
Imam Nahrawi
Menpora Imam Nahrawi Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Dugaan Suap KONI
MUSTANIR.net – KPK menetapkan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait hibah KONI. Dia diduga menerima total suap Rp 26,5 miliar.
“Dalam rentang 2014-2018, IMR selaku Menpora melalui MIU selaku asisten pribadi Menpora diduga telah menerima uang sejumlah Rp 14,7 miliar,” kata Wakil Ketua Alexander Marwata di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (18/9/2019).
Dia mengatakan Imam juga diduga meminta Rp 11,8 miliar dalam rentang 2016-2018. Total dugaan penerimaan 26,5 miliar.
“Sehingga total dugaan penerimaan Rp 26,5 miliar,” ujar Alexander.
Uang itu diduga merupakan commitment fee atas pengurusan hibah yang diajukan pihak KONI kepada Kemenpora pada 2018. Penerimaan juga diduga terkait dengan Ketua Dewan Pengah Satlak Prima dan penerimaan lain yang berhubungan dengan jabatan Imam.
“Uang tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi Menpora,” ucapnya.[]
Sumber: Detik
Baca Juga:
- FADLI ZON SEBUT INTI MASALAH KARHUTLA ADA DI KEPEMIMPINAN JOKOWI YANG LEMAH
- HANIF ALATHAS MENOLAK PENAYANGAN FILM THE SANTRI KARYA LIVI ZHENG
- KABUT ASAP AKIBAT KEBAKARAN KEBAKARAN HUTAN MELANDA SUMATERA DAN KALIMANTAN TELAH MEMBAHAYAKAN MASYARAKAT, SIAPA YANG DISALAHKAN?
- AKSI TOLAK RKUHP, MASIH MEMILIKI MEJUMLAH PASAL ‘NGAWUR’
- KETUA MAJELIS HUKUM DAN HAM PP MUHAMMADIYAH MENGATAKAN JANGAN KARENA CARI KEUNTUNGAN LABEL HALAL DIHAPUS