Adi Victoria Tegaskan HTI Bukan Ormas Terlarang

Ilustrasi. foto: Indopolitika.com

Oleh : Adi Victoria

MUSTANIR.COM – Pasca ditolaknya gugatan HTI terhadap Perppu Ormas no. 2 tahun 2017 oleh Hakim di PTUN Jakarta, media kemudian membuat opin bahwa HTI telah dibubarkan dan ormas terlarang. Inilah stigma negative yang direkatkan ke HTI.

Padahal, tidak ada pernyataan atau produk hukum yang dikeluarkan oleh pengadilan atau dari Pemerintah yang menyatakan HTI adalah ormas terlarang atau dibubarkan, sekali lagi tidak ada. Yang ada adalah dicabutnya Bada Hukum Perkumpulan HTI atau yang biasa disingkat dengan BHP.

Artinya, jika dulu HTI memiliki BHP, maka sekarang HTI tidak memiliki BHP. Tidak memiliki BHP bukan berarti otomatis menjadi bubar atau terlarang. Karena secara fakta, keberadaan Ormas di Indonesia ini ada 2, ada yang memiliki BHP dan ada juga yang tidak, hal tersebut juga ada dijelaskan di dalam UU No 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (UU Ormas).

Sebagaimana disebutkan di UU No 17 Tahun 2013 tersebut, yakni pada Bab IV tentang Pendirian, pada pasal 10 ayat 1 disebutkan : “Ormas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dapat berbentuk :

a. Badan hukum ; atau
b. Tidak berbadan Hukum

Artinya, jika merujuk kepada ketentuan UU Ormas No 17 Tahun 2013, maka Ormas yang tidak berbadan hukum (tidak memiliki BHP) adalah diperbolehkan.

Perppu adalah singkatan dari Peraturan Pemerintah Pengganti UU. Dalam hal ini Perppu no 2 tahun 2017 sebagai pengganti UU Ormas No. 17 Tahun 2013. Dan jika kita merujuk kepada Perppu Ormas No. 2 Tahun 2017, Pasal 10 ayat 1 tersebut bukan merupakan salah satu pasal yang dihapus, sebagaimana ada disebutkan beberapa Pasal yang dihapus atau yang diubah redaksinya.

Artinya, HTI bukanlah Ormas yang telah dibubarkan, namun yang ada adalah pencabutan BHP HTI. HTI juga bukan organisasi terlarang, karena tidak ada satupun produk hukum yang dikeluarkan Pemerintah atau Pengadilan yang menyatakan HTI Organisasi terlarang, sebagaimana dulu PKI ditetapkan sebagai Partai yang terlarang hidup di Indonesia sebagaimana yang tertuang di dalam TAP MPRS Nomor 25 Tahun 1966. Oleh karena, tetap lanjutkan perjuangan. Allahu Akbar!. Wallahu a’lam bisshowab[]

About Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Categories