
Korupsi, Produk Sistem yang Bobrok
MUSTANIR.net – Maraknya korupsi sepanjang 2025 menegaskan bahwa persoalannya bukan sekadar pada banyaknya oknum, melainkan pada sistem politik dan tata kelola negara yang telah melahirkannya secara struktural. Korupsi terus berulang karena negara menyediakan ekosistem kekuasaan yang memungkinkan penyalahgunaan kewenangan. Korupsi bahkan terlindungi oleh regulasi yang kompromistis dan penegakan hukum yang tebang pilih.
Kerusakan sistemis ini terutama tampak pada cara negara memperlakukan korupsi dalam kerangka hukum dan politik. Ringannya hukuman bagi pelaku korupsi menjadi bukti paling nyata. Vonis penjara yang singkat, pemotongan hukuman melalui remisi, hingga kemudahan pembebasan bersyarat membuat korupsi tidak lagi diperlakukan sebagai kejahatan luar biasa.
Lebih parah lagi, regulasi politik memungkinkan mantan terpidana korupsi dapat mencalonkan diri dalam kontestasi politik atau kembali menduduki jabatan publik, baik secara langsung maupun melalui celah administratif. Ketika pelaku kejahatan korupsi masih diberi ruang mengelola kekuasaan, negara tentu akan kehilangan fungsi pencegahannya, sedangkan hukum akan melanggengkan budaya impunitas.
Tebang pilih dalam upaya penegakan hukum semakin memperparah kondisi tersebut. Penindakan kasus korupsi kerap tampak agresif, tetapi lebih sering menyasar figur atau kelompok tertentu, sementara aktor-aktor besar yang berada di jantung kekuasaan banyak yang luput dari jerat hukum.
Penegakan hukum pun bergeser dari upaya pemberantasan korupsi yang substansial menjadi instrumen politik yang tidak netral. Pada saat yang sama, praktik memamerkan hasil sitaan dan uang rampasan negara cenderung menjadi langkah pencitraan yang menutupi absennya strategi pencegahan yang sistemis dan menyeluruh.
Kondisi sistemis ini terlihat nyata pada rezim hari ini. Hanya dalam waktu satu tahun, janji kampanye pemberantasan korupsi tidak hanya diingkari, tetapi diiringi dengan kemunduran serius agenda reformasi. Pola-pola lama yang selama ini menyuburkan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) yang menjadi ciri rezim Orde Baru, kembali dirawat secara terbuka. Normalisasi konflik kepentingan di lingkar kekuasaan, sentralisasi kewenangan eksekutif, serta penguatan patronase politik pun menjadi fondasi baru tata kelola negara hari ini.
Salah satu indikator paling vulgar adalah pembentukan kabinet tergemuk sepanjang era reformasi. Jumlah kementerian membengkak dari 34 menjadi 48 kementerian, dengan 56 wakil menteri. Per 8 September 2025, ICW mencatat sedikitnya 42 wakil menteri merangkap jabatan.
Kabinet gemuk bukan hanya mencerminkan pemborosan anggaran, tetapi juga membuka konflik kepentingan struktural yang potensial merusak profesionalitas birokrasi dan akuntabilitas pemerintahan. Dalam situasi ini, jabatan publik tidak lagi ditempatkan sebagai amanah, melainkan alat distribusi kekuasaan dan balas budi politik.
Di sisi lain, dalih efisiensi anggaran justru digunakan untuk memperkuat patronase. Melalui Inpres 1/2025, pemerintah memangkas Rp306,69 triliun dana publik. Sayang, pemotongan ini tidak diarahkan untuk perbaikan tata kelola, melainkan dialihkan untuk membiayai program prioritas presiden yang rawan korupsi.
Program Makan Bergizi Gratis (MBG), misalnya, dengan anggaran Rp71 triliun pada 2025 dan proyeksi Rp355 triliun pada 2026, ditemukan lebih banyak menguntungkan segelintir pihak yang terafiliasi dengan elite politik, termasuk yayasan-yayasan yang memiliki keterkaitan dengan partai penguasa. Ironi, proyek jumbo yang tidak dirancang secara prudent ini justru mengorbankan anggaran pendidikan yang merupakan mandat konstitusional negara.
