Mati-matian Lindungi Ahok, Advokad GNPF-MUI: Indonesia Tak Lagi Negara Hukum, Tapi Kekuasaan
Mati-matian Lindungi Ahok, Advokad GNPF-MUI: Indonesia Tak Lagi Negara Hukum, Tapi Kekuasaan
MUSTANIR.COM, Jakarta – Anggota tim advokasi GNPF-MUI, Nasrullah Nasution, mengatakan bahwa intervensi yang dilakukan pemerintah melalui Jaksa Agung dan Kapolda Metro Jaya untuk menunda pembacaan tuntutan Ahok sampai selesai Pilgub Putaran II berhasil. Ia menilai pemerintah mencoba mengamankan posisi Ahok sebagai gubernur.
“Mereka mati-matian mempertahankan posisi Ahok sebagai gubernur untuk kepentingan Pilgub Putaran II meskipun harus menabrak peraturan perundang-undangan dan asas-asas peradilan,” kata Nasrullah kepada Kiblat.net melalui keterangan tertulis pada Rabu (12/04).
Nasrulloh juga menyesalkan adanya campur tangan pemerintah dalam proses hukum yang melibatkan Ahok ini. Sebab, dengan kejadian ini menunjukkan negara Indonesia sudah bukan berdasar hukum. Tapi kekuasaan.
“Negara kita sudah tidak lagi berdasarkan hukum (rechtstaat), tetapi kekuasaaan (machstaat), ini melanggar konstitusi pasal 1 ayat (3) UUD 1945,” tuturnya.
Lebih lanjut, Nasrulloh menuturkan bahwa Surat Tuntutan JPU terhadap Ahok sangat penting artinya bagi proses penegakkan hukum di Indonesia.
“Terutama dalam kaitan dengan pemberhentian sementara bagi Kepala Daerah yang didakwa melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun. Merujuk ketentuan Pasal 83 UU Nomor 23 Tahun 2014,” tukasnya. (kn/rs)
Komentar Mustanir.com
Umat islam sudah memahami bahwa penundaan pembacaan oleh JPU merupakan bukti kalau pemerintah mati-matian lindungi sang penista al-Qur’an. Sudah saatnya umat islam kembali pada Islam dengan diterapkan islam secara kaffah dalam bingkai khilafah.