
Bisnis/Sholahuddin Al Ayyubi
Ali Baharsyah Disidik dalam Kasus yang Tidak Terkait Tindak Pidana Pornografi
MUSTANIR.net – Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri melalui Kasubdit II Dittipid Siber Bareskrim Polri pada Senin (6/4/2020) memberikan keterangan hukum atas penangkapan dan penahanan Alimudin Baharsyah (AB). Dalam keterangannya, Mabes Polri menjerat AB dengan pasal 28 ayat 2 UU ITE, penghapusan diskriminasi ras dan etnis, juga pasal 207 penghinaan terhadap penguasa, dan ditambahkan pasal berlapis terkait UU Pornografi.
Berkenaan hal itu, Tim Hukum LBH Pelita Umat yang merupakan kuasa hukum AB memberikan pernyataan dan tanggapan hukum berikut:
1. AB ditetapkan sebagai Tersangka berdasarkan ketentuan pasal 45A ayat (2) Jo. pasal 28 ayat (2) UU no. 19 tahun 2016 tentang Perubahan UU no. 11 tahun 2008 tentang ITE dan/atau pasal 16 Jo pasal 4 huruf b angka 1 UU no. 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan/atau pasal 14 ayat (2) dan/atau pasal 15 UU no. 1 tahun 1946 tentang Peraturan hukum Pidana dan/atau pasal 207 KUHP dan/atau pasal 107 KUHP.
2. AB dalam pemeriksaan di Mabes Polri dipersoalkan dengan pasal 45A ayat (2) Jo. pasal 28 ayat (2) UU no. 19 tahun 2016 tentang Perubahan UU no. 11 tahun 2008 tentang ITE dan/atau pasal 16 Jo. pasal 4 huruf b angka 1 UU no. 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, karena unggagan video yang mengkritik kebijakan zalim rezim komunis Cina terhadap muslim Uighur di Xinjiang yang dianiaya, ditindas, diintimidasi, dipaksa melepaskan akidahnya dan membandingkannya dengan etnis Cina di Indonesia yang aman dan mendapatkan kebebasan dalam menjalankan ibadahnya, mendirikan rumah ibadah, menjadi pejabat bahkan menjadi orang paling kaya. Video ini dianggap rasis dan menebar kebencian berdasarkan SARA.
3. AB dalam pemeriksaan di Mabes Polri dipersoalkan dengan pasal 107 KUHP dan dituduh makar melalui Facebook hanya karena unggahan video yang mendakwahkan ajaran Islam khilafah. Video ini dianggap melakukan tindakan makar.
4. AB dipersoalkan dengan pasal 14 ayat (2) dan/atau pasal 15 UU No. 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau pasal 207 KUHP diduga karena video ‘Presiden Go Block’ sebagaimana dilaporkan Muanas Alaidid, yang isinya mengkritisi kebijakan Darurat Sipil dan menyarankan mengambil kebijakan Karantina Wilayah berdasarkan UU nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Video ini dianggap menyebarkan berita bohong.
5. Publik perlu mengetahui bahwa selain menangkap AB secara tidak etis, Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Mabes Polri juga ikut menangkap 3 orang tanpa status, tanpa surat penangkapan, tanpa surat pemanggilan. Tiga orang saksi adalah rekan AB tidak terkait dengan perkara yang dituduhkan, tidak terkait dengan sejumlah konten video yang dituduhkan, namun langsung ditangkap hanya karena kebetulan bersama AB.
6. Terhadap 3 orang saksi yang ditangkap secara brutal tanpa surat dan panggilan, oknum Penyidik yang melakukan penangkapan juga melakukan kekerasan verbal dan fisik dengan mengumpat dan memukul mulut saksi. Terhadap hal ini, Tim LBH Pelita umat telah mengambil sejumlah upaya hukum dengan melaporkan ke LPSK, Komnas HAM RI dan Ombudsman RI. Terhadap dugaan Tindak Pidana Kekerasan yang dilakukan oknum Penyidik, sudah dilaporkan ke Bareskrim namun ditolak oleh pihak Bareskrim Polri.
