Adik Gamawan Fauzi Diperiksa KPK Soal Korupsi e-KTP
MUSTANIR.net – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Direktur PT Gajendra Adhi Sakti, Azmin Aulia terkait kasus mega korupsi proyek Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) yang telah menjerat sejumlah nama. Azmin merupakan adik kandung dari Mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi.
“Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MN (Anggota Komisi VIII DPR Markus Nari),” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah (8/7).
Pemanggilan Ini merupakan penjadwalan ulang setelah sebelumnya ia tidak hadir pada pemeriksaan Senin, pekan lalu. Selain Azmin, penyidik juga mengagendakan pemeriksaan terhadap satu saksi lain yakni Asisten Manager Keuangan dan Akuntansi PT Sandipala Arthaputra, Fajri Agus Setiawan.
“Pemeriksaan saksi untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka MN,” kata Febri.Dalam kasus korupsi e-KTP, setidaknya sudah ada tujuh orang yang menjadi terpidana dan terperiksa. Mereka terbukti merugikan negara Rp 2,3 triliun dari proyek sebesar Rp 5,9 triliun.
Ketujuh orang itu adalah dua mantan pejabat Ditjen Dukcapil Kemendagri Irman dan Sugiharto yang masing-masing divonis 15 tahun penjara, mantan Ketua DPR Setya Novanto yang juga 15 tahun penjara, pengusaha Andi Narogong 13 tahun penjara, dan Anang Sugiana Sudihardjo seberat 6 tahun penjara.
Selanjutnya Irvanto Hendra Pambudi dan Made Oka Massagung masing-masing 10 tahun penjara. Sementara itu, politikus Partai Golkar Markus Nari masih menjalani proses penyidikan.
KPK telah menetapkan Markus Nari sebagai tersangka dalam kasus e-KTP. Markus diduga memperkaya diri sendiri, orang lain maupun perusahaan atas kasus e-KTP. Oleh karena itu, penyidik mengenakan Pasal 3 atau Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Ini merupakan status tersangka kedua bagi Markus. Markus Nari juga dijadikan tersangka dalam kasus merintangi proses hukum. Markus diduga menekan mantan anggota Komisi II DPR Miryam S Haryani agar memberikan keterangan tidak benar pada persidangan.
Markus Nari juga diduga memengaruhi terdakwa Irman dan Sugiharto pada persidangan kasus e-KTP. Markus dijerat dengan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.[]
Sumber: CNN