Pola serupa tampak pada pembentukan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara). Lembaga ini dibekali kewenangan jumbo untuk menguasai BUMN beserta aset senilai sekitar US$1 triliun. Namun, struktur organisasinya justru dipenuhi oleh individu yang masuk kategori Politically Exposed Person (PEP), bahkan sebagian memiliki afiliasi politik aktif. Kondisi ini menegaskan bahwa pengelolaan aset strategis negara diletakkan dalam lingkar konflik kepentingan, bukan dalam kerangka tata kelola yang transparan dan akuntabel.
Pelemahan pemberantasan korupsi juga tampak dalam intervensi kekuasaan terhadap penegakan hukum. Meski menjanjikan tidak akan mengintervensi kasus korupsi dan akan memperkuat KPK, Presiden justru mencetak preseden buruk dengan memberikan amnesti, abolisi, dan rehabilitasi kepada terpidana korupsi yang kasusnya belum berkekuatan hukum tetap.
Jika disoroti lebih jauh, dampak korupsi tidak berhenti pada kerugian fiskal, tetapi juga menjelma menjadi bencana sosial dan ekologis. Tata kelola perizinan ekstraktif yang sarat konflik kepentingan telah memicu kerusakan lingkungan serius, seperti yang terlihat pada bencana ekologis di Sumatra dan Aceh.
Penelusuran Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) menunjukkan bahwa banjir bandang di Aceh berkaitan erat dengan kepungan konsesi yang mendorong deforestasi, termasuk konsesi berskala besar di wilayah daerah aliran sungai yang rentan. Dalam konteks ini, sulit berharap negara berpihak pada pemulihan lingkungan ketika kepentingan elite politik dan bisnis berkelindan erat.
Lebih jauh lagi, ruang partisipasi publik justru semakin menyempit. Di tengah lemahnya checks and balances dalam konteks institusional, suara kritis warga, mahasiswa, aktivis, dan jurnalis kian dibungkam melalui kriminalisasi. Ratusan kasus penangkapan dan intimidasi yang tercatat sepanjang 2025 menunjukkan bahwa rezim hari ini tidak hanya gagal memberantas korupsi, tetapi juga aktif menekan mekanisme kontrol sosial yang seharusnya menjadi benteng terakhir pemberantasan korupsi.
Semua fakta ini mempertegas bahwa korupsi bukanlah anomali, melainkan produk sistem demokrasi kapitalisme yang meniscayakan konflik kepentingan, biaya politik mahal, patronase, dan sentralisasi kekuasaan. Selama negara tetap bertumpu pada sistem yang bobrok ini, korupsi hanya akan berganti aktor dan kemasan, tetapi esensinya tetap sama, tidak peduli apa pun rezimnya.
Kaleidoskop korupsi 2025 akhirnya menegaskan bahwa tanpa perubahan sistemis, pemberantasan korupsi hanyalah slogan kosong dalam wajah permanen kekuasaan.
Jalan Tuntas Pemberantasan Korupsi
Dalam Islam, korupsi bukan sekadar kesalahan administratif atau penyimpangan etika birokrasi, melainkan kejahatan berat (jarīmah). Ia merupakan bentuk pengkhianatan terhadap amanah kekuasaan sekaligus perampasan hak rakyat. Praktik korupsi termasuk dalam kategori ghulul, yakni penyalahgunaan harta dan kewenangan publik yang dampaknya sistemik dan merusak tatanan sosial.
Oleh karena itu, Islam tidak memandang korupsi sebagai pelanggaran yang bisa ditawar, dinegosiasikan, atau ditoleransi atas nama kepentingan politik dan stabilitas kekuasaan, melainkan kriminalitas serius yang menuntut penanganan tegas dan menyeluruh.
Berangkat dari pandangan ini, negara dalam sistem Islam menegakkan hukum secara tegas tanpa kompromi. Sanksi dijalankan sebagai zawajir, yaitu pencegah efektif agar kejahatan tidak terulang, sekaligus jawabir, yakni penebus dosa pelaku agar kezaliman tidak berlarut.
Korupsi diperlakukan sebagai kejahatan luar biasa dengan sanksi takzir yang berat, ditentukan oleh hakim sesuai kadar kejahatan, mulai dari penjara, denda, pengumuman pelaku di hadapan publik atau media massat (asyhir), hingga hukuman paling tegas. Hukum tidak mengenal tebang pilih, kekebalan jabatan, atau perlindungan politik. Ketegasan ini menjadikan hukum berfungsi nyata sebagai penjaga keadilan, bukan sekadar formalitas atau alat pencitraan kekuasaan.
