
Jejak Spyware Israel Mendahului Terbongkarnya Penyadapan Presiden oleh Petinggi Polri
MUSTANIR.net – Terbongkarnya praktik penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah tokoh penting negara membuka persoalan serius tentang penggunaan teknologi pengawasan di tubuh kepolisian. Kasus yang diduga melibatkan petinggi Polri itu berlangsung pada 2025–2026, sementara sebelumnya telah muncul laporan investigasi mengenai dugaan pembelian perangkat pengintai buatan Israel oleh institusi kepolisian Indonesia.
Kabareskrim Polri Irjen Asep Safruddin mengungkapkan bahwa sejumlah personel diduga memerintahkan penyadapan terhadap nomor telepon tanpa dilengkapi surat perintah penyidikan maupun dokumen pendukung yang diwajibkan. Nomor-nomor tersebut dimasukkan ke dalam Second Place atau Lawful Interception Management System (LIMS), tetapi diduga melewati prosedur verifikasi.
Target pengawasan bukan orang sembarangan. Penyidik menduga penyadapan dilakukan terhadap nomor telepon Presiden Prabowo Subianto, sejumlah pejabat negara, politikus, kalangan media, dan pihak lainnya.
Persoalan semakin serius ketika sekitar Oktober 2026 salah seorang tersangka diduga memerintahkan penghapusan berkas atau data akses penyadapan dalam sistem komputer. Aktivitas tersebut kemudian dilaporkan oleh seorang petugas yang mengetahuinya kepada Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) Polri pada 30 Oktober 2026.
Dalam perkembangan kasus yang disampaikan pada 3 November 2026, Bareskrim menetapkan tiga personel Polri berinisial LSP, ASN, dan EH sebagai tersangka dalam dugaan penyadapan ilegal, penghapusan data elektronik, dan akses ilegal.
Menariknya, pengungkapan kasus ini memiliki keterkaitan kronologis dengan temuan investigasi Amnesty International mengenai dugaan pengadaan teknologi pengawasan siber dari sejumlah negara, termasuk Israel. Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid sebelumnya menyampaikan adanya indikasi kuat bahwa Polri dan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) melakukan pembelian perangkat pengintai serta teknologi pengawasan dari luar negeri pada 2024.
Temuan tersebut dirangkum dalam laporan tahunan Amnesty International yang diluncurkan pada 29 April 2025. Sebelumnya, pada Mei 2024, Amnesty menerbitkan laporan investigasi berjudul A Web of Surveillance: Unravelling a Murky Network of Spyware Exports to Indonesia. Laporan itu menelusuri transaksi dan pengiriman teknologi pengawasan siber ke Indonesia sepanjang 2017–2023.
Salah satu perusahaan yang menjadi sorotan adalah Wintego Systems Ltd, perusahaan teknologi pengawasan siber asal Israel. Amnesty menemukan indikasi bahwa produk pengawasan siber perusahaan tersebut dipasok kepada Polri melalui dua perusahaan perantara yang berbasis di Singapura, yakni Ataka Enterprises PTE Ltd dan ESW Systems PTE Ltd.
Jejak hubungan itu bahkan telah muncul sejak 2019. Pada 9 April 2019, Ataka Enterprises pernah menyebut Polri sebagai mitranya dan mengungkap pemasokan sistem bernama Helios Android serta Tactical Web Intelligence kepada kepolisian Indonesia.
Selain itu, Amnesty menemukan catatan pengiriman produk bernama WINT System oleh ESW Systems kepada Slog Polri pada September 2019. Produk tersebut diduga merupakan perangkat pengawasan siber buatan Wintego Systems.
Dengan demikian, terdapat dua rangkaian fakta yang patut dicermati: dugaan masuknya teknologi pengawasan siber asal Israel ke lingkungan institusi negara sejak beberapa tahun sebelumnya, dan terbongkarnya praktik penyadapan ilegal terhadap Presiden serta sejumlah tokoh pada 2025–2026. Meski belum ada bukti bahwa perangkat Wintego digunakan dalam kasus penyadapan tersebut, keterkaitan kronologi ini menimbulkan pertanyaan mendasar mengenai pengadaan, penguasaan, pengawasan, dan penggunaan teknologi intelijen asing oleh aparat negara. []
Sumber: Republika
