
Haram Bersekutu dengan Zionis Yahudi dan Pendukungnya
MUSTANIR.net – Di tengah kuatnya dukungan rakyat Indonesia terhadap perjuangan Palestina, konsistensi sikap pemerintah terhadap Israel patut dipertanyakan.
MUI secara resmi meminta pemerintah membatalkan konser Andrea Bocelli di Borobudur dan Jakarta karena rekam jejaknya yang dinilai berkaitan dengan dukungan terhadap Israel. Penolakan ini mendapat dukungan Kementerian Agama serta sejumlah tokoh dan organisasi masyarakat.
Salah satu yang menjadi sorotan adalah keterlibatan Bocelli dalam acara penggalangan dana Friends of Israel Defense Forces (FIDF) pada 2010 dan konsernya di Tel Aviv pada 2022. Namun, persoalan dukungan terhadap Israel tidak cukup hanya dilihat dari konser dan figur publik.
Data perdagangan internasional tahun 2024 menunjukkan bahwa Indonesia masih tercatat mengekspor berbagai produk minyak sawit dan minyak nabati ke Israel dengan nilai jutaan dolar AS. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan tentang konsistensi sikap Indonesia terhadap penjajahan Palestina.
Jika masyarakat diajak memboikot produk yang mendukung agresi Israel, bagaimana dengan aktivitas perdagangan yang melibatkan perusahaan dalam negeri? Bukankah Fatwa MUI Nomor 83 Tahun 2023 telah menegaskan larangan mendukung agresi Israel, secara langsung maupun tidak langsung?
Karena itu, kepentingan ekonomi semestinya tidak mengabaikan prinsip humanitarian dan tuntunan syariah. Persoalan larangan mendukung Israel bukan sekadar masalah politik atau ekonomi, tetapi juga menyangkut kewajiban agama.
Melalui Fatwa Nomor 83 Tahun 2023, MUI menegaskan bahwa mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina hukumnya wajib, sedangkan mendukung agresi Israel, secara langsung maupun tidak langsung, hukumnya haram. Termasuk di dalamnya membeli produk dari produsen yang secara nyata mendukung agresi Israel.
Prinsip ini sejalan dengan firman Allah Swt.:
وَلَا تَعَاوَنُوْا عَلَى الْاِثْمِ وَالْعُدْوَانِ
“Janganlah kalian tolong-menolong dalam dosa dan permusuhan” (QS al-Mâidah [5]: 2), serta sabda Rasulullah saw:
الْمُسْلِمُ أَخُو الْمُسْلِمِ، لَا يَظْلِمُهُ وَلَا يُسْلِمُهُ
“Seorang Muslim adalah saudara bagi Muslim lainnya. Ia tidak boleh menzalimi maupun menyerahkan saudaranya itu (kepada pihak musuh)” (HR al-Bukhari dan Muslim).
Dalam perspektif fikih siyasah, Israel termasuk sebagai pihak kafir muhaarib[an] fi’l[an], yakni pihak yang secara nyata melakukan permusuhan dan peperangan terhadap kaum Muslim, melalui pendudukan, agresi militer, pembunuhan warga sipil, dan pengepungan rakyat Palestina. Karena itu, hubungan dengannya tidak dapat dipandang sebagai hubungan biasa dengan negara yang hidup damai.
Allah Swt. berfirman bahwa kaum Muslim dilarang menjadikan pihak yang memerangi dan mengusir mereka sebagai kawan setia:
اِنَّمَا يَنْهٰىكُمُ اللّٰهُ عَنِ الَّذِيْنَ قَاتَلُوْكُمْ فِى الدِّيْنِ وَاَخْرَجُوْكُمْ مِّنْ دِيَارِكُمْ وَظَاهَرُوْا عَلٰٓى اِخْرَاجِكُمْ اَنْ تَوَلَّوْهُمْ ۚ وَمَنْ يَّتَوَلَّهُمْ فَاُولٰۤىِٕكَ هُمُ الظّٰلِمُوْنَ
“Sesungguhnya Allah hanya melarang kalian menjadikan sebagai kawan setia orang-orang yang memerangi kalian karena agama, mengusir kalian dari negeri kalian, dan membantu (orang lain) untuk mengusir kalian. Siapa saja yang menjadikan mereka sebagai kawan setia, mereka itulah kaum yang zalim” (QS al-Mumtahanah [60]: 9).