Namun, ketegasan sanksi bukan satu-satunya pagar. Islam membangun sistem pencegahan korupsi secara berlapis dan integral. Asas kekuasaan dan kepemimpinan ditegakkan di atas akidah, sehingga jabatan dipahami sebagai amanah berat yang akan dipertanggungjawabkan di hadapan Allah Swt., bukan sarana mengejar kepentingan duniawi. Kepemimpinan berfungsi untuk melayani dan menjaga umat, bukan dilayani. Paradigma ini menganulir motif perebutan kekuasaan yang berorientasi materi, sekaligus menutup pintu korupsi sejak dari akarnya.
Selain itu, penerapan syariat Islam secara paripurna dalam seluruh aspek kehidupan akan menghilangkan faktor-faktor struktural yang mendorong korupsi. Sistem ekonomi Islam, misalnya, menjamin pemenuhan kebutuhan rakyat, layanan publik disediakan secara mudah dan gratis, serta penggajian layak bagi aparat dan pejabat. Dengan kondisi kesejahteraan yang nyata, dorongan untuk menyalahgunakan jabatan ditekan hingga titik minimal.
Kontrol internal individu melalui ketakwaan dan kesadaran akan pengawasan Allah Swt., sebagaimana ditegaskan dalam QS Al-Mujadalah ayat 7, diperkuat oleh kontrol sosial berupa budaya amar makruf nahi mungkar.
أَلَمْ تَرَ أَنَّ اللَّهَ يَعْلَمُ مَا فِي السَّمَاوَاتِ وَمَا فِي الْأَرْضِ مَا يَكُونُ مِن نَّجْوَىٰ ثَلَاثَةٍ إِلَّا هُوَ رَابِعُهُمْ وَلَا خَمْسَةٍ إِلَّا هُوَ سَادِسُهُمْ وَلَا أَدْنَىٰ مِن ذَٰلِكَ وَلَا أَكْثَرَ إِلَّا هُوَ مَعَهُمْ أَيْنَ مَا كَانُوا ثُمَّ يُنَبِّئُهُم بِمَا عَمِلُوا يَوْمَ الْقِيَامَةِ إِنَّ اللَّهَ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيمٌ
“Tidakkah kamu perhatikan, bahwa sesungguhnya Allah mengetahui apa yang ada di langit dan di bumi? Tiada pembicaraan rahasia antara tiga orang, melainkan Dialah keempatnya. Dan tiada (pembicaraan antara) lima orang, melainkan Dialah keenamnya. Dan tiada (pula) pembicaraan antara jumlah yang kurang dari itu atau lebih banyak, melainkan Dia berada bersama mereka di mana pun mereka berada. Kemudian Dia akan memberitahukan kepada mereka pada Hari Kiamat apa yang telah mereka kerjakan. Sesungguhnya Allah Maha mengetahui segala sesuatu.” (QS Al-Mujadalah [58]: 7).
Di sisi lain, negara Islam juga menegakkan mekanisme pengawasan yang nyata dan tegas. Sejarah mencatat praktik audit kekayaan pejabat dan pembuktian terbalik pada masa Khalifah Umar bin Khaththab ra. Hal ini menunjukkan bahwa Islam tidak hanya mengandalkan kesalehan personal, tetapi juga membangun institusi pengawasan yang efektif untuk menjaga amanah kekuasaan.
Dengan demikian, Islam memandang korupsi sebagai konsekuensi logis dari sistem yang rusak, bukan anomali perilaku individu. Solusi tambal sulam dalam sistem sekuler kapitalisme, berupa reformasi hukum parsial, penguatan lembaga, atau seruan moral, tidak akan memutus mata rantai korupsi.
Solusi tuntas hanya mungkin melalui penerapan Islam secara kafah, yang menyatukan akidah, hukum, dan kekuasaan dalam satu sistem utuh. Dengan sistem Islam, kekuasaan dikunci oleh amanah, hukum ditegakkan secara mutlak, dan negara benar-benar berfungsi sebagai penjaga keadilan, bukan pelindung kepentingan elite.
Wallahualam bissawab. []
Sumber: M News
