Gus Nur Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penghinaan NU dan Banser
Gus Nur. foto: Tribun Islam
MUSTANIR.COM, Surabaya – Sugi Nur Raharja alias Gus Nur resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus penghinaan atau pencemaran nama baik melalui videonya yang dinilai telah menghina elemen Nahdlatul Ulama (NU), kiai dan Banser.
“Hari ini, berdasarkan dari masukan saksi-saksi ahli, kami menetapkan saudara Sugi Nur sebagai tersangka,” kata Kepala Bidang Humas Polda Jatim Komisaris Besar Frans Barung Mangera, di Mapolda Jatim, Kamis (22/11).
Barung mengatakan penetapan tersangka pada Gus Nur ini dilakukan setelah kepolisian melewati serangkaian pemeriksaan dan meminta masukan pada sejumlah saksi ahli. Hal itu kata dia memakan waktu yang cukup lama.
“Kita lakukan cukup lama dari bulan Seprtember sampai November 2018, setelah neneriksa sejumlah saksi ahli” kata Barung.
Senada, Kepala Subdirektorat V Siber Ditreskrimsus AKBP Harissandi mengatakan status tersangka ini ditetapkan pada Gusnur, setelah penyidik meminta keterangan empat orang ahli yakni ahli bahasa, ahli ITE, dan dua orang ahli pidana.
Selain itu, Harissandi mengatakan, kepolisian kini juga telah mengantongi sejumlah barang bukti terkait kasus ini, salah satunya adalah video penghinaan terhadap NU, yang direkam oleh Gus Nur.
Kendati demikian, kata Harissandi, kepolisian masih membutuhkan satu bukti lagi sebagai pelengkap, yakni alat yang diduga digunakan Gus Nur untuk mengedit videonya tersebut.
“Barang bukti yang disita adalah video, nantinya kita minta kepada saudara Gus Nur alat pembuat vlognya, yaitu untuk mengedit, laptopnya, itu belum diserahkan kepada penyidik,” kata dia.
Sementara itu, Gus Nur sendiri hingga kini masih menjalani proses pemeriksaan penyidik. Pemeriksaan ini adalah panggilan keduanya sebagai tersangka. Karena, panggilan yang pertama lalu, ia mangkir dengan alasan mengikuti pengajian di daerah lain.
Atas perbuatannya ini, Gus Nur disangkakan dengan pasal 27 ayat 3 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan acaman hukuman empat tahun penjara.
Namun polisi tidak menahan Gus Nur dengan pertimbangan ancaman hukuman hanya empat tahun.
“Tapi kita pasti akan melakukan pencekalan sebagai antisipasi kalau yang bersangkutan ini kabur ke luar negeri,” kata Harissandi.
(cnnindonesia.com/22/11/2018)