7. Berdasarkan Surat nomor: B/30/IV/2020/Ditpidsiber tanggal 1 April 2020, perihal Dimulainya Penyidikan, Surat Ketetapan Nomor: S.Tap/59/IV/2020/Ditsiber, tentang Status Tersangka, Surat nomor: SP.Han/2.3/IV/2020/Ditsiber, tentang Perintah Penahanan, di dalamnya tak ada satu pun pasal yang memuat status tersangka berdasarkan UU Pornografi yakni UU nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi.
8. Dalam proses Pemeriksaan yang dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang didampingi oleh Tim LBH Pelita Umat, tidak ada satu pun materi pertanyaannya terkait pornografi dan tidak ada satu pun bukti hukum berupa file atau penayangan video atau gambar yang memuat pornografi.
9. Tim LBH Pelita Umat menjamin 100% bahwa AB disidik dalam kasus yang sama sekali tidak terkait tindak pidana pornografi.
10. Oleh karena itu, Tim LBH Pelita Umat keberatan dan mengecam keras tindakan Mabes Polri yang mengumumkan informasi tentang sejumlah bukti terkait pornografi, padahal materi dan pasal terkait pornografi tak pernah muncul dalam surat dimulainya penyidikan, surat ketetapan tersangka, surat penahanan, dan tak pernah disingung dalam berkas Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
11. Tim LBH Pelita Umat menduga Mabes Polri telah melakukan ‘pembunuhan karakter’ (character assassination) terhadap AB, sebagaimana dahulu juga terjadi dan dialami Habibana Muhammad Rizq Syihab yang dituding melakukan chat mesum.
12. Penyidik Mabes Polri diduga memainkan opini publik tanpa dasar hukum yang jelas, keluar dari pasal pidana yang dijadikan dasar penyidikan, dan membangun opini publik untuk merontokkan moral AB, sekaligus menghakiminya melalui pemberitaan miring di berbagai media.
13. Tindakan ini tidak berdasar hukum, juga merupakan tindakan sangat jahat, tidak profesional, tidak bertanggung jawab dan justru berpotensi meruntuhkan wibawa dan kehormatan institusi Polri.
14. Persoalan utama yang dihadapi AB justru ada pada tuduhan makar melalui Facebook berdasarkan pasal 107 KUHP. Berulang kali Penyidik memperlihatkan sejumlah screenshoot berisi video tentang dakwah khilafah dalam proses pemeriksaan (BAP).
15. Faktor utama yang menyebabkan AB ditangkap adalah karena AB konsisten mendakwahkan khilafah, sedangkan pasal lainnya hanyalah pasal ikutan. AB rutin mengunggah video seruan untuk menerapkan khilafah melalui sosial media termasuk Facebook. Karena itulah, AB ditetapkan sebagai tersangka Makar melalui sosial media Facebook.
Karena itu, Tim LBH Pelita Umat menghimbau agar segenap ulama, habaib, para tokoh, segenap aktivis, dan umat Islam memberi doa dan dukungan kepada AB yang konsisten memperjuangkan syariah dan khilafah. Khilafah adalah ajaran Islam, mendakwahkan khilafah bukan makar, mendakwahkan khilafah bukanlah tindakan kriminal.
AB juga dipersoalkan karena mengunggah konten yang membela saudara muslim Uighur di Xinjiang dari kekejaman rezim komunis Cina. Sudah sepatutnya, kita semua umat Islam mendukung dan membela aktivitas dakwah AB yang membela saudara muslim Uighur di Xinjiang yang saat ini dizalimi oleh rezim.
Pernyataan dan tanggapan hukum tersebut disampaikan oleh Tim Hukum LBH Pelita Umat yang terdiri dari 11 pengacara pada 7 April 2020. []
Sumber: LBH Pelita Umat