Mantan Ketua MK: Penundaan Sidang Ahok Tidak Masuk Akal dan Mengada-ada

Mantan Ketua MK: Penundaan Sidang Ahok Tidak Masuk Akal dan Mengada-ada

Mustanir.com – Penundaan sidang pembacaan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) atas terdakwa penistaan agama, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, ditanggapi oleh mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Hamdan Zoelva.

Menurutnya, penundaan sidang perkara pidana sebenarnya lazim diminta JPU dan penasihat hukum. Akan tetapi, lanjutnya, permintaan JPU pada sidang ke-18 kasus Ahok di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa kemarin (11/04/2017), terasa aneh.

Dua alasan JPU yang menurutnya aneh. Pertama, JPU belum selesai mengetik surat tuntutan.

“Alasan tersebut nampak tidak masuk akal, bagaimana mungkin waktu yang begitu panjang jaksa belum selesai urusan pengetikan. Ini seperti mengada-ada,” ujar Hamdan kepada hidayatullah.com, Rabu (12/04/2017) malam.

Alasan kedua, kata Hamdan, adanya permintaan kepolisian. Menurutnya, hal itu bukan porsinya jaksa, melainkan hakim yang menentukan apakah sidang ditunda karena alasan keamanan.

Seharusnya, kata Hamdan, hakim, jaksa, dan penasihat hukum mendapat jaminan keamanan dari kepolisian, yang bertanggung jawab atas jalannya fungsi negara menggelar sidang pengadilan.

“Penundaan sidang karena alasan ada surat dari kepolisian menunjukkan proses peradilan dapat diintervensi oleh kepolisian,” tegasnya. [rs]

sumber : hidayatullah.com

About Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Categories