Benarkah Tidak Semua Perintah di dalam Al-Quran itu Wajib Dikerjakan?

quran

Benarkah Tidak Semua Perintah di dalam Al-Quran itu Wajib Dikerjakan?

Assalamu ‘alaikum

Ustadz, mohon izin bertanya tentang masalah hukum fiqih khususnya terkait dengan perintah-perintah Allah SWT di dalam Al-Quran.

Apakah semua perintah Allah SWT yang termuat di dalam kitab suci Al-Quran itu wajib dilaksanakan secara mutlak? Adakah perintah Allah yang hukumnya tidak wajib untuk dikerjakan?

Wassalam

Assalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Para ulama ushul fiqih umumnya menyebutkan bahwa pada dasarnya semua perintah (amr) dari Allah SWT itu hukumnya wajib untuk dikerjakan.

Namun bila ada qarinah atau pembanding, maka terkadang lafadz Al-Quran yang secara tekstual berupa perintah bisa beribah hukumnya menjadi bukan perintah. Sehingga sudah tidak wajib lagi untuk dikerjakan.

Terkadang perintah itu bisa berubah hukumnya menjadi sunnah, dan kadang bisa berubah menjadi boleh (mubah). Bahkan bukan tidak mungkin perintah itu berubah jadi larangan atau haram.

Setidaknya ada 26 jenis hukum yang berbeda dari lafadz yang secara lahiriyahnya mengandung perintah.

1. Sunnah

a. Sunnah Membebaskan Budak Yang Masuk Islam

فكاتبوهم إن علمتم فيهم خيراً

Maka bebaskan para budak jika kamu mengetahui ada kebaikan  pada mereka (masuk Islam).(QS. An-Nuur : 33)

Ayat ini memberi perintah kepada para pemilik budak untuk membebaskan mereka dengan sistem mukatabah, yaitu apabila ada kebaikan pada budak-budaknya. Dan yang dimaksud dengan kebaikan disini tidak lain apabila mereka masuk Islam.

Meski sighatnya datang dengan bentuk perintah dan fi’ilnya amr, namun para ulama sepakat bahwa membebaskan budak yang masuk Islam hukumnya bukan wajib, melainkan sunnah saja. Artinya, bila budak masuk Islam tetapi tuannya tidak membebaskannya, maka tuannya itu tidak berdosa.

b. Sunnah Menyelenggarakan Pesta Walimah


أولم ولو بشاة

c. Sunnah Memakan Daging Hadyu Tathawwu’

فإذا وجبت جنوبها فكلوا منها

2. Boleh

a. Boleh Mencari Nafkah Seusai Shalat Jumat

فإذا قضيت الصلاة فانتشروا في الأرض

b. Boleh Mencampuri Istri Setelah Suci

فإذا تطهرن فأتوهن

c. Boleh Berburu Seusai Tahallul

وإذا حللتم فاصطادوا

d. Boleh Ziarah Kubur

كنت نهيتكم عن زيارة القبور فزوروها

e. Boleh Menyimpan Daging Qurban

كنت نهيتكم عن ادخار لحوم الأضاحي أما الآن فكلوا وادخروا

3. Haram

Wallahu a’lam bishshawab, wassalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Ahmad Sarwat, Lc., MA

About Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Categories