Mendag: Para Perokok Elektrik Berubahlah Jadi Perokok Biasa, Ada Apa?

Ilustrasi vapping, foto: KOMPAS.com


MUSTANIR.COM, JAKARTA — Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita bertindak tegas mengatur peredaran rokok elektrik atau vape di Indonesia. Menurut dia, peredaran rokok elektrik tidak memberikan keuntungan bagi Indonesia, karena tidak memberikan dampak kesejahteraan bagi petani tembakau.

“Siapa yang tahu isinya ganja atau bukan. Di negara maju itu malah lebih ekstrim dilarang,” ucap dia, di Tangerang, Sabtu (18/11/2017).

Untuk itu Enggar mengaku tidak akan segan-segan untuk menangkap para pedagang yang masih memasukkan produk rokok elektrik ke Indonesia.

“Ya tangkap saja (kalau masih masuk). Jadi para perokok elektrik berubahlah jadi perokok biasa,” sebutnya.

Dia menyebutkan, pihaknya akan mencantumkan persyaratan peredaran rokok elektrik tersebut masuk dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) terkait hal ini.

“( Rokok elektrik) hanya boleh beredar, dan impor kalau ada rekomendasi dari Menkes, BPOM, Menperin dan dapat SNI. Nah itu panjang, dan kelihatannya 20 tahun-30 tahun enggak keluar izinnya,” katanya. (kompas.com/20/11/2017)

About Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Categories