Sejak Zaman Nabi ﷺ Masjid Jadi Pusat Kesadaran Politik Islam, Bukan Politik Kebangsaan dan Kemanusiaan

MUSTANIR.net – Di satu sisi layak diapresiasi adanya masjid yang peduli untuk mengadakan kegiatan berkaitan mimbar politik. Hal ini penting karena kaum Muslim tidak boleh dijauhkan dari persoalan politik.

Mereka justru harus dibentuk menjadi kaum yang memahami bahwa politik bukan sesuatu yang identik dengan perebutan jabatan semata. Politik merupakan bagian dari aktivitas mengurusi urusan umat. Namun, apresiasi tersebut tidak berarti seluruh bentuk politik yang dibawa ke masjid otomatis sesuai dengan Islam.

Di sisi lain perlu dikritisi ketika mimbar yang diadakan di masjid justru mengedepankan politik kebangsaan dan kemanusiaan, sedangkan aspirasi Islam dan solusi Islam tidak menjadi narasi dominan yang dikedepankan.

Masalahnya bukan sekadar siapa yang berbicara, tetapi gagasan apa yang ditanamkan kepada umat. Adalah suatu ironi ketika masjid yang semestinya jadi pusat kesadaran politik Islam justru kini menyimpang ke politik kebangsaan dan kemanusiaan.

Jika masyarakat datang ke masjid untuk membicarakan politik tetapi pulang dengan kesimpulan bahwa solusi persoalan umat adalah memperbaiki demokrasi, memperkuat nasionalisme, memperjuangkan kemanusiaan, dan tidak menjadikan syariat sebagai solusi, maka masjid hanya menjadi kemasan lokasi “Islami” untuk menyampaikan gagasan sekuler.

Ketika mimbar di masjid tidak digunakan untuk menyuarakan aspirasi Islam dan menyerukan solusi Islam sistemik, maka sama saja dengan mimbar di tempat-tempat lain. Bedanya hanya ini dikemas dengan penyelenggaraan dalam area “masjid”.

Kehormatan dan kesakralan masjid seakan direduksi sekadar menjadi tempat berkumpul fisik, sementara substansi pemikiran yang disuarakan tidak memiliki kekhasan ideologis Islam yang membedakannya dengan forum-forum diskusi di gedung sekuler.

Padahal, masjid semestinya memiliki identitas ideologis yang jelas sebagai tempat pembinaan umat dengan Islam. Allah SWT berfirman:

وَأَنَّ الْمَسَاجِدَ لِلَّهِ فَلَا تَدْعُوا مَعَ اللَّهِ أَحَدًا

“Sesungguhnya masjid-masjid itu milik Allah. Maka janganlah kalian menyembah siapa pun di samping Allah.” (QS al-Jinn [72]: 18).

Masjid milik Allah berarti orientasi pembinaan yang berlangsung di dalamnya tidak boleh tunduk ke politik dan ideologi selain Islam. Masjid bukan ruang netral yang dapat diisi oleh berbagai pandangan tanpa standar kebenaran. Ilmu, nasihat, dan pembicaraan politik yang disampaikan di dalamnya tetap harus ditundukkan kepada Al-Qur’an dan Sunnah.

Mimbar di masjid semestinya identik dengan syiar politik Islam untuk membuat umat sadar akan aspirasi dan solusi Islam yang patut diperjuangkan, bukan sekadar mengikuti narasi dominan yang berkembang di kalangan pergerakan dan aktivisme sekuler (kebangsaan/kemanusiaan). Menjadikan narasi kebangsaan atau kemanusiaan sebagai kiblat pemikiran di dalam masjid sama saja dengan mencabut akar ideologis dari fungsi historis masjid itu sendiri sejak masa Nabi ﷺ.

Politik Islam bertujuan untuk memelihara urusan umat dengan hukum-hukum syarak, membimbing manusia keluar dari kegelapan sistem buatan manusia menuju cahaya keadilan Islam. Kesadaran politik semacam ini berarti mengajarkan tolok ukur perjuangan tetaplah Islam, bukan konsep kebangsaan dan bukan pula kemanusiaan. Islam justru memerintahkan berbuat adil kepada seluruh manusia dan mewajibkan kaum Muslim menolong orang yang terzalimi. Rasulullah ﷺ bersabda:

الْمُؤْمِنُ لِلْمُؤْمِنِ كَالْبُنْيَانِ يَشُدُّ بَعْضُهُ بَعْضًا

“Seorang Mukmin terhadap Mukmin lainnya seperti sebuah bangunan; sebagian menguatkan sebagian yang lain.” (HR Bukhari dan Muslim)

Persaudaraan yang dibangun Rasulullah ﷺ bukan persaudaraan berdasarkan ras, suku, tanah air, atau batas negara. Ia dibangun di atas akidah Islam. Allah SWT menegaskan:

إِنَّمَا الْمُؤْمِنُونَ إِخْوَةٌ

“Sesungguhnya orang-orang Mukmin itu bersaudara.” (QS al-Hujurat [49]: 10)

Inilah perbedaan mendasar antara politik Islam dan politik kebangsaan. Politik kebangsaan menjadikan bangsa, wilayah, atau negara-bangsa sebagai pusat loyalitas politik. Politik Islam menjadikan akidah Islam sebagai dasar persaudaraan dan hukum Allah sebagai standar pengaturan kehidupan.

