Hukuman yang Pantas bagi Pelaku Begal (Perampok)
Apa hukuman pelaku begal (perampok) dalam hukum Islam? Apa hukum yang pantas untuk mereka?
Merampok atau begal diistilahkan dalam hukum Islam dengan tindakan harobah. Ulama fikih mengistilahkan pula dengan qot’uth thoriq. Yang dimaksud adalah tindakan merampas harta orang lain atau membunuh atau meneror dengan jalan mengumumkan dengan terang-terangan, dengan memamerkan kekuatan dan saat itu tak ada yang bisa menolong.
Istilah di atas sama dengan istilah begal atau perampokan kejam yang sampai mengancam dengan pedang hingga memakan korban. Itulah yang belakangan ini terjadi di beberapa daerah di Jakarta.
Allah Ta’ala berfirman,
إِنَّمَا جَزَاءُ الَّذِينَ يُحَارِبُونَ اللَّهَ وَرَسُولَهُ وَيَسْعَوْنَ فِي الْأَرْضِ فَسَادًا أَنْ يُقَتَّلُوا أَوْ يُصَلَّبُوا أَوْ تُقَطَّعَ أَيْدِيهِمْ وَأَرْجُلُهُمْ مِنْ خِلَافٍ أَوْ يُنْفَوْا مِنَ الْأَرْضِ ذَلِكَ لَهُمْ خِزْيٌ فِي الدُّنْيَا وَلَهُمْ فِي الْآَخِرَةِ عَذَابٌ عَظِيمٌ
“Sesungguhnya pembalasan terhadap orang-orang yang memerangi Allah dan Rasul-Nya dan membuat kerusakan di muka bumi, hanyalah mereka dibunuh atau disalib, atau dipotong tangan dan kaki mereka secara silang, atau dibuang dari negeri (tempat kediamannya). Yang demikian itu (sebagai) suatu penghinaan untuk mereka didunia, dan di akhirat mereka beroleh siksaan yang besar.” (QS. Al Maidah: 33)
Syaikh As Sa’di rahimahullah mengatakan bahwa yang dimaksud dalam ayat adalah orang yang keluar dan melakukan teror di jalanan dengan melakukan perampasan atau pembunuhan. (Manhajus Salikin, hal. 243).
Hukuman pada mereka dirinci sebagai berikut:
- Merampok dengan melakukan pembunuhan dan perampasan harta: dibunuh dan disalib.
- Merampok dengan melakukan pembunuhan saja: wajib dibunuh.
- Merampok dengan merampas harta saja: dipotong tangan pada pergelangan tangan kanan dan dipotong kaki pada pergelangan kaki kiri.
- Merampok dengan menakuti-nakuti (meneror) orang: dibuang dari negeri (tempat kediaman). (Manhajus Salikin, hal. 243).
Yang dimaksud dengan dibuang dari negeri adalah dipenjara atau diasingkan sebagaimana dalam hukum zina. Demikian pendapat dari ulama Syafi’iyah.
Sedangkan yang dimaksudkan dengan disalib adalah disalib dalam keadaan hidup sehingga jadi tontonan khalayak ramai karena tindakan jeleknya. Lalu diturunkan dan dieksekusi mati. Lihat Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah, 17: 161-162.
Imam Adz Dzahabi dalam kitabnya Al Kabair berkata, “Jika membuat teror di jalanan saja termasuk dosa besar, bagaimana lagi dengan merampas harta, atau melukai orang, atau bahkan membunuhnya. Bila demikian, maka dia telah melakukan banyak dosa besar, terlebih lagi umumnya para perampok adalah orang yang meninggalkan shalat, lalu memakai hasil rampokan itu untuk minum minuman keras dan berzina.” (Al Kabair, hal. 57).
Bahkan di negeri kita, pelaku begal ada yang punya ilmu kebal karena adanya susuk di badannya sehingga kebal dari senjata dan peluru. Memakai ilmu kebal seperti itu tak jauh dari kesyirikan.
Catatan: Hukuman yang kami sebutkan bagi perampok atau pelaku begal berlaku jika diterapkan oleh pemerintah yang menegakkan hukum Islam. Hukuman tersebut tidak diterapkan oleh individu atau person tertentu. Jadi tidak boleh ada tindakan main hakim sendiri.
Hanya Allah yang memberi taufik dan hidayah.
Referensi:
Al Kabair, Al Imam Syamsuddin Muhammad bin Ahmad bin ‘Utsman Adz Dzahabiy, terbitan Maktabah Darul Bayan, cetakan kelima, tahun 1418 H.
Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah, terbitan Kementrian Agama Kuwait.
Manhajus Salikin, Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As Sa’di, terbitan Madarul Wathon, cetakan keempat, tahun 1431 H.
(sumber: rumaysho.com)