Malam Hanya 3 Jam, Muslim Swedia Galau Tentukan Waktu Puasa
Malam Hanya 3 Jam, Muslim Swedia Galau Tentukan Waktu Puasa
Mustanir.com – Umat Muslim di belahan bumi utara yang termasuk ke dalam lingkar Kutub Utara memiliki tantangan berat saat menjalani puasa. Umat Muslim di sana sedari dulu ingin ada sebuah pedoman yang bisa memberikan solusi atas matahari yang tidak tenggelam di sela musim panas seperti saat ini.
Ramadhan tahun ini dimulai pada 18 Juni 2015, atau tepat 3 hari menjelang hari dengan siang terpanjang di tahun ini. Periode ini, matahari menyinari daratan jauh lebih lama dan hanya tenggelam selama 3 jam.
“Kita punya dua masalah besar. Bukan hanya masalah kapan bisa berbuka di daerah utara, namun juga kapan waktu mulai puasa?” ujar Mohammed Kharraki, juru bicara Asosiasi Islam Swedia, seperti dikutip dari thelocal.
Kharraki mengungkapkan, secara normal umat Muslim harus berpuasa mulai matahari terbit hingga matahari tenggelam. “Hanya saja tidak ada senja atau fajar yang sebenarnya di sini,” katanya lagi.
Dahulu, Muslim di area kutub utara ini diperbolehkan untuk berpuasa dengan waktu fajar dan buka sama dengan Muslim di daerah Eropa bagian selatan. Namun, saat ini ulama di sana sedang menyusun fatwa agar semua Muslim tetap mengikuti aturan berpuasa sejak matahari terbit dan terbenam total.
Sedangkan detil aturan tambahan sedang digodog, yaitu umat boleh berbuka di saat tubuh benar-benar tidak bisa melanjutkan puasa. “Orang bisa mencoba berpuasa selama 19 jam. Tapi idenya bukan di sana. Kalau sudah tidak kuat boleh berbuka,” kata Kharraki. (rol/adj)
Komentar Mustanir.com
Kaum muslimin di daerah tropis setidaknya lebih ‘beruntung’ karena waktu berpuasa yang hanya sekitar 14 Jam. Namun selain kaum muslimin di daerah Utara yang kita perlu fikirkan. Masih ada kaum muslimin di belahan dunia lain yang juga tetap harus kita fikirkan. Yakni kaum muslimin di wilayah-wilayah yang tidak diperkenankan untuk melakukan puasa oleh pemerintah setempat.
Sebuah kepemimpinan tunggal bagi kaum muslimin adalah sebuah keniscayaan, karena kewajibannya berdasarkan hukum Syara’ dan urgensinya sebagai pemberi keputusan masalah-masalah kaum muslimin seperti penentuan 1 ramadhan dan 1 syawal.