Prinsip ini menjadi dasar bahwa setiap bentuk kerja sama, termasuk perdagangan dan investasi, harus dinilai dari tujuan serta dampaknya. Jika menjadi sarana mendukung agresi dan memperkuat kekuatan penjajah, maka kerja sama tersebut hukumnya haram.
Dukungan terhadap Palestina seharusnya tidak berhenti pada pernyataan politik, tetapi tercermin dalam seluruh kebijakan negara. Namun, sikap Pemerintah Indonesia justru memperlihatkan sejumlah inkonsistensi, diantaranya:
• Pertama, Pemerintah tetap memberikan izin konser Andrea Bocelli meskipun MUI telah menyampaikan penolakan atas rekam jejaknya yang dinilai berkaitan dengan dukungan terhadap Israel.
• Ke dua, Indonesia bergabung dalam Board of Peace (BoP) yang diinisiasi Donald Trump, Presiden Amerika Serikat yang selama ini menjadi pendukung utama Israel. Ironisnya, Israel diterima sebagai anggota BoP, sementara Palestina tidak memiliki representasi dalam susunan keanggotaan yang diberitakan.
• Ke tiga, aktivitas perdagangan Indonesia dengan Israel masih berlangsung, padahal Indonesia menyatakan komitmen menentang penjajahan dan mendukung kemerdekaan Palestina. Kondisi ini menunjukkan bahwa dukungan terhadap Palestina belum sepenuhnya diwujudkan dalam kebijakan politik dan ekonomi. Dukungan tersebut jangan sampai hanya menjadi retorika diplomatik tanpa tindakan nyata.
Lantas, bagaimana mengakhiri penjajahan Palestina?
Bantuan humanitarian, diplomasi, boikot ekonomi, dan demonstrasi merupakan ikhtiar penting, tetapi diperlukan pula kekuatan politik yang mampu menghentikan agresi dan membebaskan Palestina dari penjajahan. Dalam perspektif Islam, jihad merupakan bagian dari kewajiban membela kaum Muslim yang tertindas dan menghadapi agresi musuh, sebagaimana firman Allah Swt.:
وَقَاتِلُوْا فِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ الَّذِيْنَ يُقَاتِلُوْنَكُمْ وَلَا تَعْتَدُوْا ۗ اِنَّ اللّٰهَ لَا يُحِبُّ الْمُعْتَدِيْنَ
“Perangilah di jalan Allah orang-orang yang memerangi kalian, tetapi jangan melampaui batas. Sungguh, Allah tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas” (QS al-Baqarah [2]: 190).
Selain itu, diperlukan kepemimpinan politik Islam global, yakni Khilafah, yang dalam pandangan Syaikh Taqiyuddin an-Nabhani merupakan kewajiban syariah untuk menerapkan Islam secara menyeluruh, menyatukan kekuatan politik umat, serta melindungi negeri-negeri Islam dan rakyatnya.
Dengan adanya satu kepemimpinan politik (Khilafah) bagi kaum Muslim sedunia, kekuatan negeri-negeri Muslim tidak lagi berjalan sendiri-sendiri berdasarkan kepentingan nasional yang terpisah. Potensi politik, ekonomi dan pertahanan dapat diarahkan untuk melindungi umat dan menghadapi ancaman penjajahan.
Karena itu pembebasan Palestina tidak bisa dengan mengandalkan pergantian rezim Israel, resolusi PBB, atau janji perdamaian negara-negara besar. Diperlukan perubahan mendasar dalam tata politik Dunia Islam. Tidak lain perwujudan kembali persatuan umat Islam sedunia di bawah kepemimpinan Khilafah global yang menjadikan al-Quran dan as-Sunnah sebagai landasan pengaturan kehidupan.
Wallâhu a‘lam bish-shawâb. []
Sumber: Seruan Masjid
.
