LBH Pelita: Banser/Ansor Wajib Dibubarkan Berdasarkan Ketentuan UU Ormas

Ilustrasi Banser. foto: Suara Nasional

MUSTANIR.COM – Terkait adanya tragedi biadab yang dilakukan oleh anggota Banser pada perayaan hari santri (22/10) di Garut yang secara terbuka dan terang-terangan, membakar bendera tauhid, bendera Al Liwa Rasulullah, dengan bernyanyi dan penuh kebanggaan, bersorak sorai dan disaksikan banyak orang, yang secara jelas telah melecehkan lafadz tauhid, melecehkan bendera Rasulullah, simbol kemuliaan Islam dan kaum muslimin.

Perbuatan biadab ini justru dibenarkan struktur pimpinan Ansor sebagai organisasi yang menaungi Banser dengan mengumbar berbagai dalih dan alasan pembenar. Dari berdalih dengan mengumbar tudingan bendera HTI, dalih tercecer, dalih membakar untuk menjaga, dalih telah ada larangan sebelumnya, dalih menjaga NKRI dan Pancasila, serta berbagai argumen tidak relevan lainnya.

Berkenaan dengan itu, kami perlu menyampaikan pandangan hukum sebagai berikut :

1|. Bahwa tindakan pembakaran bendera tauhid adalah tindakan organisasi, bukan oknum, karena dilakukan secara terbuka, menggunakan seragam dan atribut lengkap Banser dan dibenarkan oleh pimpinan Banser. Karenanya, tindakan ini selain wajib di tuntut dipertanggungjawabkan pidana secara pribadi pada pelakunya baik pelaku pembakaran atau yang turut serta serta memberikan persetujuan berdasarkan ketentuan pasal 156a Jo. Pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHP, juga wajib dituntut dipertanggungjawabkan secara organisasi;

2|. Bahwa secara organisasi, Banser/Ansor harus diminta pertanggungjawaban hukum berdasarkan ketentuan UU No. 16 tahun 2017 Tentang Penetapan Perppu No. 2 tahun 2017 Tentang Perubahan UU No. 17 Tahun 2013 Tentang Ormas, khususnya ketentuan pasal 59 ayat (3) huruf a, b, c dan d Jo. Pasal 60 dan 61;

3|. Bahwa tindakan Banser yang secara terbuka dan terang-terangan, membakar bendera tauhid, bendera Al Liwa Rasulullah, dengan bernyanyi dan penuh kebanggaan, bersorak sorai dan disaksikan banyak orang, secara jelas telah melecehkan lafadz tauhid, melecehkan bendera Rasulullah, simbol kemuliaan Islam dan kaum muslimin, terkategori melanggar hukum karena telah melakukan pelanggaran kumulatif berupa PERMUSUHAN PADA AGAMA, PENISTAAN/PENODAAN AGAMA, TINDAKAN KEKERASAN DAN MENGAMBIL ALIH PERAN DAN FUNGSI PENEGAK HUKUM;

4|. Bahwa Pasal Pasal 59 ayat (3) Ormas dilarang:

a. melakukan tindakan permusuhan terhadap suku, agama, ras, atau golongan ;b. melakukan penyalahgunaan, penistaan, atau penodaan terhadap agama yang dianut di Indonesia;melakukan tindakan kekerasan, mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum, atau merusak fasilitas umum dan fasilitas sosial; dan/ataud. melakukan kegiatan yang menjadi tugas dan wewenang penegak hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

4|. Bahwa tindakan pembakaran bendera tauhid oleh Banser telah mengkonfirmasi provokasi dan PERMUSUHAN PADA AGAMA ISLAM. Membakar bendera tauhid terkategori melakukan TINDAKAN KEKERASAN. Membakar bendera Taudid juga TELAH MEMENUHI UNSUR PNISTAAN/PENODAAN TERHADAP AGAMA ISLAM dan melakukan sweping, pengambil alihan bendera tauhid sebagai hak privat pemiliknya, merampasnya secara paksa, adalah tindakan yang terkategori MELAKUKAN KEGIATAN YANG MENJADI WEWENANG PENEGAK HUKUM;

5|. Bahwa Banser/Ansor adalah ormas, sama seperti ormas lainnya. Tidak memiliki wewenang eksklusif berupa penindakan kepada individu atau organisasi lainnya dalam rangka penegakan hukum yang menjadi tugas kepolisian. Karenanya, tindakan pelanggaran hukum oleh Banser secara kumulatif sebagaimana diterangkan dalam poin 4 (empat) adalah tindakan yang terkategori MENGAMBIL ALIH PERAN DAN FUNGSI PENEGAK HUKUM;

6| Bahwa berdasarkan ketentuan pasal 60 jo 61 UU ormas terbaru, Banser/Ansor dapat dijatuhi sanksi pembubaran oleh kementrian terkait, baik Kementrian Hukum dan HAM atau Kementrian Dalam Negeri;

7|. Bahwa Pasal 60 ayat (2) menyebutkan : Ormas yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 dan Pasal 59 ayat (3) dan ayat (4) dijatuhi sanksi administratif dan/atau sanksi pidana;

8|. Bahwa pasal 61 ayat (1) menyebutkan : Sanksi administratif sebegaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (1) terdiri atas:a. peringatantertulis;b. penghentian kegiatan; dan/atauc. pencabutan surat keterangan terdaftar atau pencabutan status badan hukum;

9|. Bahwa oleh karena pelanggaran yang dilakukan Banser/Ansor terkategori pelanggaran berat, bersifat kumulatif, maka Pemerintah dapat langsung menjatuhkan sanksi pembubaran terhadap Banser/Ansor tanpa memberikan peringatan tertulis terlebih dahulu.

Demikian kesimpulan hukum kami, kami meminta kepada Pemerintah baik melalui Kemenkumham atau Kemendagri untuk segera mencabut status badan hukum dan membubarkan Banser/Ansor berdasarkan asas ‘CONTRARIUS ACTUS’ sebagaimana telah dilakukan terhadap HTI, agar rakyat dapat melihat hukum benar-benar ditegakkan secara adil.

Demikian pernyataan disampaikan.

Jakarta, 27 Oktober 2018

Ketua LBH PELITA UMAT

TTD

Ahmad Khozinudin, S.H.

Sumber: fb PelitaUmat

About Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Categories