
Debat Panas Komisi VII dan Jonan Soal BBM dan Listrik
MUSTANIR.net – Menteri ESDM Ignasius Jonan beserta jajaran pejabat Kementerian ESDM kemarin diundang rapat oleh Komisi VII DPR. Rapat kerja kali ini membahas anggaran dan keuangan di lingkungan Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Rapat pun dimulai dengan paparan dari pihak pemerintah. Jonan membacakan target dan realisasi penerimaan negara di sektor ESDM tahun anggaran 2018. Penerimaan negara sektor ESDM capai Rp 282,48triliun melebihi target Rp 158,62 triliun.
Namun saat rapat berlangsung pembahasan menjalar ke topik lainnya. Jonan bahkan beberapa kali adu argumen oleh anggota Komisi VII.
Setidaknya dialog alot terjadi dua kali, yakni membahas soal program BBM satu harga dan kebijakan pemerintah yang tidak menaikkan tarif listrik.
Salah satu Anggota Komisi VII, Ari Yustina menyindir soal program unggulan pemerintah di bidang energi yakni BBM satu harga. Menurutnya program itu tidak berjalan baik.
Ari mengaku menemukan program BBM satu harga di dapilnya Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara tidak berfungsi. Dia menembukan SPBU BBM satu harga tidak memiliki stok.
Hal itu disampaikannya langsung di depan Menteri ESDM dalam rapat kerja di ruang rapat Komisi VII, Jakarta, Kamis (18/7/2019).
“BBM satu harga masih jalan Pak Menteri. Tapi (BBM-nya) kadang ada, kadang enggak ada. SPBU-nya ada, tapi minyaknya enggak ada. Jadi kita ngapain resmikan BBM satu harga,” ujarnya.
Menurut Ari jika program BBM satu harga tidak dilakukan secara maksimal atau penerapannya tidak menyeluruh lebih baik dibatalkan. Sebab masyarakat berharap besar atas program tersebut, khususnya masyarakat di daerah terpencil.
“Ya jangan hanya resmikan BBM satu harga tapi engga berfungsi. Kasihan mereka yang sudah berharap. Masyarakat Kaltara berharap, setidaknya bisa terealisasi lah,” tegasnya.
Jonan pun bertanya balik kapan Ari menemukan hal itu. Dia juga meminta bukti. Hingga terjadi percakapan di antara keduanya saat rapat berlangsung.
“Kapan ibu ke sana?” tanya Jonan.
“Saya cek itu 2018 bulan 9, tanggalnya saya lupa,” jawab Ari.
“Ibu datang cuma sekali? Mungkin pasokannya telat,” tambah Jonan.
“Saya ada kok buktinya, saya ada fotonya, nanti saya kirim langsung ke Pak Menteri fotonya,” jawab Ari.
“Loh kalo foto ya susah kami ngeceknya itu ada minyaknya atau enggak,” kata Jonan.
Meski begitu, Jonan masih menanggapi masukan dari Ari. Dia akan memerintahkan Pertamina untuk melakukan pengecekan langsung ketersediaan BBM untuk program satu harga.
“Saya minta kepala unit kerja, BBM sati harga masih jalan. Kadang-kadang pasokannya telat. Saya akan minta GM Pertamina di sana untuk berkoordinasi dengab Ibu Ari,” tutupnya.
Kebijakan pemerintah yang tidak menaikan tarif listrik dipertanyakan oleh salah satu anggota Komisi VII DPR RI. Tanggapan itu keluar dari anggota yang berasal dari fraksi Partai Gerindra Kardaya Warnika.
Kardaya mempertanyakan sikap pemerintah yang tidak menaikan tarif listrik. Khususnya untuk pengguna 900 va ke atas.
“Permasalahan adjustment ada di APBN. Saya ingin bertanya apakah ketika adjust ini disetujui oleh DPR RI atau tidak?” ujarnya.
Menurut Kardaya sebelum pemerintah memutuskan untuk menahan atau menaikan tarif listrik harus meminta izin ke DPR. Menurutnya itu penting agar tertib dalam hal undang-undang dan administrasi.
Mendengar hal itu, Menteri ESDM Ignasius Jonan menjelaskan, untuk kebijakan tidak menaikan tarif di tahun ini pemerintah sudah menginformasikan ke DPR dengan berkirim surat ke Komisi VII.
“Mengenai tambahan kompensasi untuk 2018 saya pernah bersurat ke Komisi 7. Jadi penetapan tidak ada tarif adjustment. Kami kirim juga ke Ketua Komisi 7,” tegasnya.
Terkait penyesuaian tarif atau tidak, Kardaya kembali mempersoalkan anggarannya. Menurutnya hal itu seharusnya sudah ditentukan dalam APBN, termasuk soal subsidinya.
Dengan begitu besaran dana untuk menopang penahanan kenaikan tarif listrik harusnya sesuai dengan rencana. Jika tidak ada penyesuaian tarif artinya akan ada kompensasi yang harus dibayarkan oleh anggaran negara.
Jonan pun kembali menjawab. Dia menekankan bahwa kekurangan sebagai kompensasi tidak naiknya tarif listrik tetap dibebankan ke dalam APBN. Namun kekurangnya akan ditagihkan di APBN tahun selanjutnya dengan basis tunai.
“Bapak tanya, loh ini siapa yang bayar ini. APBN kita kan cash basis. Jadi nanti di tagihnya di 2019. Nanti di 2019 ditagih lagi ke 2020, karena cash basis,” terang Jonan.
“Kalau cash basis mungkin pertanyaannya kalau ditagihkan di tahun depan ya dibayar kalau APBN-nya ada. Kan bunyinya itu di-adjust tapi kenyataanya tidak di-adjust apakah bisa diajukan di APBN?” seru Kardaya.
Menjawab hal itu, Jonan kembali menekankan bahwa penyesuaian tarif tidak ada di dalam UU APBN. Sehingga kalaupun ada kekurangan dari konsekuensi tidak naiknya tarif listrik akan tetap bisa diajukan di tahun berikutnya.
“Nanti ya terserah di Banggar mau disetujui atau enggak,” tambahnya.
Meski begitu, Jonan menerangkan alasan pemerintah tidak menaikan tarif listrik. Alasannya untuk menopang daya beli masyarakat.
“Gini waktu itu untuk APBN 2017 rencana penyesuaian tarif listrik 900 va diputuskan September atau Agustua 2016 saya belum bertugas. Ada golongan RTM (rumah tangga mampu) dihapus subsidinya dari tarifnya Rp 605 jadi Rp 1.352 per kwh. Ini jadi akhirnya ribut, kita bilang tidak akan tarif adjusment lagi karena mereka merasakan lagi biasnya bayar Rp 100 ribu jadi Rp 250 ribu. Itu makanya kita geser ke APBN 2020,” tutupnya.[]
Sumber: Detik