Dengar Alasan JPU di Sidang Ahok, Begini Reaksi Irena Handono

Dengar Alasan JPU di Sidang Ahok, Begini Reaksi Irena Handono

MUSTANIR.COM, Jakarta – Saksi pelapor Ahok, Umi Irena Handono mengaku heran dengan pembatalan pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebab, kendalanya hanya masalah teknis yaitu pengetikan.

“Selaku saksi pelapor umi juga sejak awal persidangan sudah optimis, karena lancar. Tapi ketika kemarin mendapat info bahwa nggak bisa terlaksana sidang kemarin dengan alasan belum selesai ngetik kaget banget,” katanya saat dihubungi Kiblat.net pada Rabu (12/04).

“Kaget banget dalam arti, masak sih di zaman seperti ini kejaksaan sampai nggak ada mengatasi teknis seperti itu,” imbuhnya.

Kristolog ini juga menilai bahwa jika kendala sidang karena bencana alam masih dimaklumi. Namun, masalah teknis tidak wajar. “Kalau misalnya, maaf-maaf, kendala bencana alam, kita nggak bisa apa-apa. Tapi ini kendala teknis banget,” tegasnya.

Ia juga merasa janggal dengan pemilihan tanggal oleh JPU. Saat ditawari hakim untuk mengundur pada tanggal 17, JPU menolak, dengan alasan yang sama.

“Kok sebegitu memastikannya kalau tanggal 17 nggak bisa. Menjadi sesuatu pernyataan ini apa maksudnya, apakah ini semua dengan kaitannya dengan pilkada itu?” tukasnya.

Seperti diketahui, sidang ke-18 kasus penistaan agama oleh Ahok sedianya beragendakan pembacaan tuntutan dari JPU. Akan tetapi, JPU meminta waktu dua pekan. Alasannya, berkas tuntutan belum diketik. [rs]

sumber : kiblat.net

About Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Categories