MUSTANIR.net – بسم الله الرحمن الرحيم

Thariqah (metode) adalah hukum-hukum syariat yang menjelaskan tata cara menerapkan akidah dan tata cara pelaksanaan hukum-hukum syariat.

Sebagai contoh, Allah ﷻ memerintahkan manusia untuk beriman kepada Wâjibul Wujûd (Zat yang wajib adanya), yaitu Allah ﷻ, serta beriman kepada kenabian Muhammad ﷺ. Di sisi lain, Allah ﷻ melarang manusia murtad dari Islam, serta memerintahkan untuk mengemban dakwah Islam ke seluruh dunia.

Maka, hukum-hukum yang menjelaskan bagaimana tata cara melaksanakan perintah dan larangan ini dinamakan bagian dari tharîqah, seperti hukum tentang orang murtad, hukum-hukum jihad, serta hukum yang berkaitan dengan kaum musyrik Arab maupun non-Arab, dan seterusnya.

Allah ﷻ juga memerintahkan manusia untuk menjaga kehormatan diri (‘iffah) dan melarang zina; memerintahkan untuk menjaga kepemilikan individu dan melarang pencurian; serta memerintahkan untuk menjaga jiwa dan melarang pembunuhan.

Maka, hukum-hukum yang menjelaskan tata cara melaksanakan perintah dan larangan ini merupakan bagian dari thariqah, seperti hukuman had bagi pelaku zina, hukuman had mencuri, dan hukuman mati bagi pembunuh (qishâsh), dan seterusnya.

Begitu pula Allah ﷻ memerintahkan untuk mengangkat seorang khalifah dan melarang kaum muslimin berdiam diri tanpa adanya khalifah lebih dari tiga hari; memerintahkan untuk mengangkat para qadhi (hakim) guna menyelesaikan perselisihan; memerintahkan untuk mengurus urusan (ri’âyah syu’ûn) kaum muslimin; serta melarang tindakan zalim, melarang kecurangan dalam jual beli, melarang penimbunan (ihtikâr), dan melarang kezaliman secara umum.

Maka, hukum-hukum yang menjelaskan tata cara pelaksanaan perintah dan larangan ini termasuk bagian dari thariqah, seperti hukum-hukum baiat, hukum peradilan (qadhâ’), hukum kas negara (baitul mâl), hukum mahkamah mazhalim, dan hukum tentang hisbah, dan seterusnya.

Allah ﷻ pun memerintahkan untuk memberi makan orang-orang fakir dan miskin, serta melarang adanya satu pun warga yang tidur dalam kondisi kelaparan—ini adalah bagian dari fikrah.

Maka, hukum-hukum yang menjelaskan tata cara penyerahan harta kepada orang-orang fakir tersebut, serta mekanisme pencegahan agar tidak ada satu pun orang yang kelaparan, merupakan bagian dari thariqah, seperti hukum tentang nafkah, hukum zakat, dan hukum mengenai hak-hak harta yang wajib dikeluarkan dari baitul mâl, dan seterusnya.

Dengan demikian, setiap hukum yang menjelaskan tata cara pelaksanaan dari setiap perintah Allah ﷻ atau larangan-Nya, maka hukum tersebut berstatus sebagai thariqah.

Karena thariqah itu sendiri merupakan bagian dari hukum syariat, maka tidak perlu dipertanyakan lagi: “Apa dalil dari asy-Syâri’ (Allah ﷻ) yang menuntut secara tegas wajibnya terikat dengan thariqah?” Sebab, dalil yang mewajibkan thariqah adalah dalil yang sama yang mewajibkan manusia untuk terikat kepada hukum-hukum syariat secara umum. Dalil-dalil tersebut sudah sangat diketahui, di antaranya adalah firman Allah ﷻ:

﴿فَلَا وَرَبِّكَ لَا يُؤۡمِنُونَ حَتَّىٰ يُحَكِّمُوكَ فِيمَا شَجَرَ بَيۡنَهُمۡ …﴾

“Maka demi Tuhanmu, mereka tidak beriman sebelum mereka menjadikan engkau (Muhammad) sebagai hakim dalam perkara yang mereka perselisihkan…” (QS an-Nisâ’ [4]: 65)

Serta firman-Nya:

﴿… وَمَآ ءَاتَىٰكُمُ ٱلرَّسُولُ فَخُذُوهُ وَمَا نَهَىٰكُمۡ عَنۡهُ فَٱنتَهُواْۚ …﴾

“Apa yang diberikan Rasul kepadamu, maka terimalah. Dan apa yang dilarangnya bagimu, maka tinggalkanlah…” (QS al-Hasyr [59]: 7)

Dan masih banyak lagi dalil-dalil lainnya yang sudah jamak diketahui.

Allah ﷻ tidak menurunkan hukum-hukum syariat untuk menyelesaikan problem kehidupan lalu menyerahkan begitu saja kepada manusia untuk menerapkannya sesuai selera masing-masing. Allah ﷻ tidak sekadar berfirman kepada manusia: “Jangan mencuri, jangan berzina, jangan memakan harta orang lain, jangan meminum khamr…” lalu membiarkan manusia menerapkannya sendiri.

