HTI Dilarang, Yusril Dipinang

Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra (kanan) mengucapkan sumpah advokat di Pengadilan Tinggi Jakarta, Jumat (21/9). foto: rol

MUSTANIR.COM, Jakarta – Yusril Izha Mahendra dipinang pasangan calon presiden-calon wakil presiden (capres-cawapres) Joko Widodo dan Kiai Ma’ruf Amin. Yusril dilaporkan menyanggupi menjadi pengacara Jokowi-Kiai Ma’ruf karena ingin menyumbangkan sesuatu agar pilpres dan pemilu serentak kali ini berjalan fair, jujur, dan adil. Keputusan itu pun menimbulkan perdebatan mengingat Yusril menjabat sebagai Ketua Umum PBB dan pengacara Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), ormas yang dibubarkan pemerintah pada Juli 2017.

Kabar itu membuat politikus PDIP Eva Kusuma Sundari meminta agar Yusril mengundurkan diri dari posisinya sebagai pengacara HTI. Eva beralasan, Yusril harus menunjukkan integritas utuh, yakni menyeimbangkan profesionalitas dan kapasitas diikuti dengan moralitas.

“Dalam konteks ini, saya memohon kepada Pak Yusril mundur dari pengacara HTI,” ujar Eva di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (6/11).

Karena, menurutnya, akan kontradiktif jika Yusril tetap menjadi pengacara HTI, sekaligus menjadi pengacara pasangan Jokowi-Ma’ruf. Padahal, pasangan Jokowi-Ma’ruf begitu pro-Pancasila dan menjadikan Pancasila sebagai orientasi dalam arah kebijakannya.

“Sementara, beliau juga pengacara HTI yang kontradiktif dengan itu karena tidak mau Pancasila dan punya konstitusi sendiri dan seterusnya. Saya mendukung dan akan lebih sempurna beliau tidak dalam posisi yang kontradiktif,” kata Eva.

Karena itu, Eva menunggu kebijaksanaan Yusril untuk menghindari posisi kontradiktif tersebut. “Saya pikir, ditunggu wisdom-nya untuk kemudian pada posisi yang tidak kontradiktif dan menurut saya ketika menerima menjadi pengacara Jokowi-Maruf, tentu jadi pertimbangan juga bagi beliau, kita tunggu aja,” ungkap Eva.

Saat menyambangi Depo MRT Lebak Bulus, Jakarta Selatan, Selasa (6/11), Presiden Jokowi bersyukur Yusril bersedia menjadi pengacara pasangan Jokowi-Ma’ruf. Menurut Jokowi, keputusan pakar tata hukum negara tersebut atas permintaan dari Erick Thohir.

“Ya bagus, alhamdulilah. Ya, kita yang meminta, Pak Erick yang meminta,” ujar Jokowi di Depo MRT Lebak Bulus, Jakarta Selatan, Selasa (6/11).

Ia menilai, Yusril adalah sosok yang profesional dan memiliki banyak pengalaman, sehingga kredibilitasnya tidak perlu diragukan lagi. Ia pun menegaskan tak berseberangan dengan Yusril.

“Ya, kita kan tahu profesionalitas dari Pak Yusril Ihza Mahendra. (Kritik) Enggaklah. Beliau itu di mana-mana profesional,” kata Presiden Jokowi.

Ketua Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Djoko Santoso, juga angkat bicara soal keputusan Yusril merapat ke Jokowi-Kiai Ma’ruf. Secara pribadi, dia tidak mempermasalahkan keputusan Yusril tersebut.

“Boleh saja ya, mau ke sana juga nggak apa-apa, ini demokrasi bebas punya pilihan ya,” kata Djoko di Media Center BPN, Jakarta, Selasa (6/11).

Juru Bicara Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) Ismail Yusanto mengenang Yusril sebagai seorang pengacara yang sangat profesional. Hal tersebut dikatakan Ismail menanggapi pertanyaan bagaimana kinerja Yusril sebagai pengacara yang membela HTI.

“Saya melihat dia sebagai lawyer yang sangat profesional. Melaksanakan amanah dengan sungguh-sungguh dan saya melihat beliau sangat cerdas karena didukung oleh latar belakang akademisnya, pengetahuan hukumnya sangat luas dan cerdas. Ini yang membedakan dia (Yusril) dengan lawyer lainnya,” kata Ismail saat dihubungi Republika.co.id, Selasa (6/11).

