Khilafah Ajaran Islam, Kriminalisasi atas Seruannya adalah Penistaan Agama

MUSTANIR.net – Khilafah bukan sekadar konsep historis yang lahir dari dinamika kekuasaan umat Islam, melainkan representasi ideologis dari cara pandang Islam terhadap kehidupan, kekuasaan, dan tanggung jawab kolektif manusia di bawah hukum Allah. Ia merupakan manifestasi dari akidah Islam yang menuntut keteraturan hidup berdasarkan wahyu, bukan produk kompromi politik atau eksperimen sosial yang tunduk sepenuhnya pada kehendak manusia.

Oleh karena itu, setiap upaya memisahkan khilafah dari Islam sebagai ajaran ideologis berarti memisahkan Islam dari sifatnya sebagai dîn yang mengatur seluruh aspek kehidupan.

Dalam kerangka ini, kriminalisasi seruan khilafah bukanlah persoalan ketertiban umum semata, melainkan ekspresi konflik ideologis antara Islam sebagai sistem hidup dan negara modern yang menuntut monopoli makna atas politik dan kekuasaan. Ketika khilafah diposisikan sebagai ancaman, yang sesungguhnya ditolak bukan hanya bentuk pemerintahan tertentu, melainkan klaim Islam atas otoritas normatif dalam mengatur urusan publik. Maka, kriminalisasi tersebut pada hakikatnya adalah penolakan ideologis terhadap Islam sebagai agama yang utuh dan menyeluruh.

Sejak fase kodifikasi ilmu-ilmu syariat, para ulama telah menempatkan persoalan kepemimpinan umum kaum Muslimin (al-imâmah al-‘uẓmâ) sebagai bagian inheren dari pembahasan agama, khususnya dalam fikih siyasah dan ushuluddin. Dengan demikian, khilafah tidak pernah dipahami sebagai isu sekunder atau teknis semata, melainkan sebagai kebutuhan syar‘i yang berkelindan langsung dengan penjagaan agama.

Oleh karena itu, setiap upaya mengkriminalisasi seruan terhadap khilafah—selama ia disampaikan sebagai ekspresi keyakinan dan diskursus keilmuan—secara prinsipil berpotensi menjadi bentuk penistaan terhadap ajaran agama itu sendiri.

Posisi ini dapat ditelusuri dari konsensus ulama klasik mengenai kewajiban adanya kepemimpinan umum bagi umat Islam. Al-Mawardi secara eksplisit menyatakan bahwa imamah ditegakkan untuk menggantikan fungsi kenabian dalam menjaga agama dan mengatur urusan dunia (ḥirâsah ad-dîn wa siyâsah ad-dunyâ). [1] Formulasi ini menunjukkan bahwa dimensi politik dalam Islam bukan sekadar urusan administratif, melainkan kelanjutan misi kenabian dalam kerangka non-wahyu.

Pandangan tersebut ditegaskan oleh Al-Juwayni, yang bahkan menganggap ketiadaan imam sebagai kondisi darurat yang mengancam eksistensi agama dan keteraturan sosial. [2] Kesepakatan para ulama mengenai kewajiban khilafah—dengan perbedaan yang hanya bersifat teknis—berdiri di atas landasan ijmak para sahabat, yang secara historis mendahulukan penetapan imam sebagai kebutuhan syar‘i umat, sehingga kewajiban imamah tidak dipahami sebagai pilihan politik, melainkan sebagai konsensus normatif dalam Islam.

Dari sini menjadi jelas bahwa khilafah termasuk wilayah ma‘lûm min ad-dîn dalam ranah siyasah, yakni ajaran yang diketahui secara luas dalam tradisi Islam meskipun tidak berada pada level ushul akidah seperti tauhid. Ibn Khaldun menegaskan bahwa keberadaan imamah merupakan tuntutan rasional sekaligus syar‘i, sebab syariat tidak mungkin ditegakkan tanpa otoritas pemaksa (al-wâzi‘). [3] Dengan demikian, menafikan khilafah bukan sekadar menolak satu opsi politik, melainkan menolak cara Islam memandang relasi antara hukum, kekuasaan, dan masyarakat.

Persoalan menjadi problematik ketika seruan terhadap khilafah diperlakukan sebagai tindak pidana. Di sinilah terjadi kesalahan kategorisasi yang mendasar. Seruan khilafah, selama berada pada level dakwah, pengajaran, dan diskursus intelektual, merupakan ekspresi keyakinan dan pandangan fikih, bukan tindakan kriminal.

Bahkan dalam teori hukum modern dikenal pembedaan tegas antara belief, expression, dan action. Mengaburkan batas ini berarti mempidanakan keyakinan, sesuatu yang dalam negara sekuler liberal sekalipun dipandang sebagai pelanggaran serius terhadap kebebasan beragama dan berpikir. Negara yang menghukum gagasan sebelum ia menjelma menjadi tindakan kriminal nyata sesungguhnya sedang menanggalkan klaimnya sebagai negara hukum.

