Wacana Wiranto Terkait Penerapan UU Terorisme dalam Kasus Hoax, Maneger Nasution: Sangat Berlebihan

MUSTANIR.net – Wacana yang dikeluarkan Menko Polhukam Jenderal (purn) TNI Wiranto untuk menjerat pelaku penyebaran informasi hoax dengan menggunakan UU Terorisme terlalu berlebihan.

Wakil Ketua Majelis Hukum dan HAM PP Muhammadiyah Maneger Nasution bahkan khawatir wacana Wiranto itu bisa menimbulkan persoalan baru. Terlebih, tindak pidana terorisme dengan ujaran kebencian dan hoax memiliki filosofi mendasar yang jelas berbeda.

“Nampaknya sangat berlebihan jika Wiranto ingin menerapkan UU Terorisme dalam menangani kasus hoax dalam Pemilu 2019 ini,” tutur Maneger dalam keterangan tertulisnya, Kamis (21/3/2019).

Dia menjelaskan bahwa UU Terorisme dan UU ITE memiliki perbedaan filosofis yang mendasar. Beberapa ketentuan dalam UU Terorisme tersebut belum terdapat peraturan pelaksanaannya, seperti halnya lembaga pengawasan yang akan mengawasi penerapan UU Terorisme ini.

“Ini sungguh mengkhawatirkan dan menebar syiar ketakutan publik,” kata mantan anggota Komnas HAM tersebut.

Sedangkan dalam penerapan UU ITE dalam kasus hoax tersebut, saat ini juga ada banyak catatan yang harus menjadi perhatian pemerintah.

Menurutnya, prinsip imparsialitas dalam penanganan kasus hoax diduga tidak terpenuhi, sehingga menimbulkan rasa ketidakadilan di dalam masyarakat.

“Sehingga sangat membahayakan jika kasus hoax ditangani dengan UU Terorisme,” pungkasnya.

Maneger mengatakan, sudah sejak lama PP Muhammadiyah memberi perhatian serius terkait terorisme Indonesia. Bagi Muhammadiyah, semua tindakan terorisme oleh siapapun itu adalah musuh agama dan kemanusiaan.

“Hanya saja, penanganannya harus sesuai hukum, profesional, independen, dan mengedepankan prinsip-prinsip HAM,” tuturnya. []

Sumber: Rmol

About Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Categories