Selain itu, Yusril dikatakan Ismail orang yang sangat memiliki semangat perjuangan. Terutama, dalam mebela umat Islam, orang tertindas, dan terzalimi.

“Pembelaannya terhadap Islam, membela umat, sangat memiliki semangat perjuangan,” kata Ismail.

Ismail mengatakan, hingga kini Yusril masih secara resmi sebagai pengacara HTI. Bahkan, pada Jumat pekan lalu, Ismail menandatangani kuasa kepada Yusril terutama terkait pembelaannya terhadap HTI yang belum dikatakan sebagai organisasi terlarang sebelum keluarnya putusan Mahkamah Agung.

Terkait dengan putusan Yusril menjadi pengacara Jokowi-Ma’ruf adalah hak profesional Yusril sebagai seorang pengacara. Ini sebagaimana Yusril memilih menjadi pengacara HTI.

Pengukuhan Yusril sebagai pengacara Jokowi-Ma’ruf berawal saat pertemuan dirinya dengan Ketua TKN KIK Erick Thohir di Hotel Mulia, Jakarta. Saat itu, Erick menanyakan kepastian dari Yusril untuk menjadi kuasa hukum paslon 01. Yusril kemudian menyetujui tawaran tersebut.

Yusril berdalih, keberpihakannya itu sebenarnya adalah pada hukum dan keadilan. Sehingga, dia mengatakan, jika ada hak-hak Jokowi dan Ma’ruf yang dilanggar, dihujat, dicaci, dan difitnah, dirinya tentu akan melakukan pembelaan dan menunjukkan fakta-fakta yang sesungguhnya atau sebaliknya agar segala sesuatunya dapat diletakkan pada proporsi yang sebenarnya.

Yusril pun menegaskan, sebagai pengacara, ia akan bersikap profesional. Sehingga, dirinya tidak akan tergabung dalam Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma’ruf.

“Menjadi lawyer paslon presiden dan wakil presiden tentu akan ada surat kuasa khusus dari kedua beliau itu dalam waktu dekat ini,” kata Yusril.

Yusril memastikan, jika dirinya akan bekerja dengan sangat profesional. Dia mengatakan, dirinya memiliki banyak pengalaman dalam menangani perkara partai politik seperti saat dirinya menangani Golkar.

Sengketa politik, dia melanjutkan, juga pernah dia tangani dalam Pilpres 2014 saat diminta menjadi ahli dalam gugatan Prabowo kepada KPU tentang hasil Pilpres 2014 di MK. “Bagi saya, hukum harus ditegakkan secara adil bagi siapa pun tanpa kecuali,” katanya singkat.

Yusril mengatakan, tugasnya sebagai kuasa hukum HTI hampir selesai. Menurutnya, perkara HTI tinggal menunggu putusan Mahkamah Agung (MA).

“Sudah boleh dibilang tugas saya ke HTI itu sudah selesai. Artinya, memori kasasi sudah saya sampaikan ke MA dan tidak ada lagi perkara, sidang, dan lain-lain. Tinggal menunggu putusan akhir dari MA. Tugas saya sebagai profesi sudah saya kerjakan dengan sebaik-baiknya,” kata Yusril.

Yusril menjelaskan, seorang pengacara tidak bisa disamakan dengan kliennya. Selain itu, ketum PBB itu menegaskan, tak bisa begitu saja mundur sebagai kuasa hukum HTI.

“Orang itu bisa mundur kalau ada conflict of interest. Itu diatur dalam kode etik advokat. Dalam hal ini kasus HTI yang dituntut adalah Menkum HAM sebagai suatu legal entity yang diatur dalam UU. Jadi, antara Menkum HAM dan capres-cawapres Jokowi-Ma’ruf nggak ada hubungannya. Nggak ada conflict of interest di situ. Kalau saya mengundurkan diri malah saya salah dari segi kode etik advokat. Didudukkan saja persoalannya secara proporsional,” tegasnya.
(republika.co.id/7/11/18)

About Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Categories