Ketika negara secara sengaja mengaburkan batas antara belief, expression, dan action, yang terbentuk bukanlah penegakan hukum yang netral, melainkan mekanisme kekuasaan yang bersifat ideologis. Hannah Arendt menunjukkan bahwa ciri khas represi modern bukan semata kekerasan fisik, melainkan kriminalisasi pikiran dan keyakinan sebelum ia bermetamorfosis menjadi tindakan. [4]

Sejalan dengan itu, Ronald Dworkin menegaskan bahwa kebebasan berkeyakinan dan berekspresi merupakan hak fundamental untuk tidak dipaksa berpikir sesuai kehendak negara, karena hukum kehilangan legitimasi moralnya ketika ia menghukum pandangan, bukan perbuatan. [5] Dalam kerangka ini, kriminalisasi seruan khilafah lebih tepat dipahami sebagai strategi delegitimasi ideologis terhadap satu worldview yang dipandang mengganggu fondasi normatif negara modern.

Lebih jauh, kriminalisasi tersebut mencerminkan kecenderungan negara modern untuk memonopoli tafsir sah atas agama. Ketika negara menetapkan bahwa satu konsep yang secara eksplisit dibahas dan diakui dalam kitab-kitab klasik Islam sebagai “ajaran berbahaya”, maka negara telah melampaui perannya sebagai pengatur ruang publik dan masuk ke wilayah teologi normatif.

Situasi ini bukan lagi netralitas negara, melainkan hegemonisasi tafsir agama. Dalam konteks demikian, larangan dan kriminalisasi tidak bertumpu pada argumen ilmiah atau fikih, melainkan pada asumsi ideologis yang sering kali tidak diuji dalam kerangka epistemologi Islam.

Pada titik inilah kriminalisasi seruan khilafah dapat dibaca sebagai bentuk penistaan agama dalam format baru. Penistaan tidak selalu hadir dalam bentuk penghinaan simbolik atau ujaran kebencian vulgar. Dalam konteks negara modern, penistaan dapat muncul sebagai delegitimasi sistematis terhadap ajaran agama dengan memberi label kriminal, ekstrem, atau terlarang terhadap konsep-konsep syar‘i.

Ketika istilah khilafah—yang dibahas secara sah dalam kitab tafsir, hadis, dan fikih—diposisikan sebagai indikator kejahatan, maka yang disasar bukan sekadar individu atau kelompok, melainkan ajaran Islam itu sendiri. Dengan kata lain, mempidanakan dakwah khilafah berarti keluar dari tradisi keilmuan Islam dan menafikan hak umat untuk mengajarkan agamanya berdasarkan rujukan normatifnya.

An-Nawawi, ketika mensyarah hadis-hadis tentang kewajiban baiat kepada imam, menegaskan bahwa keberadaan pemimpin umum adalah kewajiban kolektif umat demi mencegah kekacauan dan konflik. [6] Jika demikian, maka mengajarkan, mendiskusikan, atau menyerukan konsep tersebut sejatinya merupakan bagian dari pengamalan agama, bukan pelanggaran hukum. Negara tidak memiliki legitimasi epistemik untuk mempidanakan seruan penerapan khilafah sebagai ajaran Islam.

Dengan demikian, harus ditegaskan secara jujur dan proporsional bahwa mengkriminalisasi seruan khilafah sebagai ajaran Islam berarti memasuki wilayah keyakinan dan doktrin agama yang secara prinsip berada di luar kompetensi negara. Negara yang sehat secara hukum dan dewasa secara konstitusional tidak merasa terancam oleh gagasan, betapa pun ia berbeda atau berseberangan dengan sistem yang dianutnya.

Otoritas negara hanya sah digunakan untuk menindak kejahatan nyata yang terbukti secara empiris, bukan untuk menghukum keyakinan normatif, pandangan fikih, atau ajaran agama yang hidup dalam tradisi keilmuan Islam. Oleh karena itu, selama khilafah disuarakan sebagai ajaran dan pemikiran Islam—tanpa kekerasan dan tanpa pemaksaan—maka kriminalisasi atasnya lebih tepat dipahami sebagai bentuk penistaan agama yang terinstitusionalisasi, bukan sebagai upaya sah menjaga ketertiban umum. Ini bukan semata persoalan politik, melainkan persoalan keadilan epistemik terhadap Islam sebagai agama yang utuh. []

Sumber: Martin Sumari

Catatan Kaki:
[1] Al-Mawardi, Al-Aḥkâm as-Sulṭâniyyah wa al-Wilâyât ad-Dîniyyah, Beirut: Dâr al-Kutub al-‘Ilmiyyah, cet. 1, 1996, hlm. 5–6.
[2] Al-Juwayni, Ghiyâts al-Umam fî Iltiyâts aẓ-Ẓulam, Beirut: Dâr al-Kutub al-‘Ilmiyyah, 1997, hlm. 15–17.
[3] Ibn Khaldun, Al-Muqaddimah, Beirut: Dâr al-Fikr, 2004, bab “Al-Imâmah wa Ḥaqîqatihâ”, hlm. 191–193.
[4] Hannah Arendt, The Origins of Totalitarianism, New York: Harcourt, Brace & Company, 1951, bab “Ideology and Terror”, hlm. 460–478.
[5] Ronald Dworkin, Taking Rights Seriously, Cambridge, MA: Harvard University Press, 1977, bab “Freedom of Speech”, hlm. 184–205.
[6] An-Nawawi, Syarḥ Shahîḥ Muslim, Beirut: Dâr Ihyâ’ at-Turâts al-‘Arabî, 1995, jil. 12, hlm. 240–242.

About Author

Categories