Dandim Kendari Dicopot dan Ditahan Karena Istri Posting Nyinyir Soal Wiranto
MUSTANIR.net – KSAD Jenderal Andika Perkasa menjatuhkan sanksi kepada dua anggota TNI AD. Keduanya dihukum karena istri mereka mem-posting soal penusukan Menko Polhukam Wiranto di media sosial.
“Sehubungan dengan beredarnya posting-an di sosial media menyangkut insiden yang dialami oleh Menko Polhukam, maka Angkatan Darat telah mengambil keputusan. Pertama, kepada individu yang juga merupakan istri dari anggota TNI AD, yang pertama berinisial IPDN, dan yang kedua adalah LZ,” kata Andika di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta Pusat, Jumat (11/10/2019).
IPDN merupakan istri Komandan Kodim Kendari Kolonel HS. Sedangkan LZ adalah istri Sersan Dua berinisial Z. Kedua orang itu diarahkan ke ranah peradilan umum.
Andika mengatakan pihaknya menindak suami mereka. Kolonel HS dan Sersan Dua Z disebut telah memenuhi pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2014 yaitu hukum disiplin militer.
“Sehingga konsekuensinya kepada Kolonel HS tadi sudah saya tandatangani surat perintah melepas dari jabatannya dan akan ditambah dengan hukuman disiplin militer berupa penahanan selama 14 hari, penahanan ringan selama 14 hari,” ujarnya.
“Begitu juga dengan Sersan Z, telah dilakukan surat perintah melepas dari jabatannya dan kemudian menjalani proses hukuman disiplin militer,” ujarnya.
Andika mengatakan sudah menandatangani proses serah-terima atau pelepasan administrasi keduanya. Tapi besok baru akan dilepas oleh Panglima Kodam di Makassar karena masuk di Kodam Hasanuddin, yaitu Sulawesi Selatan dan Sulawesi Tenggara. []
Sumber: Detik
Baca Juga:
- KEANGKUHAN YANG DIPERLIHATKAN ANGGOTA DPR RI DARI PDI PERJUANGAN ATERIA DAHLAN MEMBENTAK DAN MENGHARDIK PROF. EMIL SALIM
- TAK PERCAYA WIRANTO DITUSUK TERORIS, JK: TIDAK DISANGKA ADA ORANG YANG MENCIDERAI PEJABAT DENGAN TIKAMAN
- WIRANTO DITUSUK ORANG TAK DIKENAL
- RATUSAN PETANI MENGAJUKAN ENAM TUNTUTAN DAN ANCAM MENGINAP JIKA JOKOWI TAK DENGAR TUNTUTAN
- UPAYA PEMBUSUKAN DAN PENCEMARAN NAMA BAIK PA 212 SECARA SISTEMATIS DAN TERORGANISASI LEWAT KASUS NINOY