Hanya Dicabut BHP, Ustadz Ismail Yusanto: HTI Bukan Ormas Terlarang

MUSTANIR.com — Putusan kasasi Mahkamah Agung yang menolak permohonan kasasi Hizbut Tahrir Indonesia tentang pencabutan sepihak Badan Hukum Perkumpulan (BHP) oleh pemerintah, hanya menunjukkan inkracht-nya pencabutan BHP, bukan pelarangan.

Perlu ditegaskan pula bahwa dengan putusan tersebut tetap harus diingatkan bahwa Hizbut Tahrir Indonesia bukanlah organisasi terlarang,” ujar Juru Bicara HTI Muhammad Ismail Yusanto dalam Channel Youtube Fokus Khilafah Channel,  Selasa (19/2/2019).

Yang ada, lanjut Ismail, bahwa HTI adalah organisasi yang telah dicabut status badan hukumnya artinya dia organisasi tak berbadan hukum. Dan di dalam Undang-Undang Ormas, organisasi yang tidak berbadan hukum itu memang disebut. Artinya, ada jenis organisasi berbadan hukum dan ada juga organisasi atau perkumpulan yang tidak berbadan hukum.

Ismail juga menilai keputusan pencabutan BHP organisasinya menunjukkan secara nyata bahwa rezim yang sekarang berjalan ini adalah rezim yang sungguh sangat represif dan anti Islam karena yang paling pokok yang dipersoalkan dari HTI dan karenanya kemudian status BHP-nya dicabut adalah dakwah HTI yang dengan jelas dan tegas mendakwahkan khilafah.

Apa yang salah dengan dakwah khilafah ini ? Khilafah adalah ajaran Islam dan Khilafah itu substansinya sangat tegas dan sangat jelas sangat diperlukan oleh umat Islam yaitu untuk penerapan syariat Islam secara kaffah, terwujudnya ukhuwah secara nyata dan untuk menyebarkan dakwah Islam ke seluruh penjuru dunia,” bebernya.

Ia menyimpulkan pencabutan BHP dari ormas yang mendakwahkan ajaran Islam merupakan salah satu indikasi bahwa rezim ini adalah rezim yang nyata anti Islam. “Karena itu rezim yang seperti ini tidak boleh dibiarkan terus berkuasa,” tegasnya.

Ismail pun dengan tegas menyatakan organisasinya tidak akan pernah surut ke belakang. “Dia (HTI, red) akan terus maju melangkah untuk menunaikan kewajiban yang sangat mulia,” pungkasnya.[] 

Sumber: mediaumat.news

About Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Categories