَ النَّاسِ لَفَاسِقُونَ﴾

[المائدة: 49]

“Dan hendaklah engkau memutuskan perkara di antara mereka menurut apa yang diturunkan Allah dan janganlah engkau mengikuti keinginan mereka. Waspadalah terhadap mereka, jangan sampai mereka memalingkanmu dari sebagian apa yang telah diturunkan Allah kepadamu. Jika mereka berpaling, maka ketahuilah bahwa sesungguhnya Allah hendak menimpakan kepada mereka sebagian akibat dosa-dosa mereka. Dan sungguh, kebanyakan manusia adalah orang-orang fasik.”

Maka tidak seorang pun berhak menghapus, mengubah, ataupun menangguhkan syariat tersebut. Sebab ia merupakan ketetapan ilahi. Dan nasakh tidak mungkin terjadi kecuali melalui wahyu, sedangkan wahyu telah terputus dengan wafatnya Nabi ﷺ.

Mengakui Syariat, Tetapi Mengatakan Tidak Mungkin Diterapkan

Pengakuan sebagian orang bahwa hukum-hukum syariat memang ada dan merupakan syariat Allah, tetapi pada saat yang sama mereka mengatakan bahwa syariat tersebut tidak mungkin diterapkan, sementara hukum-hukum buatan manusia dianggap lebih sesuai dengan perubahan keadaan, merupakan perkataan yang bahkan lebih buruk daripada orang yang sejak awal mengingkari hukum-hukum tersebut.

Sebab konsekuensi yang sangat jelas dari perkataan itu adalah anggapan bahwa Allah telah menetapkan sesuatu yang sia-sia dan merendahkan hikmah-Nya.

Jika hukum-hukum yang dibuat manusia dianggap sesuai dan dapat diterapkan, sementara apa yang Allah syariatkan dianggap tidak mungkin atau tidak dapat diterapkan, maka konsekuensinya adalah hukum yang dibuat manusia dianggap lebih sesuai dengan kehidupan manusia daripada hukum yang ditetapkan oleh Allah.

Konsekuensinya adalah mendustakan Nabi ﷺ dalam hal bahwa syariat beliau akan tetap berlaku, bahwa beliau adalah penutup para rasul, bahwa wajib mengikuti beliau, dan bahwa beliau telah memperingatkan agar tidak menyelisihinya.

Beliau ﷺ telah meninggalkan kita di atas al-mahajjah al-baydha’—jalan yang terang-benderang—yang tidak menyimpang darinya kecuali orang yang binasa. والله أعلم []

Sumber: Syekh Marwan al-Bajawi

About Author

Categories