Sebaliknya, ketika Allah ﷻ berfirman “Jangan mencuri”, Dia juga menetapkan hukum-hukum lain yang menjelaskan tata cara pelaksanaan larangan tersebut, yaitu hukum tentang pencurian, perampokan, penyamunan, perampasan (ghashab), dan sejenisnya.

Artinya, Allah ﷻ telah menjelaskan seluruh hukum yang dibutuhkan manusia dalam kehidupan (fikrah), sekaligus menjelaskan seluruh hukum yang diperlukan untuk menerapkan hukum-hukum tersebut (thariqah). Allah ﷻ tidak menyisakan ruang bagi manusia untuk membuat-buat hukum sendiri, baik dalam menyelesaikan problem maupun dalam tata cara menerapkan penyelesaian tersebut; melainkan Allah ﷻ telah menjelaskan semuanya.

Dari sinilah disimpulkan bahwa Islam itu terdiri dari fikrah dan thariqah:

• Fikrah adalah akidah, dan hukum-hukum yang menjelaskan penyelesaian (mu’âlajah) atas berbagai problem kehidupan.

Contohnya: keimanan pada kebenaran Islam, keimanan kepada Al-Qur’an dan Sunnah, keimanan pada rusaknya kekufuran, serta hukum-hukum terkait jual beli, pernikahan, sewa-menyewa (ijârah), salat, dan sejenisnya.

• Thariqah adalah hukum-hukum yang menjelaskan tata cara pelaksanaan fikrah tersebut, yaitu tata cara menerapkan akidah dan tata cara menerapkan hukum-hukum syariat.

Contohnya: hukum-hukum jihad, hukum ganimah (harta rampasan perang), hukum fai’, hukum orang murtad, hukum-hukum sanksi (‘uqûbât) seperti hudûd, jinâyât, dan ta’zîr; hukum-hukum kepemimpinan (imâmah), peradilan (qadhâ’), dan hisbah; serta hukum-hukum mengenai metode dakwah, mengoreksi penguasa (muhâsabah al-hukkâm), dan amar makruf nahi mungkar.

Oleh karena itu, terikat dengan thariqah hukumnya adalah fardu, dan mengabaikannya adalah dosa.

Jika seseorang tidak terikat dengan thariqah dan justru mengambil metode lain karena meyakini bahwa thariqah Islam sudah tidak layak lagi digunakan—seperti menolak terikat dengan hukum potong tangan bagi pencuri karena menganggap hukum Islam tidak layak—maka perbuatan ini merupakan kekafiran (wal ‘iyâdzu billâh).

Namun, jika ia tidak terikat dengan thariqah Islam karena faktor malas, menggampangkan, sekadar mengikuti arus yang dominan, atau alasan serupa, padahal ia masih meyakini kebenaran hukum Islam, maka perbuatannya dikategorikan sebagai maksiat.

Dari sinilah kita bisa mendudukkan posisi hukum bagi para penguasa dan qadhi, apakah tindakan mereka termasuk maksiat atau kekafiran. Sebab, pemerintahan (pemerintahan/al-hukm) dan peradilan (al-qadhâ’) adalah bagian dari thariqah.

Seorang qadhi yang memutus perkara pencurian dengan hukuman penjara dan tidak memutusnya dengan hukuman potong tangan, harus dilihat terlebih dahulu kondisinya. Jika ia memutuskan hal tersebut karena meyakini bahwa hukum potong tangan bagi pencuri itu sudah tidak benar atau tidak layak lagi, maka ia telah kafir dan murtad dari Islam.

Namun, jika ia memutuskan hukuman penjara tersebut hanya karena mengikuti arus atau tunduk di bawah tekanan dan keinginan penguasa, sementara hatinya tetap meyakini kebenaran dan kelayakan hukum potong tangan, maka statusnya adalah orang yang bermaksiat. Meskipun demikian, dalam kedua kondisi tersebut, ia tetap berdosa. Begitu pula halnya dengan para penguasa.

Kesimpulannya, kewajiban untuk terikat dengan thariqah—yaitu hukum-hukum yang menjelaskan tata cara pelaksanaan hukum—memiliki kedudukan yang sangat tegas di sisi Allah ﷻ, sampai-sampai Dia berfirman:

﴿فَلَا وَرَبِّكَ لَا يُؤۡمِنُونَ حَتَّىٰ يُحَكِّمُوكَ …﴾

“Maka demi Tuhanmu, mereka tidak beriman sebelum mereka menjadikan engkau (Muhammad) sebagai hakim…” (QS an-Nisâ’ [4]: 65)

Perkara ini begitu krusial, karena barang siapa yang tidak yakin terhadapnya dapat menjatuhkan seseorang pada kekafiran. Wal ‘iyâdzu billâh. []

Sumber: Ishaq Hasanudin

About Author

Categories