Adalah suatu ironi di zaman ini ketika masjid justru menyediakan mimbar bagi aktivis atau akademisi sekuler menyeru solusi dengan sistem demokrasi. Ironinya semakin jelas ketika demokrasi, yang menjadikan manusia sebagai sumber kedaulatan legislasi, justru dipromosikan di tempat yang secara prinsip dibangun untuk mengagungkan hukum Allah. Al-Qur’an menegaskan:

إِنِ الْحُكْمُ إِلَّا لِلَّهِ

“Menetapkan hukum itu hanyalah hak Allah.” (QS Yusuf [12]: 40)

Dalam perspektif akidah Islam, persoalannya bukan sekadar apakah demokrasi menghasilkan pemimpin yang baik atau buruk. Persoalan yang lebih mendasar adalah sumber kedaulatan hukum. Islam menetapkan bahwa halal dan haram merupakan hak Allah. Manusia tidak memiliki kewenangan mutlak untuk menghalalkan yang Allah haramkan atau mengharamkan yang Allah halalkan.

Sedangkan aktivis atau akademisi berpaham Islam yang menyeru solusi Islam sistemik malah dihindari agar tidak memantik kesadaran politik dari masjid.

Jika demikian, persoalannya bukan lagi masjid tidak berpolitik. Masjid justru sedang berpolitik, tetapi politik yang dipilih adalah politik yang telah diseleksi agar tidak mengganggu paradigma dominan. Ketika demokrasi, nasionalisme, atau aktivisme kemanusiaan memperoleh ruang, sementara seruan agar umat menjadikan syariat sebagai dasar pengaturan kehidupan justru dianggap terlalu politis, maka terjadi standar ganda terhadap politik.

Padahal Rasulullah ﷺ tidak pernah membatasi dakwah pada persoalan moral individual. Di Makkah, beliau menyeru perubahan mendasar terhadap akidah, pemikiran, nilai, dan loyalitas masyarakat Quraisy. Di Madinah, Islam kemudian diwujudkan secara menyeluruh dalam kehidupan masyarakat dan negara. Masjid Nabawi menjadi pusat pembinaan masyarakat baru tersebut.

Karena itu, menghidupkan kembali fungsi masjid sebagai pusat kesadaran politik Islam berarti masjid harus dikembalikan sebagai tempat tatsqif umat: membangun kesadaran tentang akidah, hukum syariat, kewajiban amar makruf nahi mungkar, kewajiban mengurusi urusan umat, persatuan kaum Muslim, serta kewajiban mewujudkan kehidupan yang tunduk kepada hukum Allah. Inilah konsekuensi dari firman Allah:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا ادْخُلُوا فِي السِّلْمِ كَافَّةً

“Wahai orang-orang yang beriman, masuklah kalian ke dalam Islam secara keseluruhan.” (QS al-Baqarah [2]: 208)

Maka, masjid tidak cukup hanya mengajarkan kesalehan individual sementara umat dibiarkan tidak memahami siapa yang berhak membuat hukum, bagaimana kewajiban terhadap penguasa, mengapa kaum Muslim harus bersatu, dan bagaimana Islam mengatur kehidupan publik.

Sejak zaman Nabi ﷺ, masjid bukan ruang steril dari politik. Masjid adalah bagian dari pusat kehidupan umat. Yang harus dibersihkan bukan politik dari masjid, melainkan politik yang bertentangan dengan Islam dari mimbar masjid.

Sebab, ketika mimbar masjid hanya berbicara tentang kebangsaan, kemanusiaan, demokrasi, dan pergantian figur tanpa menawarkan perubahan berdasarkan Islam, umat tidak sedang dibangkitkan oleh Islam. Umat hanya sedang diarahkan untuk menjadi lebih aktif dalam tatanan kufur yang sudah ada.

Karena itu, mimbar masjid seharusnya tidak berhenti pada pertanyaan “siapa yang berkuasa?”, tetapi mengajukan pertanyaan yang jauh lebih mendasar: “dengan hukum apa manusia diperintah?”

Jawaban Islam telah jelas: hukum Allah. Dan kesadaran inilah yang sejak zaman Rasulullah ﷺ semestinya menjadi bagian dari kesadaran politik kaum Muslim. []

Sumber: Arman Tri Mursi

About Author

Categories